Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label cipto sembodo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cipto sembodo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Maret 2011

Sejarah Kompilasi Hukum Islam Indonesia

Pena Pintar untuk Pesan Rahasia
 Tahukah Anda?

Tidur dalam Terang Beresiko Obesitas
Melatonin, Rahasia Tidur dalam Gelap
Terapi Sholat Tahajjud Sembuhkan Berbagai Penyakit
Jus Kulit Manggis Obat Anti HIV
Kenali dan Hindari Makanan Berpengawet
Profit Emas dari Pembiayaan Haji
Profit Emas dari Mengelola Aset dan Mencicil

Oleh: Cipto Sembodo


Sejarah KHI, atau lahirnya KHI tidak dapat dipisahkan dari latar belakang sejarah dan perkembangan (pemikiran) hukum Islam di Indonesia. Di satu sisi, pembentukan KHI terkait erat dengan usaha-usaha untuk keluar dari situasi dan kondisi internal hukum Islam yang masih diliputi suasana kebekuan intelektual yang akut. Di sisi lain, KHI mencerminkan perkembangan hukum Islam dalam konteks hukum nasional, melepaskan diri dari pengaruh teori receptie, khususnya dalam rangkaian usaha pengembangan Pengadilan Agama.

Dalam sejarah, Hukum Islam di Indonesia memang sejak lama telah berjalan di tengah-tengah masyarakat. Namun harus dicatat bahwa hukum Islam tersebut tidak lain merupakan hukum fiqh hasil interpretasi ulama-ulama abad ke dua hijriyah dan abad-abad sesudahnya. Pelaksanaan hukum Islam sangat diwarnai suasana taqlid serta sikap fanatisme mazhab yang cukup kental. Ini makin diperparah dengan anggapan bahwa fiqh identik dengan Syari’ah atau hukum Islam yang merupakan wahyu aturan Tuhan, sehingga tidak dapat berubah. Umat Islam akhirnya terjebak ke dalam pemahaman yang tumpang tindih antara yang sakral dengan yang profan.

Situasi tersebut berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama. Pengidentifikasian fiqh  dengan Syari’ah atau hukum Islam sepertiitu telah membawa akibat kekeliruan dalam penerapan hukum Islam yang sangat “keterlaluan”. Dalam menghadapi penyelesaian kasus-kasus perkara di lingkungan peradilan agama, para hakim menoleh kepada kitab-kitab fiqh sebagai rujukan utama. Jadi, putusan pengadilan bukan didasarkan kepada hukum, melainkan doktrin serta pendapat-pendapat mazhab yang telah terdeskripsi di dalam kitab-kitab fiqh.

Akibat dari cara kerja yang demikian, maka lahirlah berbagai produk putusan Pengadilan Agama yang berbeda-beda meskipun menyangkut satu perkara hukum yang sama. Hal ini menjadi semakin rumit dengan adanya beberapa mazhab dalam fiqh itu sendiri, sehingga terjadi pertarungan antar mazhab dalam penerapan hukum Islam di Pengadilan Agama. Jika hakim yang memeriksa dan memutus perkara kebetulan berlatar belakang mazhab Hanbali, maka dalil dan dasar hukum yang diterapkan sangat diwarnai oleh ajaran mazhab Hanbali. Sebaliknya, apabila hakim yang mengadili berlatar belakang  mazhab Syafi’i, putusan yang dijatuhkan pun didominasi landasan mazhab Syafi’i.

Pertarungan antar mazhab di atas menjadi sangat kentara ditemukan dalam kasus-kasus perkara yang mengalami proses pemeriksaan banding. Akan terlihat persepsi dan penilaian yang sangat berbeda antara putusan pengadilan tingkat pertama (PA) dengan pengadilan tingkat banding (PTA); apabila hakim yang memutus perkara pada tingkat pertama berlainan latar belakang mazhab dengan hakim yang memutus perkara pada tingkat banding.

