Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Senin, 07 Maret 2011

Selamat Datang Di...

“PUBLIK SYARI’AH”
Dialog Membumikan Syari’ah yang Ramah

www.publik-syariah.blogspot.com

Artikel terkait:

Deprivatisasi Syari'ah
Arah Baru Studi Hukum Islam
Devolusi Negara Islam
Website ini bernama Publik-Syariah Indonesia, atau Public Faces of Shari'ah untuk versi bahasa Inggris. Berisi berbagai link kepada studi-studi Syari'ah sebagai fenomena peradaban sosial dan hukum, website ini berupaya mengetengahkan “dialog membumikan Syari’ah yang ramah” sebagai arah baru dalam studi hukum Islam. Tegasnya, studi hukum Islam kontemporer hendaknya diarahkan kepada upaya membumikan Syari’ah yang ramah, rahmatan lil ‘alamin. Publik Syari’ah adalah sebuah akhtiar dialog membumikan Syari’ah yang ramah, dengan cara yang ramah pula, agar terbentuk pemahaman yang ramah dan dengan harapan dapat teraplikasikan secara ramah. Semua itu untuk membuktikan Syari’ah yang ramah benar-benar rahmatan lil-‘alamiin.

Tema Syari'ah di ruang publik ini penting diajukan pertama, untuk mengisi minimnya kajian tentang arah dan cetak biru studi hukum Islam kontemporer. Kedua, tema ini terasa penting pula sebagai kritik dan alternative atas menguatnya birokratisasi dan politisasi Syari’ah. Publik Syari’ah tentu saja mengandaikan Syari’ah yang ramah sebagai wacana publik, sebagaimana awal kehadirannya di muka bumi. Cara berpikir, keyakinan dan paradigma yang melandasi publik Syari’ah seperti dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan generasi awal adalah solusi ideal terhadap problematika hukum Islam seperti akan terurai di bawah ini.

Problematika Hukum Islam
Sebagai penjelmaan dari Syari’ah yang ramah, hukum Islam tengah mengalami tantangan hebat. Peran transformative, kultural maupun politik hukum Islam yang selalu mewarnai setiap episode sejarah sosial dan gelombang ijtihad hukum Islam dari zaman ke zaman ini terhenti setelah masuknya intervensi nalar negara (kekuasaan) terhadap proses hukum Islam di satu pihak dan persaingan antar madzhab (ortodoksi) di lain pihak. Perselingkuhan dua elemen ini berakhir dengan ditundukannya hukum Islam dihadapan rezim-rezim otoriter sebagai ideologi dan legitimasi kekuasaan saja. Pendeknya, hukum Islam kemudian menjadi bersifat “negara sentris”. Ia tidak lagi memilih transformasi sosial dan peran kultural sebagai bidang garapnya.

Terjadilah apa yang saat ini sedang berlangsung, liberalisasi pemikiran dan praktek politik dari kontrol atau pengaruh Syari’ah yang ramah dalam pengertian tradisional. Lihatlah sistem negara-bangsa modern yang menekankan kesetiaan kebangsaan ketimbang persaudaraan Islam, egalitarianisme kedaulatan rakyat ketimbang kedaulatan Tuhan, mengakui persamaan hak laki-laki dan perempuan dan representasi politik; semua pokok persoalan dan tema itu tidak selalu sesuai dengan konsep dan praktek fiqh Islam tradisional maupun petunjuk yang dapat dipahami dari Syari’ah itu sendiri.

Tantangan sekaligus tentangan juga menyentuh aspek karakteristik dasar, struktur otoritas pengetahuannya hingga bentuk dan praktek pelaksanaan dan keberlakuannya di tengah masyarakat. Hukum Islam memang bisa menjadi semata-mata wacana dan kepentingan-bargaining politik dalam pengertian yang sebenarnya, menjadi bahan diskusi politisi, sebagai materi tarik-menarik keuntungan politik-kekuasaan. Pada tahap ini, jelas kepentingan publik dan rakyat jelata tidak akan menjadi agenda utama. Bisa dibayangkan, aksi-kasi parlemen jalanan akan mewarnai sejarah ini. Meski begitu, harus diingat bahwa reaksi yang tidak ramah-dan tidak simpatik pun hanya akan melukai Syari’ah yang ramah.

Wilayah Studi/Daftar Isi
Weblog ini membahas tiga kategori living issues of Shari’ah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pertama berbagai persoalan perilaku sosial kebudayaan dan teknologi kontemporer,yang memunculkan respon dari berbagai pihak seperti Pornografi dan Pornoaksi, Perkawinan Sirri, Perkawinan Dini, Haram Merokok, Haramnya Face Book, Haram Infotainment, Haram Boncengan dan dinamika lain yang pasti terus bermunculan. Kedua, persoalan metodologis dan filosofis studi hokum Islam. Ini meliputi Problem Epistemology Hukum Islam, Tekstualitas studi hokum Islam, Sosiologi Hukum Islam. Ketiga, wacana politik hukum Islam. Ini dapat meliputi soal Politik legislasi hokum Islam, Transformasi fiqh jadi undang-undang, Deprivtisasi syari’ah dan sebagainya. Selengkapnya silahkan klik di sini.Versi bahasa Inggris dari website ini silahkan lihat di sini.

Tahukah Anda?