Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 April 2011

Arah Baru Studi Hukum Islam


Baca juga tulisan berikut:
Trend Kriminalisasi Reformasi Hukum Islam
Tekstualitas Studi Hukum Islam
Problematika Pembaharuan Hukum Islam


Download Referensi:
Trend Kriminalisasi Reformasi Hukum Keluarga Islam
Studi Sosiologi Hukum Islam
Syari'ah dan Perubahan Sosial
Wacana Arah Baru Studi Hukum Islam

 Syari'ah Respon Sosial Politik
Hukum Islam (fiqh) dikritik oleh teoritisi-teoritisi hukum modern dan para Orientalis karena kekekalannya. Bagi mereka, “hukum itu hidup dan berkembang” dan bukan “suatu aturan yang tidak dapat berubah”. Hukum tidak boleh berhenti. Jadi perubahan sosial sangatlah penting dan hukum mengikuti perubahan itu. Singkatnya, hukum menurut konsepsinya yang modern, adalah sempurna jika mampu memenuhi secara maksimal kehendak-kehendak sosial dan sesuai dengan fakta-fakta sosial.

Hukum-hukum sekuler modern umumnya didasarkan atas premis semacam itu. Tetapi hal ini ditolak oleh sebagian besar umat Islam karena dianggap tidak mempunyai sifat transendental. Sementara fiqh telah mampu menampilkan diri sebagai suatu sistem hukum yang bersifat transendental dan, karenanya, tidak sekuler. Ini disebabkan adanya justifikasi dari teks-teks Qur’an dan Sunnah. Sayangnya, justifikasi tekstual-formal semacam ini ternyata telah mereduksi fiqh menjadi semacam “undang-undang ibadah”. Wilayahnya menyempit dan dalam banyak segi bahkan ternyata telah ditinggalkan oleh umat Islam sendiri.

Pembacaan terhadap pergumulan panjang sejarah fiqh dengan berbagai konteks yang melingkupinya memberikan data bahwa memang fiqh terbentuk secara evolutif, yang dalam banyak hal berkembang beriringan dengan berbagai perubahan sosial masyarakat Islam. Bahkan lebih dari itu, proses terbentuknya Syari’ah-pun tidak lain sebagai respons sosial dan politik yang tengah dihadapi dan diselesaikan oleh Nabi. Ini untuk menegaskan bahwa hukum Islam, baik dalam pengertian normatif maupun historis, semestinya tetap melihat kepada realitas sekelilingny secara seutuhnya.

Langkah Epistemologis-Metodologis
Berdasarkan hal itu, maka pertama-tama haruslah diambil langkah-langkah epistemologis-metodologis untuk mengintegrasikan ilmu hukum Islam dan ilmu sosial. Tujuannya adalah untuk dapat menghasilkan dan menyusun teoretisasi hukum Islam ke dalam ilmu-ilmu sosial. Inilah yang akan menjamin terjalinnya proses interkoneksi dan integrasi dengan ilmu-ilmu sosial.

Pembacaan, pengkajian dan penelitian hukum Islam harus, oleh sebab itu, mesti dilengkapi dengan ilmu-ilmu sosial (social sciences), seperti sosiologi, sejarah dan antropologi. Studi hukum Islam tidak melulu diwarnai dengan hal-hal yang bersifat normatif –sebagai konsekuensi terlalu dominannya penekatan tekstual-formal, sehingga studi hukum Islam terkesan hanya menjadi studi teks-- tetapi juga mampu dihadapkan dengan realitas yang kontekstual tanpa harus tercerabut dari akar-akar transendentalnya yang khas Islami.

Ini penting untuk dilakukan sebelum menggabungkan serta menyatukan fiqh dan hukum-hukum modern ke dalam kesatuan organik. Berkaitan dengan hal ini, kebutuhan untuk menyamakan “bahasa” hukum Islam dengan “bahasa” hukum modern tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena memang bahasa hukum modern telah berkembang sangat jauh, sedangkan bahasa hukum Islam “berhenti” dan “membaku” sesudah abad IV.

Berikutnya, tentu saja adalah menentukan kemungkinan legislasi secara terbuka dan terukur dengan mempertimbangkan seluruh realitas filosofis, sosiologis dan politis. Langkah ini diperlukan untuk menjamin terlaksananya proses transformasi hukum Islam menjadi hukum negara secara damai dan bermanfaat. Dalam konteks tersebut, hal ini diperlukan untuk membumikan Syari’ah yang ramah, rahmatan lil’alamin.

Transformasi dan integrasi semacam inilah yang relevan dijadikan isu utama. Jika hukum Islam ingin ambil bagian dalam proses regulasi masyarakat modern, perlu integrasi dan transformasi. Penyatuan itu secara epistemologis juga memungkinkan kita untuk memunculkan sebuah tema baru Tasyri‘ Wad‘i as-Samawiy, dalam wacana hukum Islam. Sebuah hukum atau undang-undang yang dibuat oleh manusia tetapi memiliki nilai dan dimensi Ilahiah yang ditunjukkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini diharapkan akan mampu meminimalisasi dan menghapuskan dualitas dan ketegangan internal antara kedua sistem tersebut.

