Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Minggu, 20 Maret 2011

Awal Penjajahan Hukum Islam


Oleh: Cipto Sembodo, M.A.

Baca:
Belanda Delegitimasi Hukum Islam
Reformasi Hukum Islam Era Kemerdekaan
Situs Perpustakaan Gratis

Argumen Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Pustaka Wacana Unik, Profit, Sehat

Kenyataan bahwa hukum Islam telah berjalan dalam kehidupan masyarakat Nusantara (living law), sebagaimana dijelaskan sebelumnya (lihat Argumen dan Bukti Eksistensi), telah mendorong pihak VOC –ketika awal kedatangnnya ke Nusantara abad ke-17 M.--mengakui eksistensi hukum Islam. Hal ini berjalan kurang lebih sampai akhir abad ke-18 M. Pada masa ini rezim VOC memilih untuk tidak campur tangan dalam wilayah institusi hukum Islam.

Kompilasi Hukum Islam Belanda
Mengawali kekuasaannya, VOC justru meng-kompilasi hukum Islam. Hukum keluarga Muslim (Muslim family law), yaitu hukum perkawinan Islam dan hukum waris Islam, yang telah berlaku di kerajaan-kerajaan Islam tetap diakui. Lebih dari itu, oleh VOC hukum keluarga Islam ini bahkan ditetapkan melalui Resolutie der Indische Regeering pada 15 Mei 1760 dalam bentuk buku hukum yang dikenal dengan Compedium Freijer. Inilah hukum perkawinan Islam dan hukum waris Islam yang berlaku pada zaman penjajahan Belanda.

Compedium (ringkasan) karya DW Freijer ini adalah semacam buku kompilasi yang berisi hukum perkawinan dan waris Islam yang hidup dan berjalan di masyarakat jajahan VOC kala itu. Latar belakang penyusunannya adalah adanya Statuta Batavia 1642 yang menyebutkan bahwa:”sengketa warisan antara pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari”. Untuk keperluan tersebut disusunlah compedium freijer.

Upaya kompilasi seperti itu ternyata menjadi model dan trend kebijakan hukum VOC. Maka segera sesudah itu, wilayah-wilayah lain pun mengikuti jalan yang sama, menyusun compedium hukum Islam. Di sini dapat dicatat misalnya, muncul kitab hukum Mugarrar (diduga kuat terjemahan dari kitab al-Muharrar 1750) untuk pengadilan negeri (landraad) Semarang –memuat koleksi hukum Jawa dan pidana yang berasal dari hukum Islam. Di Cirebon muncul Cirebonasche Rechtboek, atas usulan Mr. P. C. Hasselaar (1757-1760). Sedangkan di daerah Makasar  disyahkan suatu Compedium Indlansche Wetten bij de Hoven van Bone en Goa. Hukum Islam yang telah berlaku itu kemudian diberi dasar hukumnya dalam Regeering Reglement (RR) tahun 1855.

Namun demikian, pengakuan atas hukum Islam di Indonesia itu hanya berlangsung sementara. Seiring dengan makin kuatnya kepentingan pemerintah penjajah, hukum Islam semakin mulai dipertanyakan keberadaannya. Demikian pula, kepentingan orang-orang Islam mulai pula dicurigai. Seperti akan dijelaskan pada posting berikutnya, di sinilah dimulai perdebatan teoretis atas legitimasi hukum Islam.

Tahukah Anda?