Proses penerapan hukum Islam yang simpang-siur tersebut di atas tentu saja tidak dapat dibenarkan dalam praktek peradilan modern, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Menjadikan kitab-kitab fiqh sebagai rujukan hukum materiil pada pengadilan agama juga telah menimbulkan keruwetan lain. Menurut Bustanul Arifin, hal itu telah membuka peluang pembangkangan atau setidaknya keluhan pihak yang kalah dengan mempertanyakan kitab atau pendapat yang dipakai seraya menunjuk kitab atau pendapat lain yang menawarkan penyelesaian berbeda.

Usaha-usaha untuk mengarahkan kepastian dan kesatuan dalam penerapan hukum Islan di Indonesia sesungguhnya telah lama dilakukan. pada zaman V.O.C., misalnya, diadakan Compedium Freijer untuk daerah Batavia serta kumpulan-kumpulan  hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk daerah Cirebon, Semarang dan Makassar.

Setelah Indonesia merdeka, ditetapkanlah 13 kitab fiqh sebagai referensi hukum materiil di pengadilan agama melalui Surat Edaran Kepada Biro Peradilan Agama RI. No. B/1/735 tanggal 18 Februari 1958. Hal ini dilakukan karena hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ternyata tidak tertulis dan berserakan di berbagai kitab fiqh yang berbeda-beda.

Akan tetapi penetapan kitab-kitab fiqh tersebut juga tidak berhasil menjamin kepastian dan kesatuan hukum di pengadilan agama. Berbagai hal dan situasi hukum Islam itulah yang mendorong dilakukannya kompilasi terhadap hukum Islam di Indonesia untuk menjamin kepastian dan kesatuan penerapan hukum Islam di Indonesia.

Politik Hukum Islam
Klik sampul bukunya


Baca artikel terkait:

Sekilas Hukum Perkawinan Nasional
Situs Pustaka Gratis dan Dana Riset


Info Perpustakaan Online dan Dana Penelitian
Klik di sini!!

Kumpulan Artikel Kesehatan Populer

Senin, 14 Maret 2011

Selamat Datang Di...

“PUBLIK SYARI’AH”
Dialog Membumikan Syari’ah yang Ramah



Membumikan Syari’ah yang Ramah

Website ini bernama Publik-Syariah Indonesia, atau Public Faces of Shari'ah untuk versi bahasa Inggris. Berisi berbagai link kepada studi-studi Syari'ah sebagai fenomena peradaban sosial dan hukum, website ini berupaya mengetengahkan “dialog membumikan Syari’ah yang ramah” sebagai arah baru dalam studi hukum Islam. Tegasnya, studi hukum Islam kontemporer hendaknya diarahkan kepada upaya membumikan Syari’ah yang ramah, rahmatan lil ‘alamin. Publik Syari’ah adalah sebuah akhtiar dialog membumikan Syari’ah yang ramah, dengan cara yang ramah pula, agar terbentuk pemahaman yang ramah dan dengan harapan dapat teraplikasikan secara ramah. Semua itu untuk membuktikan Syari’ah yang ramah benar-benar rahmatan lil-‘alamiin.

Tema ini penting diajukan pertama, untuk mengisi minimnya kajian tentang arah dan cetak biru studi hukum Islam kontemporer. Kedua, tema ini terasa penting pula sebagai kritik dan alternative atas menguatnya birokratisasi dan politisasi Syari’ah. Publik Syari’ah tentu saja mengandaikan Syari’ah yang ramah sebagai wacana publik, sebagaimana awal kehadirannya di muka bumi. Cara berpikir, keyakinan dan paradigma yang melandasi publik Syari’ah seperti dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan generasi awal adalah solusi ideal terhadap problematika hukum Islam seperti terurai di bawah ini.

Problematika Hukum Islam
Sebagai penjelmaan dari Syari’ah yang ramah, hukum Islam tengah mengalami tantangan hebat. Peran transformative, kultural maupun politik hukum Islam yang selalu mewarnai setiap episode sejarah sosial dan gelombang ijtihad hukum Islam dari zaman ke zaman ini terhenti setelah masuknya intervensi nalar negara (kekuasaan) terhadap proses hukum Islam di satu pihak dan persaingan antar madzhab (ortodoksi) di lain pihak. Perselingkuhan dua elemen ini berakhir dengan ditundukannya hukum Islam dihadapan rezim-rezim otoriter sebagai ideologi dan legitimasi kekuasaan saja. Pendeknya, hukum Islam kemudian menjadi bersifat “negara sentris”. Ia tidak lagi memilih transformasi sosial dan peran kultural sebagai bidang garapnya.