Api Semangat
Membumikan Syari’ah historis yang ramah, mengintegrasikan ilmu hukum Islam dan ilmu-ilmu sosial dan sebagainya seperti tersebut di atas tentu saja adalah menjadi kerja-kerja filosofis. Dan, dalam wacana kebangsaan, maka ke arah itulah studi hukum Islam mesti dilakukan.(Oleh: Cipto Sembodo)



Tahukah Anda?

Obesitas, Karena Tidur dalam Terang
Melatonin dan Rahasia Tidur dalam Gelap
Tahajjud: Terapi Hormon Kortisol
Jus Kulit Manggis, AVR Anti HIV
Ciri-Ciri Makanan Berpengawet
Food For Thought: Agar Otak Tetap Sehat
Kulit Manggis, Herbal Anti NARKOBA
Puasa Melejitkan Kecerdasan
Zikir Mampu Sehatkan Syaraf

Kamis, 24 Maret 2011

Sekilas Hukum Perkawinan Nasional

Oleh: Cipto Sembodo

Baca:
Sejarah Lahirnya Kompilasi Hukum Islam
Situs Pustaka Gratis dan Dana Riset


Setelah Indonesia merdeka, bagaimana perkawinan diatur? Sejak awal disadari dan dirasakan kebutuhan akan adanya undang-undang perkawinan, sebuah undang-undang yang mengatur soal perkawinan yang sesuai dengan cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia, sebuah undang-undang perkawinan nasional yang mengatur dan memperlakukan warga negara secara sama, adil di muka hukum. Bangsa Indonesia tidak lagi menghendaki diatur berdasarkan golongan ras dan kebudayaannya sebagaimana terjadi pada zaman penjajahan Belanda.

Namun demikian, sejauh berkaitan dengan hukum perkawinan, ternyata dapat dikatakan hanya ada 2 (dua) peraturan dalam bentuk undang-undang yang berhasil diwujudkan bangsa Indonesia sejak merdeka tahun 1945. Pertama, segera setelah proklamasi kemerdekaan 1945, keluarlah Undang-undang No. 2 tahun 1946. Sedangkan kedua, Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disetujui DPR era Orde Baru.

Dari pasal-pasal yang ada, UU No. 2 1946 hanya mengatur tentang pencatatan perkawinan,talak dan rujuk. Secara eksplisit tidak ditemukan bab atau pasal yang membahas mengenai perkawinan itu sendiri. Oleh sebab itu, dapat dikatakan Undang-undang ini hanya mengatur hukum acara perkawinan, bukan hukum materi perkawinan.

Tambahan lagi, undang-undang No. 2 tahun 1946 ini pun tidak efektif pelaksanaannya. Ini disebabkan masih berkecamuknya perang kemerdekaan. UU ini pertama-tama hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, yaitu mulai 1 Februari 1947. Baru sesudah tahun 1954, UU No. 2 tahun 1946 ini diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia melalui undang-undang no. 32 tahun 1954.

Tidak efektifnya undang-undang no. 2 tahun 1946 ini mendorong banyak pihak menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah untuk menyusun undang-undang perkawinan.Dalam rangka itulah maka sejak awal kemerdekaan, sudah dimulai upaya-upaya penyusunan Undang-undang Perkawinan oleh pemerintah. Demikian juga, berbagai elemen masyarakat telah menyampaikan aspirasi,ide-ide bahkan tuntutannya mengenai pentingnya undang-undang perkawinan.

Diantara tuntutan perlunya undang-undang tentang perkawinan itu antara lain adalah karena tingginya angka perceraian di masyarakat. Ini hanya data yang tercatat dari perkara cerai di pengadilan. Di luar data itu, diduga masih banyak terjadi juga kasus yang serupa.

Selain itu, masih berjalan tradisi masyarakat yang tidak sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri. Kasus-kasus perkawinan anak-anak, misalnya masing sering terdengar. Begitu juga kawin paksa dan perceraian sepihak oleh laki-laki. Poligami dan soal pencatatan perkawinan juga merupakan isu yang mendorong tuntutan berbagai elemen masyarakat ketika itu, terlepas dari kontroversi yang selalu mengiringinya.

Dalam rangka memenuhi aspirasi, kebutuhan dan tuntutan itulah lahir undang-undang kedua yang mengatur perkawinan nasional. Undang-undang dimaksud adalah adalah Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini berhasil disahkan dan disetujui DPR pada era Orde Baru. Artinya, bangsa Indonesia butuh waktu 28 tahun untuk mewujudkan sebuah Undang-undang Perkawinan Nasional.

Namun jika dilihat dari sekilas sejarah dan proses kelahirannya di atas, UU ini adalah sebuah prestasi. Setelah 28 tahun menanti dan berkali-kali gagal menyusun UU Perkawinan, bangsa Indonesia akhirnya berhasil mewujudkan sebuah Undang-undang perkawinan melalui perdebatan panjang, kontroversi, hingga kontestasi politik di puncak kekuasaan.

Bagi hukum Islam, undang-undang perkawinan ini adalah kabar baik. Sebab undang-undang ini memberikan kewenangan perkara kekeluargaan orang-orang Islam kepada Peradilan Agama. Ini berarti memberikan legitimasi baru eksistensi Peradilan Agama, meskipun masih dijumpai pasal “aneh” yang mengharuskan “fiat eksekusi” putusan PA kepada PN (Pasal 63 ayat 2).

