Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Minggu, 24 April 2011

Kriminalisasi Trend Reformasi Hukum Islam

Oleh: Cipto Sembodo

Download Artikel ini
Baca juga tulisan berikut:
Deprivatisasi Syari'ah
Asal-Muasalah Taklik Talak
Argumen Pembaharuan Hukum Islam
Status Anak Angkat di Negara-negara Muslim

Arah Baru Studi Hukum Islam
Situs-Situs Beasiswa dan Perpustakaan Gratis

Trend Reformasi
Kriminalisasi merupakan salah satu trend reformasi hukum Islam di dunia modern. Kriminalisasi, maksudnya adalah diberlakukannya sanksi hukum (kriminalisasi). Jadi, pemberlakuan sanksi hukum, kriminalisasi, menjadi salah satu ciri penting, trend reformasi, dalam Undang-undang hukum keluarga Islam di dunia modern Islam.

Secara umum, riminalisasi ini diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi pada berbagi masalah hukum keluarga Islam. Masalah-masalah hukum keluarga Isam ini antara lain meliputi perkawinan, perceraian, nafkah, perlakuan terhadap istri, hak perempuan pasca cerai, dan hak waris.

Sedangkan secara lebih rinci kriminalisasi sebagai trend reformasi hukum keluarga Islam ini terjadi pada berbagai pokok persoalan hukum perkawinan. Sebagaimana diuraikan oleh Muhammad Zaki Saleh, berikut ini adalah rincian sejumlah persoalan keluarga yang dapat dikenakan sanksi. 1).Perkawinan di bawah umur (masalah batasan usia nikah). 2).Perkawinan secara paksa. 3).Pencegahan terhadap perkawinan yang dibolehkan syara’. 4).Pendaftaran dan pencatatan perkawinan. 5).Perkawinan yang dilarang 6).Perkawinan di luar Pengadilan. 7).Mas kawin dan biaya perkawinan. 8).Poligami & hak istri dalam poligami. 9).Talak/cerai di muka pengadilan dan pendaftaran perceraian. 10).Pelanggaran terhadap Hak-hak istri yang dicerai suaminya.  11).Pelanggaran terhadap hak waris perempuan. 12).Pelanggaran terhadap UU Hukum keluarga yang berlaku (diluar pasal-pasal  yang sudah ditentukan sanksi hukumnya)

Fakta Menarik Kriminalisasi
Dari fenomana kriminaliasi sebagai trend reformasi hukum keluarga Islam di atas ada beberapa fakta menarik bahwa persoalan poligami ternyata menempati urutan teratas dalam daftar persoalan Hukum Keluarga yang diancam dengan sanksi hukum (kriminalisasi poligami), menyusul masalah perceraian di luar pengadilan/tanpa registrasi, dan berikutnya adalah masalah pendaftaran dan pencatatan perkawinan.

Meskipun secara umum sanksi yang dijatuhkan masih diarahkan kepada si pelaku pelanggaran, namun di beberapa negara selain pelaku, hukuman juga dijatuhkan kepada pihak pendukung, penyelenggara, bahkan petugas berwenang yang terkait dengan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan pada umumnya berupa hukuman penjara/kurungan; atau denda; atau keduanya sekaligus. Meskipun bersifat relatif, hukuman tertinggi terdapat di Irak yakni 10 tahun & minimal 3 tahun penjara dalam kasus perkawinan secara  paksa. Sedangkan sanksi paling rendah ada di Mesir yakni 1 bulan penjara dalam kasus petugas pencatat yang menolak/tidak melaksanakan tugas pencatatan.

Srilanka tercatat sebagai negara terbanyak mencantumkan sanksi hukum  dalam Hukum Keluarga Muslim (sekitar 11 masalah); sedangkan Libya (tentang hak waris wanita) dan Somalia (larangan menikahi mantan istri yang ditalak tiga sebelum dipenuhi persyaratannya) sejauh ini menjadi  negara yang paling sedikit meletakkan sanksi dalam Hukum Keluarga mereka.

Keberanjakan dari hukum klasik yang cenderung tidak memiliki sanksi hokum itu kini beralih kepada aturan-aturan dan hukum produk negara yang tidak saja membatasi dan mempersulit, namun bahkan melarang dan mengategorikan suatu masalah seputar hukum keluarga sebagai perbuatan kriminal.

Sebenarnya tidak hanya kriminalisasi yang terjadi dalam proses reformasi hukum keluarga Islam dunia modern. Ada beberapa fenomena lain yang juga patut mendapatkan perhatian. Pemberlakuan hukum Islam melalui proses regulasi hukum negara modern misalnya menimbulkan apa yang disebut Deprivatisasi Syari'ah. Proses pembaharuan di negara-negara Muslim juga harus diakui berada ditengah berbagai isu dan ideologi seperti sekulerisme,sosialisme hingga kapitalisme dalam hukum Islam.

Bagaimanakah trend kriminalisasi dalam reformasi hukum keluarga islam di negera-negara Muslim itu terjadi, ikuti uraian selengkapnya dalam tulisan Muhammad Zaki Saleh. Untuk membaca artikel tersebut, silakan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat!

Download Referensi:
Asal-Usul Taklik Talak
Studi Sosiologi Hukum Islam
Deprivatisasi Syari'ah
Resolusi Konflik Hukum Islam-Adat
Tahukah Anda ?
Tidur Dalam Terang Beresiko Obesitas
Obat Anti-HIV itu AVR dan Kulit Manggis
Tahajjud itu Terapi Kortisol untuk Sistem Immunitas
Berzikir Dapat Menyehatkan Syaraf