Terjadilah apa yang saat ini sedang berlangsung, liberalisasi pemikiran dan praktek politik dari kontrol atau pengaruh Syari’ah yang ramah dalam pengertian tradisional. Lihatlah sistem negara-bangsa modern yang menekankan kesetiaan kebangsaan ketimbang persaudaraan Islam, egalitarianisme kedaulatan rakyat ketimbang kedaulatan Tuhan, mengakui persamaan hak laki-laki dan perempuan dan representasi politik; semua pokok persoalan dan tema itu tidak selalu sesuai dengan konsep dan praktek fiqh Islam tradisional maupun petunjuk yang dapat dipahami dari Syari’ah itu sendiri.

Tantangan sekaligus tentangan juga menyentuh aspek karakteristik dasar, struktur otoritas pengetahuannya hingga bentuk dan praktek pelaksanaan dan keberlakuannya di tengah masyarakat. Hukum Islam memang bisa menjadi semata-mata wacana dan kepentingan-bargaining politik dalam pengertian yang sebenarnya, menjadi bahan diskusi politisi, sebagai materi tarik-menarik keuntungan politik-kekuasaan. Pada tahap ini, jelas kepentingan publik dan rakyat jelata tidak akan menjadi agenda utama. Bisa dibayangkan, aksi-kasi parlemen jalanan akan mewarnai sejarah ini. Meski begitu, harus diingat bahwa reaksi yang tidak ramah-dan tidak simpatik pun hanya akan melukai Syari’ah yang ramah.

Wilayah Studi/Daftar Isi
Weblog ini membahas tiga kategori living issues of Shari’ah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pertama berbagai persoalan perilaku sosial kebudayaan dan teknologi kontemporer,yang memunculkan respon dari berbagai pihak seperti Pornografi dan Pornoaksi, Perkawinan Sirri, Perkawinan Dini, Haram Merokok, Haramnya Face Book, Haram Infotainment, Haram Boncengan dan dinamika lain yang pasti terus bermunculan. Kedua, persoalan metodologis dan filosofis studi hokum Islam. Ini meliputi Problem Epistemology Hukum Islam, Tekstualitas studi hokum Islam, Sosiologi Hukum Islam. Ketiga, wacana politik hukum Islam. Ini dapat meliputi soal Politik legislasi hokum Islam, Transformasi fiqh jadi undang-undang, Deprivtisasi syari’ah dan sebagainya. Selengkapnya silahkan klik di sini.Versi bahasa Inggris dari website ini silahkan lihat di sini.

Tahukah Anda?

Kamis, 10 Maret 2011

SAP Hukum Waris Islam


Speaker Bluetooth
Speaker Bluetooth, lihat,klik gambar 
SAP Hukum Kewarisan Islam 
Download Di sini

Baca artikel ini:
Argumen Eksistensi Hukum Islam di Nusantara
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Perpustakaan Gratis

Situs Pustaka Unik, Profit dan Sehat


Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Fiqh Mawaris merupakan komponen Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) dengan  bobot 2 SKS yang wajib diambil oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah kecuali Program Studi KUI. Dalam mata kuliah ini dibahas berbagai materi yang berkaitan dengan aturan pewarisan dalam Islam menurut al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Untuk mendukung integrasi dan interkoneksi, dilakukan perbandingan dengan hukum/tata aturan kewarisan yang lain, misalnya hukum perdata, hukum adat dan hukum positif.

http://www.belbuk.com/hukum-kewarisan-islam-sebagai-pembaruan-hukum-positif-di-indonesia-p-  12194.html?ref=1860
Klik Buku Referensi
Standar Kompetensi                            :
Mahasiswa mampu mengetahui, mengidentifikasi, dan menjelaskan tata aturan kewarisan dalam Islam, mengaplikasikan rumusan faraid dan menyelesaikan masalah-masalah kewarisan sesuai dengan tata aturan hukum kewarisan Islam.

