Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Minggu, 14 Februari 2010

Publik Syari'ah: Nikah Sirri, Kriminal !

Oleh: Cipto Sembodo


Tahukah Anda?



Apa Pendapat Anda?
Draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan akan mengatur pidana tentang pelanggaran Kawin Sirri. Wah ini menarik. Setelah sekian lama undang-undang perkawinan kita tidak seperti layaknya hukum, karena tidak punya sanksi, kini akan dimasukkan itu sanksinya, pidana lagi! Wah, menarik ini. Kita lihat saja dulu apa reaksi masyarakat. Jelasnya, maksud draf rancangan itu adalah tentu melindungi "institusi perkawinan, "perkawinan itu sendiri, perempuan dan anak-anak dan adalah tatan sosial, agama, budaya masyarakat berkait dengan nilai sebuah perkawinan.

Dari sisi pandag hukum Islam konvensional,kriminalisasi nikah sirri tentu
"Baru", dalam pengertian belum pernah ada ketentuan sebelumnya dlam kitab fiqh. Maka, ini perlu penjelasan seperlunya tentang dasar otoritatif mengenainya. Siyasah Syar'iyyah barangkali bisa, dan maslahah 'ammah bisa jadi dasar metodologinya. Tapi sanksi tegas seperti ini mungkin baik untuk memotong dualitas/rivalitas hukum Islam vs hukum negara yang ,asih saja selalu ada dibenak sebagian masyarakat Muslim. Katanya, hukum negara adalah "sekular", karena tidak punya referensi langsung kepada wahyu, man-made-law, buatan manusia dst..katanya beda dengan fiqh yang dasarnya wahyu..Sebenarnya dualitas ini adalah produk paradigma lama dalam pemikiran hukum islam yang tidak mengakui kebaikan rasional akal manusia, dan karenanya nilai/hukum tidak bisa diambil dari selain teks wahyu. Kareana semua bergantung pad teks, maka kajian hukum juga akhirnya tekstual..

Tentu, rancangan Undang-undang itu harus berlaku bagi banyak orang baik sipelaku nikah, orang yang menikahkan dan seterusnya. Menurut aku, sebenarnya ini baik terutama untuk melindungi tata sosial, budaya dan agama moralitas yang sekarang ini sedang digempur oleh agen-agen hedonisme, dan semacamnya...to be continued.

Artikel Terkait:
Tindakan Kriminal menurut al-Qur'an
Tekstualitas Syari'ah
Deprivatisasi Syari'ah