Kewenangan mengadili perkara sengketa keluarga telah diberikan kepada PA. Tetapi, PA sendiri belum memiliki buku hukum yang seragam sebagai rujukan memutuskan perkara keluarga Muslim. Sengketa perkawinan yang diajukan ke PA masih diadili dengan “pendapat”fiqh yang berbeda-beda itu. Akibatnya, terjadi “pertarungan” antar madzhab fiqh. Jadi, kekurangan inilah salah satu hal yang pada gilirannya nanti mendorong dilahirkannya Kompilasi Hukum Islam.

Sayangnya, keberhasilan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ini tidak diikuti oleh lahirnya undang-undang tentang Kewarisan Nasional. Jika dalam soal perkawinan telah ada satu undang-undang yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk Indonesia, maka tidak demikian halnya dalam hukum waris.

Mengenai soal waris, di Indonesia masih berlaku beberapa peraturan tentang kewarisan yang dijalankan oleh kelompok-kelompok tertentu di lingkungan badan peradilan yang berbeda-beda,yaitu:
1.Hukum waris-adat asli Indonesia. Hukum ini berlaku bagi orang asli Indonesia yang
belum dipengaruhi hukum Islam
2.Hukum waris-Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang-orang Muslim Indonesia
3.Hukum waris BW bagi orang-orang Eropa.

Minggu, 20 Maret 2011

Reformasi Hukum Islam Era Kemerdekaan

Oleh: Cipto Sembodo, MA

Baca:
Awal Penjajahan Hukum Islam
Belanda Delegitimasi Hukum Islam
Situs Riset dan Pustaka Gratis

Argumen Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Pengetahuan Unik, Profit, Sehat

Di zaman penjajahan, masa-masa awal kemerdekaan hingga pertengahan era Orde Baru hukum Islam dapat dikatakan masih bergelut dengan problem legitimasi dalam peraturan perundang-undangan. Berbagai teori yang muncul mulai dari teori receptio in complexu, recepetie, receptie exit, receptio a contrario semuanya sebenarnya berisi argumen dan memperdebatkan tentang legitimasi hukum Islam.

Dalam konteks ini perjuangan hukum Islam diawali dengan upaya meruntuhkan teori receptie Snouck Hurgronje, pada saat yang sama me-reintroduksi (memperkenalkan kembali, membawa masuk kembali) hukum Islam dalam tata hukum Indonesia.

Ketika Indonesia merdeka dan menjadikan UUD 1945 sebagai dasar negara --kendati hukum yang lama masih berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945 melalui pasal peralihannya-- seluruh peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie tidak berlaku lagi disebabkan jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. Teori receptie harus exit --keluar dan tidak diberlakukan— karena bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hazairin menuduh teori receptie itu sebagai “teori iblis”. Sebab dengan mengikuti teori ini orang Islam diajak untuk tidak mematuhi al-Qur’an dan Sunnah. Pandangan Hazairin inilah yang biasa disebut teori Receptie Exit.

Menyangkut hubungan hukum Islam dengan adat, Sajuti Thalib mengembangkan teori Receptie Exit Hazairin di atas dengan teori Receptio A Contrario. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan, bagi orang Islam berlaku hukum Islam, karena hal tersebut sesuai dengan keyakinan, cita-cita batin dan moralnya. Sedangkan hukum adat berlaku bagi orang Islam apabila tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum Islam. )

Begitu pula produk hukum yang dihasilkan, masih merefleksikan kelanjutan dari pertarungan argumen dan teori legitimasidi atas. Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman adalah contohnya. Dengan UU ini posisi peradilan agama menjadi sejajar dengan peradilan lainnya dalam tata hukum Indonesia. Undang-undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyempurnakan argumen dan legitimasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Begitupun Undang-undang perkawinan nasional (UU no. 1 tahun 1974), dapat dibaca dalam konteks legitimasi hukum Islam.

Positivisasi dan Reformasi Hukum Islam
Memasuki akhir era orde baru dan era reformasi perjuangan hukum Islam tampaknya beralih kepada upaya-upaya positivisasi dan reformasi. Fokusnya bukan lagi mencarikan apa landasan legitimasi hukum Islam. Namun lebih dari itu adalah memberikan jawaban menganai kontribusi dan manfaat hukum Islam sebesar-besarnya kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Positivisasi adalah upaya memasukkan unsur-unsur hukum Islam ke dalam undang-undang negara. Di sini undang-undang yang dihasilkan tidak harus bernama “hukum Islam. Namun yang terpenting, isi undang-undang itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Termasuk dalam pengertian positivisasi adalah menjadikan hukum Islam yang masih berbentuk fatwa atau pendapat ulama dalam kitab fiqh, menjadi undang-undang hukum Islam. Ini biasa disebut dengan Taqnin atau Qanunisasi.

Sejalan dengan upaya positivisasi adalah reformasi pemikiran hukum Islam, yaitu upaya untuk memberikan jawaban-jawaban ajaran Islam di bidang hukum terhadap kemajuan kontemporer. Artinya, positivisasi dimaksud adalah positivisasi hukum-hukum Islam yang benar-benar sesuai dan mampu menjawab tantangan zamannya. Dalam rangka inilah reformasi menjadi mutlak diperlukan. Ini tentu saja mengharuskan adanya pengertian-pengertian baru dan kontekstualisasi dari pemikiran-pemikiran fiqh sejauh masih sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah.