Ranah Integrasi Interkoneksi       
Pada level materi, mata kuliah Hukum Kewarisan Islam terintegrasi dan saling berkaitan dengan disiplin ilmu pengetahuan lain, seperti (Hukum) Adat, Hukum Negara, Fiqh, dan Ushul Fiqh. Karena itu, pembahasan mata kuliah ini diupayakan dikaitkan dengan situasi sosial yang melatarbelakangi, system kekeluargaan yang dianut masyarakat setempat dan pluralisme hukum kewarisan di Indonesia berikut seluk beluk formasi dan operasi faraid sebagai hasil pembahasan ushul al-fiqh.

Metode Pembelajaran:
Mengingat sedemikian rumitnya aturan kewarisan dalam Islam, seperti identifikasi ahli waris, besar kecilnya bagian, hajib dan mahjubnya maupun cara penyelesaiannya, maka sebagai modal awal untuk membagi warisan aturan-aturan tersebut harus dikenali (dihafalkan). Adapun untuk masalah-masalah kasuistik, penyelesaiannya merujuk kepada cara-cara yang ditempuh para ulama ahli hukum kewarisan maupun dengan menggali kearifan lokal.

Secara umum perkuliahan mata kuliah ini menggunakan strategi belajar aktif. Di sini mahasiswa bukan sekedar obyek pembelajaran, tetapi aktif terlibat dalam proses pembelajaran bersama-sama dengan dosen. Dengan strategi ini diharapkan mahasiswa di samping memahami tata aturan hukum kewarisan Islam juga dapat mendalami, mensikapi dan mengapresiasi secara kritis terhadap berbagai persoalan kewarisan yang muncul di masyarakat. Untuk mewujudkan hapan ini, strategi pembelajaran yang ditempuh adalah melalui lecturing, discussion dan practicing.

Hal ini agar  mahasiswa mengetahui posisi Hukum Kewarisan Islam dan aplikasinya di masyarakat dan lembaga pengadilan. Selain itu juga dikaitkan dengan kemajuan-kemajuan dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan cara demikian, diharapkan Hukum Kewarisan Islam akan tetap eksis di manapun dan kapanpun.

Mata Kuliah Pendukung Integrasi Interkoneksi:
1. Hukum Adat
2. Hukum Perdata
3. Pengantar Tata Hukum Indonesia
4. Ushul al-Fiqh

Uraian satuan acara perkuliahan berikut pokok materi setiap pertemuan selengkapnya, lihat di sini.
Shvoong
Situs Ringkasan Dunia
Tahukah Anda?
 

Senin, 07 Maret 2011

Selamat Datang Di...

“PUBLIK SYARI’AH”
Dialog Membumikan Syari’ah yang Ramah

www.publik-syariah.blogspot.com

Artikel terkait:

Deprivatisasi Syari'ah
Arah Baru Studi Hukum Islam
Devolusi Negara Islam
Website ini bernama Publik-Syariah Indonesia, atau Public Faces of Shari'ah untuk versi bahasa Inggris. Berisi berbagai link kepada studi-studi Syari'ah sebagai fenomena peradaban sosial dan hukum, website ini berupaya mengetengahkan “dialog membumikan Syari’ah yang ramah” sebagai arah baru dalam studi hukum Islam. Tegasnya, studi hukum Islam kontemporer hendaknya diarahkan kepada upaya membumikan Syari’ah yang ramah, rahmatan lil ‘alamin. Publik Syari’ah adalah sebuah akhtiar dialog membumikan Syari’ah yang ramah, dengan cara yang ramah pula, agar terbentuk pemahaman yang ramah dan dengan harapan dapat teraplikasikan secara ramah. Semua itu untuk membuktikan Syari’ah yang ramah benar-benar rahmatan lil-‘alamiin.

Tema Syari'ah di ruang publik ini penting diajukan pertama, untuk mengisi minimnya kajian tentang arah dan cetak biru studi hukum Islam kontemporer. Kedua, tema ini terasa penting pula sebagai kritik dan alternative atas menguatnya birokratisasi dan politisasi Syari’ah. Publik Syari’ah tentu saja mengandaikan Syari’ah yang ramah sebagai wacana publik, sebagaimana awal kehadirannya di muka bumi. Cara berpikir, keyakinan dan paradigma yang melandasi publik Syari’ah seperti dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan generasi awal adalah solusi ideal terhadap problematika hukum Islam seperti akan terurai di bawah ini.

