Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Kamis, 10 Maret 2011

SAP Hukum Waris Islam


Speaker Bluetooth
Speaker Bluetooth, lihat,klik gambar 
SAP Hukum Kewarisan Islam 
Download Di sini

Baca artikel ini:
Argumen Eksistensi Hukum Islam di Nusantara
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Perpustakaan Gratis

Situs Pustaka Unik, Profit dan Sehat


Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Fiqh Mawaris merupakan komponen Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) dengan  bobot 2 SKS yang wajib diambil oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah kecuali Program Studi KUI. Dalam mata kuliah ini dibahas berbagai materi yang berkaitan dengan aturan pewarisan dalam Islam menurut al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Untuk mendukung integrasi dan interkoneksi, dilakukan perbandingan dengan hukum/tata aturan kewarisan yang lain, misalnya hukum perdata, hukum adat dan hukum positif.

http://www.belbuk.com/hukum-kewarisan-islam-sebagai-pembaruan-hukum-positif-di-indonesia-p-  12194.html?ref=1860
Klik Buku Referensi
Standar Kompetensi                            :
Mahasiswa mampu mengetahui, mengidentifikasi, dan menjelaskan tata aturan kewarisan dalam Islam, mengaplikasikan rumusan faraid dan menyelesaikan masalah-masalah kewarisan sesuai dengan tata aturan hukum kewarisan Islam.

Ranah Integrasi Interkoneksi       
Pada level materi, mata kuliah Hukum Kewarisan Islam terintegrasi dan saling berkaitan dengan disiplin ilmu pengetahuan lain, seperti (Hukum) Adat, Hukum Negara, Fiqh, dan Ushul Fiqh. Karena itu, pembahasan mata kuliah ini diupayakan dikaitkan dengan situasi sosial yang melatarbelakangi, system kekeluargaan yang dianut masyarakat setempat dan pluralisme hukum kewarisan di Indonesia berikut seluk beluk formasi dan operasi faraid sebagai hasil pembahasan ushul al-fiqh.

Metode Pembelajaran:
Mengingat sedemikian rumitnya aturan kewarisan dalam Islam, seperti identifikasi ahli waris, besar kecilnya bagian, hajib dan mahjubnya maupun cara penyelesaiannya, maka sebagai modal awal untuk membagi warisan aturan-aturan tersebut harus dikenali (dihafalkan). Adapun untuk masalah-masalah kasuistik, penyelesaiannya merujuk kepada cara-cara yang ditempuh para ulama ahli hukum kewarisan maupun dengan menggali kearifan lokal.

Secara umum perkuliahan mata kuliah ini menggunakan strategi belajar aktif. Di sini mahasiswa bukan sekedar obyek pembelajaran, tetapi aktif terlibat dalam proses pembelajaran bersama-sama dengan dosen. Dengan strategi ini diharapkan mahasiswa di samping memahami tata aturan hukum kewarisan Islam juga dapat mendalami, mensikapi dan mengapresiasi secara kritis terhadap berbagai persoalan kewarisan yang muncul di masyarakat. Untuk mewujudkan hapan ini, strategi pembelajaran yang ditempuh adalah melalui lecturing, discussion dan practicing.

Hal ini agar  mahasiswa mengetahui posisi Hukum Kewarisan Islam dan aplikasinya di masyarakat dan lembaga pengadilan. Selain itu juga dikaitkan dengan kemajuan-kemajuan dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan cara demikian, diharapkan Hukum Kewarisan Islam akan tetap eksis di manapun dan kapanpun.

Mata Kuliah Pendukung Integrasi Interkoneksi:
1. Hukum Adat
2. Hukum Perdata
3. Pengantar Tata Hukum Indonesia
4. Ushul al-Fiqh

Uraian satuan acara perkuliahan berikut pokok materi setiap pertemuan selengkapnya, lihat di sini.
Shvoong
Situs Ringkasan Dunia
Tahukah Anda?