Upaya ini tampak dari berbagai produk undng-undang maupun peraturan lainnya sejak pertengahan Orde Baru hingga saat sekarang. Lahirlah misalnya sejumlah undang-undang dan aturan yang berisi sekaligus berlabel hukum Islam yang tentu saja hanya berlaku untuk umat islam, seperti Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Zakat, Undang-undang Haji, Undang-undang Wakaf dan sebagainya.

Tahukah Anda?

Belanda Delegitimasi Hukum Islam

Oleh: Cipto Sembodo, M.A

Tahukah Anda?
Obesitas, Karena Tidur dalam Terang
Melatonin dan Rahasia Tidur dalam Gelap 
Tahajjud: Terapi Hormon Kortisol

Akhir kekuasaan VOC awal abad ke-19 M. menandai suatu titik balik hukum Islam di Indonesia. Pemerintah kolonial Belanda mulai mempertanyakan dan berangsur-angsur memperlemah eksistensi dan akhirnya men-delegitimasi hukum Islam. Seperti dijelaskan pada paragraf di bawah ini, dalam konteks inilah lahir debat-debat teoretis mengenai keberlakuan hukum Islam. Dan, dalam rangkain ini pula politik hukum pemerintah Belanda melahirkan berbagai aturan dan ketetapan baru yang mendelegitimasi hukum Islam.

Debat Teoretis dan Upaya Delegitimasi
Meski begitu, sepanjang abad ke-19 M. sebenarya masih kuat dianut pendapat dikalangan ilmuwan dan pemerintah Belanda bahwa di Indonesia berlaku hukum Islam bagi masyarakat Islam. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Salomon Keyzer (1823-1868) dan Lodewijk Willem Cristian van den Berg (1845-1927). Lebih jauh, van den Berg, yang tinggal di Indonesia tahun 1870-1887, kemudian merumuskan berlakunya hukum Islam tersebut dalam teori receptio in complexu.

Sepanjang abad 19 M juga lahir berbagai Stb.dan resolusi gubernur  jenderal yang berisi pengakuan terhadap eksistensi hukum Islam. Dapat dicatat secara berturut-turut diantaranya Stb. November 1808, Stb. No. 22 tahun 1820, Resolusi gubernur jenderal 3 Juni 1923 dan Resolusi gubernur jenderal 7 Desember 1935. Puncaknya adalah dibentuknya Pengadilan Agama (Priesterrad-pengadilan pendeta) pada 1882 di setiap wilayah Landraad (Pengadilan Umum), memalui Stb No. 152.

Memasuki abad 20 sejalan dengan makin seringnya pemberontakan, kecurigaan pemerintah kolonial-pun makin meningkat kepada masyarakat Muslim. Teori receptio in complexu makin dikritik. Hal itu didorong sebelumnya oleh nasehat Van Vollen Hoeven (diabadikan menjadi nama perpustakaan di Belanda), kemudian dilanjutkan oleh Snouck Hurgronje dan murid-muridnya yang berpendapat bahwa hukum Islam sebenarnya tidak berlaku di tengah-tengah masyarakat Nusantara.

Berdasarkan penelitiannya di Aceh tahun 1893-1894, Snouck Hurgronje berkesimpulan bahwa yang berlaku hanyalah unsur-unsur tertentu dari hukum Islam yang sudah menjadi bagian dari adat kebiasaan di beberapa daerah tertentu. Pemikiran Snouck Hurgronje inilah yang dikenal sebagai teori receptie. Karena itu pula, pasal 132 (2) IS yang menyatakan bahwa hukum Islam akan berlaku jika telah diterima (gerecepted) oleh hukum adat seringkali disebut pasal receptie.

Dicabutlah Compedium Freijer dengan Stb No. 55 tanggal 3 AGUSTUS 1928. Sejak saat itu, maka berakhirlah berlakunya Hukum perkawinan Islam yang tertulis. Begitu pula hukum waris Islam, dicabut keberlakuannya pada 17 Februari 1913 dengan STB 354. Akibat dicabutnya Compedium Freijer itu maka berarti tidak ada lagi ketetapan yang secara khusus mengatur hukum perkawinan Islam dan hukum waris Islam bagi orang-orang Indonesia maupun bagi umat Muslim.

Sejak saat itu hingga lahirnya UU No. 2 tahun 1946, perkawinan diatur menurut golongannya. (1)Bagi orang Eropa berlaku KUHP (BW). (2)Bagi orang Arab dan Timur Asing (yang bukan Tionghoa) berlaku adat mereka. (3)Bagi orang Tionghoa berlaku secara umum KUHP, kecuali pencatatan dan prosesi pra-nikah. (4)Bagi pribumi berlaku adat mereka, plus bagi orang kristen berlaku undang-undang perkawinan kristen jawa, minahasa dan ambon. (5)Bagi orang selain itu, berlaku perkawinan campuran.