Problematika Hukum Islam
Sebagai penjelmaan dari Syari’ah yang ramah, hukum Islam tengah mengalami tantangan hebat. Peran transformative, kultural maupun politik hukum Islam yang selalu mewarnai setiap episode sejarah sosial dan gelombang ijtihad hukum Islam dari zaman ke zaman ini terhenti setelah masuknya intervensi nalar negara (kekuasaan) terhadap proses hukum Islam di satu pihak dan persaingan antar madzhab (ortodoksi) di lain pihak. Perselingkuhan dua elemen ini berakhir dengan ditundukannya hukum Islam dihadapan rezim-rezim otoriter sebagai ideologi dan legitimasi kekuasaan saja. Pendeknya, hukum Islam kemudian menjadi bersifat “negara sentris”. Ia tidak lagi memilih transformasi sosial dan peran kultural sebagai bidang garapnya.

Terjadilah apa yang saat ini sedang berlangsung, liberalisasi pemikiran dan praktek politik dari kontrol atau pengaruh Syari’ah yang ramah dalam pengertian tradisional. Lihatlah sistem negara-bangsa modern yang menekankan kesetiaan kebangsaan ketimbang persaudaraan Islam, egalitarianisme kedaulatan rakyat ketimbang kedaulatan Tuhan, mengakui persamaan hak laki-laki dan perempuan dan representasi politik; semua pokok persoalan dan tema itu tidak selalu sesuai dengan konsep dan praktek fiqh Islam tradisional maupun petunjuk yang dapat dipahami dari Syari’ah itu sendiri.

Tantangan sekaligus tentangan juga menyentuh aspek karakteristik dasar, struktur otoritas pengetahuannya hingga bentuk dan praktek pelaksanaan dan keberlakuannya di tengah masyarakat. Hukum Islam memang bisa menjadi semata-mata wacana dan kepentingan-bargaining politik dalam pengertian yang sebenarnya, menjadi bahan diskusi politisi, sebagai materi tarik-menarik keuntungan politik-kekuasaan. Pada tahap ini, jelas kepentingan publik dan rakyat jelata tidak akan menjadi agenda utama. Bisa dibayangkan, aksi-kasi parlemen jalanan akan mewarnai sejarah ini. Meski begitu, harus diingat bahwa reaksi yang tidak ramah-dan tidak simpatik pun hanya akan melukai Syari’ah yang ramah.

Wilayah Studi/Daftar Isi
Weblog ini membahas tiga kategori living issues of Shari’ah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pertama berbagai persoalan perilaku sosial kebudayaan dan teknologi kontemporer,yang memunculkan respon dari berbagai pihak seperti Pornografi dan Pornoaksi, Perkawinan Sirri, Perkawinan Dini, Haram Merokok, Haramnya Face Book, Haram Infotainment, Haram Boncengan dan dinamika lain yang pasti terus bermunculan. Kedua, persoalan metodologis dan filosofis studi hokum Islam. Ini meliputi Problem Epistemology Hukum Islam, Tekstualitas studi hokum Islam, Sosiologi Hukum Islam. Ketiga, wacana politik hukum Islam. Ini dapat meliputi soal Politik legislasi hokum Islam, Transformasi fiqh jadi undang-undang, Deprivtisasi syari’ah dan sebagainya. Selengkapnya silahkan klik di sini.Versi bahasa Inggris dari website ini silahkan lihat di sini.

Tahukah Anda?