Selain membagi-bagi menjadi beberapa golongan atas dasar ras, seperti disebut di paragraf di atas, tampak kentara sekali upaya mengadu-domba antar sesama anak negeri dan mempertentangkan sistem hukumnya. Teori receptie inilah sesungguhnya yang mengawali pendekatan konflik antara sistem hukum di Indonesia. Perbedaan antara Islam dan adat dipertegas oleh pemerintah kolonial dalam politik hukum dan kebijakan legislatifnya. Hukum Islam kemudian dipertentangkan sedemikan rupa vis a vis adat menjadi hubungan konflik yang seolah-olah tak terselesaikan.

Untuk memperkuat argumen ilmiah dan melegitimasi teori receptie Snouck Hurgronje ini, lantas dikembangkan terminologi “adatrecht”. Dibuatlah disiplin baru bernama “adatrecht” --kini menjadi “hukum adat”-- untuk menonjolkan secara sistematis dan ilmiah isu adat versus hukum Islam. Disiplin baru inilah yang dikembangkan lebih jauh oleh Ter Haar. Selain itu, kedudukan hukum Islam secara hirarkis ditempatkan di posisi ke tiga setelah hukum Hindia Belanda dan  adat. Metode devide et impera seperti inilah yang secara efektif diterapkan pemerintah kolonial untuk melemahkan hukum Islam.
Artikel lain yang terkait:

Awal Penjajahan Hukum Islam


Oleh: Cipto Sembodo, M.A.

Baca:
Belanda Delegitimasi Hukum Islam
Reformasi Hukum Islam Era Kemerdekaan
Situs Perpustakaan Gratis

Argumen Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Pustaka Wacana Unik, Profit, Sehat

Kenyataan bahwa hukum Islam telah berjalan dalam kehidupan masyarakat Nusantara (living law), sebagaimana dijelaskan sebelumnya (lihat Argumen dan Bukti Eksistensi), telah mendorong pihak VOC –ketika awal kedatangnnya ke Nusantara abad ke-17 M.--mengakui eksistensi hukum Islam. Hal ini berjalan kurang lebih sampai akhir abad ke-18 M. Pada masa ini rezim VOC memilih untuk tidak campur tangan dalam wilayah institusi hukum Islam.

Kompilasi Hukum Islam Belanda
Mengawali kekuasaannya, VOC justru meng-kompilasi hukum Islam. Hukum keluarga Muslim (Muslim family law), yaitu hukum perkawinan Islam dan hukum waris Islam, yang telah berlaku di kerajaan-kerajaan Islam tetap diakui. Lebih dari itu, oleh VOC hukum keluarga Islam ini bahkan ditetapkan melalui Resolutie der Indische Regeering pada 15 Mei 1760 dalam bentuk buku hukum yang dikenal dengan Compedium Freijer. Inilah hukum perkawinan Islam dan hukum waris Islam yang berlaku pada zaman penjajahan Belanda.

Compedium (ringkasan) karya DW Freijer ini adalah semacam buku kompilasi yang berisi hukum perkawinan dan waris Islam yang hidup dan berjalan di masyarakat jajahan VOC kala itu. Latar belakang penyusunannya adalah adanya Statuta Batavia 1642 yang menyebutkan bahwa:”sengketa warisan antara pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari”. Untuk keperluan tersebut disusunlah compedium freijer.

Upaya kompilasi seperti itu ternyata menjadi model dan trend kebijakan hukum VOC. Maka segera sesudah itu, wilayah-wilayah lain pun mengikuti jalan yang sama, menyusun compedium hukum Islam. Di sini dapat dicatat misalnya, muncul kitab hukum Mugarrar (diduga kuat terjemahan dari kitab al-Muharrar 1750) untuk pengadilan negeri (landraad) Semarang –memuat koleksi hukum Jawa dan pidana yang berasal dari hukum Islam. Di Cirebon muncul Cirebonasche Rechtboek, atas usulan Mr. P. C. Hasselaar (1757-1760). Sedangkan di daerah Makasar  disyahkan suatu Compedium Indlansche Wetten bij de Hoven van Bone en Goa. Hukum Islam yang telah berlaku itu kemudian diberi dasar hukumnya dalam Regeering Reglement (RR) tahun 1855.

Namun demikian, pengakuan atas hukum Islam di Indonesia itu hanya berlangsung sementara. Seiring dengan makin kuatnya kepentingan pemerintah penjajah, hukum Islam semakin mulai dipertanyakan keberadaannya. Demikian pula, kepentingan orang-orang Islam mulai pula dicurigai. Seperti akan dijelaskan pada posting berikutnya, di sinilah dimulai perdebatan teoretis atas legitimasi hukum Islam.

Tahukah Anda?

Minggu, 13 Maret 2011

Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara


Oleh: Cipto Sembodo,MA

Baca tulisan terkait:
Argumen Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Berzikir Tingkatkan Kesehatan Syaraf
Melatonin, Rahasia Tidur dalam Gelap
Tahajjud Terapi Kortisol Tingkatkan Sistem Immun
Situs-Situs Beasiswa Gratis



Bukti-bukti eksistensi hukum Islam Nusantara dapat ditemukan pada adanya kerajaan-kerajaan Islam, praktek hukum masyarakat, manuskrip adat yang menyebut hukum Islam, adanya sistem peradilan hingga buku-buku hukum Islam yang dipakai di peradilan Islam.

Sejak berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, tata hukum Islam sudah diterapkan dan dikembangkan. Sultan Malik az-Zahir, –bermadzhab Syafi’iyah-- misalnya, sangat jelas menunjukkan hal itu. Ia adalah Sultan dari kerajaan Samudera Pasai yang terkenal pada pertengahan abad ke-14 M.

Unsur-unsur hukum Islam dapat ditemukan di berbagai naskah dalam hukum-hukum Jawa, seperti Babad Tanah Jawi, Babad Mataram dan Pepakem Cirebon pada abad ke-16 M, hukum-hukum Minangkabau dan hukum-hukum Aceh. Hukum potong tangan, hukum pembunuhan serta hukum berzina dan hukum perkawinan Islam juga ditemukan dalam hukum asli Malaka. Bahkan istilah-istilah yang dipergunakan dalam hukum perkawinan seperti wali, talak dan qabul, berasal dari fiqh Islam.

Ulama-ulama Nusantara abad ke-17 M. dan 18 M. juga telah menuliskan karya-karya hukum Islam sebagai buku (hukum) panduan  masyarakat. Nur ad-Din ar-Raniri menulis kitab Sirat al-Mustaqim pada 1628 M. sebagai kitab pertama yang disebarkan ke seluruh Nusantara. Kitab ini disyarkh oleh Syekh Arsyad al-Banjari dengan judul Sabil al-Muhtadin pada 1779 dan menjadi kitab hukum materiil dalam menyelesaikan sengketa antar umat Islam di Kesultanan Banjar. Selain itu, kitab-kitab hukum Islam mazhab Syafi’i juga banyak dipakai di Indonesia sebagai rujukan dan pedoman masyarakat.

Bentuk awal pelaksanaan penyelesaian perkara-perkara hukum antar umat Islam adalah tahkim. Ini terjadi pada permulaan Islam nusantara, ketika para pemeluk Islam masih hidup dalam lingkungan masyarakat yang belum mengenal agama Islam. Mereka menyelesaikan perselisihan yang muncul dengan bertahkim kepada muballig atau orang-orang yang dianggap berilmu dan mampu meresolusi konflik.

Fungsi tahkim ini diteruskan menjadi lembaga peradilan Islam ketika berdiri kerajaan-kerajaan Islam Nusantara. Dalam konteks inilah dapat dipahami munculnya beragam lembaga pengadilan Islam di berbagai wilayah Nusantara. Di Jawa dikenal Pengadilan Surambi, Mahkamah Syar’iyyah di Kesultanan Islam Sumatra dan Kerapatan Qadi di Kesultanan Banjar dan Pontianak.

Pelaksanaan hukum Islam juga tidak terbatas pada persoalan-persoalan ahwal syahsiyah seperti nikah, talak, ruju‘  waris, wakaf dan wasiat, tetapi mencakup berbagai persoalan perdata lainnya, bahkan pidana Islam. Ketika Sultan Agung memerintah  kerajaan Mataram misalnya, terdapat pengadilan qisas untuk mengadili perkara-perkara yang membahayakan negara. Di Jawa Barat, dalam naskah Slokantara (abad ke-18 M.), diatur perkara-perkara kejahatan menurut fiqh, meskipun dengan kemungkinan dipakainya adat istiadat setempat.

Sampai di sini dapat dilihat bahwa hukum Islam telah berjalan dan diakui eksistensinya di dalam masyarakat di bawah kendali kerajaan-kerajaan Islam saat itu. Namun, pelaksanannya berbeda-beda dari satu tempat ke tempat lainnya. Bobot pengaruh haluan mistik dan kekuatan adat istiadat setempat memang dijumpai. Semua ini merefleksikan telah terasimilasinya hukum Islam dengan adat secara damai (penetration pacifique), melalui proses seleksi metodologis yang terdapat dalam hukum Islam.

Di daerah-daerah yang penerimaan hukum Islamnya kuat dijumpai pengadilan-pengadilan yang menggunakan hukum-hukum Islam, tetapi bentuk dan keadaannya berbeda-beda di seluruh kepulauan. Daniel S. Lev menyebutkan bahwa di Aceh dan Jambi di Sumatra, di Kalimantan Selatan dan Timur dan di Sulawesi Selatan hakim-hakim diangkat oleh para penguasa setempat. Di daerah-daerah lain termasuk bagian-bagian Sulawesi Utara, wilayah-wilayah Sumatra Utara seperti Gayo, Alas dan Tapanuli serta di Sumatra Selatan tidak terdapat pengadilan Islam yang jelas, tetapi pemuka-pemuka agama melakukan tugas-tugas peradilan secara langsung. Sedangkan di Jawa pengadilan Islam telah ada sejak abad ke-16 M di semua Kabupaten.

Argumen Eksistensi Hukum Islam Nusantara

Oleh: Cipto Sembodo, MA

Baca tulisan terkait:
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Perpustakaan Gratis


Eksistensi hukum Islam Nusantara sesungguhnya memiliki sejarah yang amat panjang. Apa sesungguhnya yang dapat dijadikan argumen? Selain bukti historis, lihat di sini, ada beberapa argumen yang bisa mendukung eksistensi hukum Islam Nusantara. Pertama adalah akar-akar genealogis hukum Islam. Kedua, yaitu karakteristik intrinsik (inside character) hukum Islam.