Jumat, 29 Januari 2010

Deprivatisasi Syari'ah

Oleh: Cipto Sembodo

Artikel Terkait Lainnya
Teori & Praktek Negara Islam
Integrasi Studi Sosial dan Hukum Islam
Pusat Tesis/Disertasi Islamic Studies
Download Artikel ini

Deprivatisasi Syari'ah
Artikel ini mendiskusikan deprivatisasi Syariah, sebuah fenomena yang terjadi pada pemikiran, bentuk dan praktek hukum Islam menyusul diterapkannya sistem kehidupan demokrasi kebangsaan (nation state) di dunia Muslim. Fokus bahasannya diarahkan untuk mengamati fenomena apa yang disebut deprivatisasi Syari'ah. Deprivatisasi Syari'ah secara sederhana berarti ter-lepasnya Syari’ah dari kontrol dan kekuasaan ulama –yang secara tradisional dianggap sebagai penjaga gawang dan pembawa aspirasi hukum Islam ummat Muhammad. Sebab di dalam negara modern, kontrol, kekuasaan, formulasi hingga praktek hukum Islam berada di bawah tangan para legislator wakil rakyat, para politisi dan negara (state) berikut organ beserta birokrasinya.

Maka tak mengherankan jika deprivatisasi Syari’ah dari tangan ulama ini disinyalir menjadi tema besar dari implikasi pergumulan entitas Islam dan demokrasi kebangsaan terhadap pemikiran dan praktek hukum Islam modern. Sebenarnya memang disadari bahwa penetrasi sistem kehidupan demokrasi bernegara modern model Eropa atau Barat pada umumnya ke Dunia Islam membawa berbagai ketegangan di tengah kehidupan umat Islam. Pertanyaannya, adalah mengapa terjadi ketegangan dalam proses pergumulan itu? Apa saja sesungguhnya yang terjadi serta bagaimana proses sejarah tersebut berlangsung? Itulah beberapa hal penting yang coba diulas dalam artikel deprivatisasi Syari'ah.

Mengapa Deprivatisasi Syari'ah?
Ada banyak jawaban untuk pertanyaan yang satu ini. Tapi yang paling jelas adalah adanya fakta dan realitas politik "negara kebangsaan" (nation state) pasca berakhirnya kolonialisme fisik Barat atas negara-negara Muslim.

Konsep teritorial dar al-Islam dan dar al-harb yang bersifat transnasional berdasarkan kesamaan agama dalam teori dan praktek khilafah Islam berbeda secara mendasar dengan konsep nation state yang menekankan kebersamaan etnis, kultur, bahasa dan wilayah teritori. Perbedaan mendasar ini telah menciptakan ketegangan historis dan konseptual.

Masyarakat politik nation-states bersatu mengabaikan garis-garis persamaan religius, menekankan kesetiaan kebangsaan ketimbang persaudaraan agama tertentu, egalitarianisme kedaulatan rakyat ketimbang kedaulatan Tuhan, mengakui persamaan hak laki-laki dan perempuan. Semua itu tidak selalu sesuai dengan konsep dan praktek fiqh Islam tradisional maupun petunjuk yang dapat dipahami dari Syari’ah itu sendiri. Tampaknya salah satu konsekuensi penting dari gagasan nation-states adalah liberalisasi pemikiran dan praktek politik dari kontrol Syari’ah dalam pengertian tradisional.

Dalam pengertian apapun fenomena ini adalah bagian dari politik Syari'ah. Dalam tulisan ini diusulkan bahwa Syari'ah ketika bertemu dengan politik negara bangsa seharusnya menjadi publik Syariah. Apa artinya? Ringkasnya, Syari'ah kini tak lagi menjadi wacana para ulama saja. Tapi siapapun bisa mendiskusikannya, mengobrolkannya, berhak menilainya, dan sebagainya. Tempatnyapun bisa di mana saja, mulai dari warung kopi, angkringan, lesehan hingga di Kentucky dan Mc Donnald sekalipun.

Pada konteks inilah sesungguhnya Syari'ah yang berasal dari Tuhan itu kini penerapannya diuji secara publik. Jika benar ia mengusung kemaslahatan, biarkanlah hal ini diuji dengan apapun namanya. Ada indeks, ada statistik hingga ukuran kualitatif dan sebagainya. Inilah apa yang mungkin dapat disebut publik syari'ah atau deprivatisasi syari'ah dalam pengertian yang masih sangat awal. Sebagai catatan, tulisan berikut hanyalah pengantar untuk memahami latar sejarah hingga terjadinya deprivatisasi itu. Selengkapnya klik di sini
Clict here for English or Indonesian