Akar Geneanologi Hukum Islam
Berbicara soal sejarah awal hukum Islam di Indonesia, akar-akar genealogis hukum Islam sesungguhnya dapat ditarik ke belakang, paling tidak, hingga akhir abad ke-13 M. dan awal abad ke-14 M. ketika agama Islam –seperti dikatakan sebagian kalangan--  untuk pertama kali disebarkan ke kepulauan Nusantara secara massal. Meskipun kedatangan agama Islam ke negeri ini masih diperdebatkan, namun harus diakui bahwa hukum Islam telah demikian lama hidup dan mentradisi dalam kehidupan masyarakat Nusantara.

Sebagaimana dapat dilihat dari bukti eksistensi hukum Islam, unsur hukum Islam yang telah mentradisi dalam kehidupan masyarakat nusantara itu mencakup berbagai cabang kehidupan. Tidak saja hukum Islam yang berada pada wilayah private, seperti hukum keluarga yang mencakup hukum perkawinan, waris, wasiat, dan sejenisnya. Tradisi hukum Islam ini juga meliputi hukum publik, seperti wakaf, pinjam-meminjam dan sebagainya.

Mengenai kedatangan agama Islam ke Indonesia, para ahli masih berbeda pendapat tentang tempat asal dibawanya agama ini, waktu kedatangan serta para penyebar-nya. Menyangkut waktu kedatangan Islam, mungkin benar bahwa hukum Islam telah masuk ke Nusantara pada awal abad ke-1 H./8 M. Tetapi penyebaran Islam secara pesat tidak terjadi hingga abad ke-6 H/13 M.

Karakteri intrinsik (inside character) Hukum Islam
Keberadaan hukum Islam pada masa yang sangat dini itu dapat pula dipahami dari sifat bawaan-nya, karakteri intrinsik (inside character). Dapat dilihat bahwa berbeda dengan hukum pada lainyya, baik hukum dari tradisi Romawi/eropa continental maupun hukum dari tradisi common law, atau juga hukum adat lainnya pada umumnya, hukum Islam memiliki karakteristik intrinsik (inside character) “serba mencakup” dan memberi “petunjuk praktis” dalam segala segi kehidupan. Hukum Islam mengatur perilaku dan kegiatan umat Muslim dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur kembali di malam hari. Dari persoalan pribadi, antar perorangan hingga persoalan publik. Dengan karakteristik intrinsik seperti inilah sehingga hukum Islam sangat berpengaruh dan efektif dalam membangun tatanan sosial kaum Muslim. Seorang orientalis ahli hukum Islam terkenal dan kontroversial, Joseph Schacht menyebutkan bahwa hukum Islam adalah  inti dan saripati Islam.

Paling tidak atas dasar dua argumen di atas itulah, maka dapat dipahami jika hukum Islam telah mungkin dilaksanakan sejak masa-masa paling dini masuknya Islam ke bumi Nusantara. Daniel S. Lev, indonesianis asal Amerika, juga menyebutkan bahwa hukum Islam bahkan telah merupakan sebuah unsur perekat yang menyatukan Nusantara sebelum kekuasaan kolonial menguasai Indonesia.

Kamis, 10 Maret 2011

SAP Hukum Waris Islam


Speaker Bluetooth
Speaker Bluetooth, lihat,klik gambar 
SAP Hukum Kewarisan Islam 
Download Di sini

Baca artikel ini:
Argumen Eksistensi Hukum Islam di Nusantara
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Perpustakaan Gratis

Situs Pustaka Unik, Profit dan Sehat


Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Fiqh Mawaris merupakan komponen Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) dengan  bobot 2 SKS yang wajib diambil oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah kecuali Program Studi KUI. Dalam mata kuliah ini dibahas berbagai materi yang berkaitan dengan aturan pewarisan dalam Islam menurut al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Untuk mendukung integrasi dan interkoneksi, dilakukan perbandingan dengan hukum/tata aturan kewarisan yang lain, misalnya hukum perdata, hukum adat dan hukum positif.

http://www.belbuk.com/hukum-kewarisan-islam-sebagai-pembaruan-hukum-positif-di-indonesia-p-  12194.html?ref=1860
Klik Buku Referensi
Standar Kompetensi                            :
Mahasiswa mampu mengetahui, mengidentifikasi, dan menjelaskan tata aturan kewarisan dalam Islam, mengaplikasikan rumusan faraid dan menyelesaikan masalah-masalah kewarisan sesuai dengan tata aturan hukum kewarisan Islam.

Ranah Integrasi Interkoneksi       
Pada level materi, mata kuliah Hukum Kewarisan Islam terintegrasi dan saling berkaitan dengan disiplin ilmu pengetahuan lain, seperti (Hukum) Adat, Hukum Negara, Fiqh, dan Ushul Fiqh. Karena itu, pembahasan mata kuliah ini diupayakan dikaitkan dengan situasi sosial yang melatarbelakangi, system kekeluargaan yang dianut masyarakat setempat dan pluralisme hukum kewarisan di Indonesia berikut seluk beluk formasi dan operasi faraid sebagai hasil pembahasan ushul al-fiqh.

Metode Pembelajaran:
Mengingat sedemikian rumitnya aturan kewarisan dalam Islam, seperti identifikasi ahli waris, besar kecilnya bagian, hajib dan mahjubnya maupun cara penyelesaiannya, maka sebagai modal awal untuk membagi warisan aturan-aturan tersebut harus dikenali (dihafalkan). Adapun untuk masalah-masalah kasuistik, penyelesaiannya merujuk kepada cara-cara yang ditempuh para ulama ahli hukum kewarisan maupun dengan menggali kearifan lokal.

Secara umum perkuliahan mata kuliah ini menggunakan strategi belajar aktif. Di sini mahasiswa bukan sekedar obyek pembelajaran, tetapi aktif terlibat dalam proses pembelajaran bersama-sama dengan dosen. Dengan strategi ini diharapkan mahasiswa di samping memahami tata aturan hukum kewarisan Islam juga dapat mendalami, mensikapi dan mengapresiasi secara kritis terhadap berbagai persoalan kewarisan yang muncul di masyarakat. Untuk mewujudkan hapan ini, strategi pembelajaran yang ditempuh adalah melalui lecturing, discussion dan practicing.

Hal ini agar  mahasiswa mengetahui posisi Hukum Kewarisan Islam dan aplikasinya di masyarakat dan lembaga pengadilan. Selain itu juga dikaitkan dengan kemajuan-kemajuan dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan cara demikian, diharapkan Hukum Kewarisan Islam akan tetap eksis di manapun dan kapanpun.

Mata Kuliah Pendukung Integrasi Interkoneksi:
1. Hukum Adat
2. Hukum Perdata
3. Pengantar Tata Hukum Indonesia
4. Ushul al-Fiqh

Uraian satuan acara perkuliahan berikut pokok materi setiap pertemuan selengkapnya, lihat di sini.
Shvoong
Situs Ringkasan Dunia
Tahukah Anda?
 

Senin, 02 Agustus 2010

PROBLEMATIKA PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

Oleh: Cipto Sembodo

Artikel lain yang terkait:

Asal-usul Pembaharuan Hukum Islam
Sekularisasi Hukum Islam


Problematika Hukum
Berbagai pembaharuan hukum Islam sebenarnya tidak pernah lepas dari problematika yang menyertainya. Pembaharuan hukum Islam, misalnya, selalu berkait dengan soal epistemology –dan selanjutnya metode-- dari sumber mana dan dengan cara bagaimanakah hukum Islam (harus) diperbaharui. Pembaharuan hukum Islam juga memerlukan institusi (social dan politik) dan individu yang terlibat di dalamnya. Demikian juga, pembaharuan juga pada akhirnya berhubungan dengan persoalan “otoritas” dalam hukum Islam; “siapakah yang berhak memberikan atau membuat aturan hukum?” serta bagaimana hukum dalam Islam harus diterapkan di dalam system negara bangsa yang baru terbentuk pasca kolonialisasi negara-negara non-muslim?.

Kecenderungan dan Trend
Secara umum, sebagaimana akan kita lihat pada pembahasan di bawah ini, dapat dapat di ditarik suatu garis besar yang melatar-belakangi upaya pembaharuan hukum Islam di  Negara-negara Muslim. Begitu pula, kecenderungan-kecenderungan yang lazim dilakukan dalam proses penggunaan methode reformasi dapat dipetakan. Akan tetapi problem solving atas berbagai persoalan berkait dengan pembaharuan tersebut mengambil beragam bentuk, pendekatan, waktu serta cara yang berbeda-beda dari satu Negeri muslim ke Negara muslim yang lain.

Turki lebih awal melakukan pembaharuan hukumnya dengan cara mengimpor begitu saja hukum-hukum Eropa (Perancis, Italia dan German)--di luar hukum keluarga— daripada, misalnya, melakukan re-interpretasi  terhadap hukum-hukum Islam yang ada. Meskipun langkah ini juga diikuti oleh negeri-negeri Muslim lain namun Mesir, misalnya, telah berusaha menyusun hukum baru dengan membuat sintesa dari hukum Islam dan hukum Eropa.

Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dipahami mengingat latar belakang spesifik yang dihadapi oleh masing-masing negeri muslim juga berbeda. Pertemuan Islam dengan Barat modern juga terjadi pada intensitas dan cara yang berbeda-beda. Kebanyakan Negeri-negeri muslim ternyata mengalami kontak langsung dengan Barat melalui penjajahan negerara-negara Eropa. Dan mereka merasakan adanya kebutuhan terhadap hukum baru bersamaan dengan kemerdekaan negara yang mereka raih. Tentu saja ini berbeda dengan Turki, atau Arab Saudi, Iran dan Yaman yang tidak pernah mendasarkan pembaharuannya karena tekanan penjajahan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka tradisi pembaharuan dalam hukum Islam sesungguhnya memiliki sejarah yang amat panjang. Akar-akar genealogisnya dapat ditarik ke belakang hingga masa ke-emasan Islam itu sendiri ketika hukum Islam menegaskan supremasinya. Bahkan Islam itu sendiri adalah hadir sebagai pembaharu masyarakat jahiliyah Arabia.

Dari segi metodologi pembaruan hukum Islam juga dilakukan dalam berbagai bentuk. Menurut John L. Esposito, seringkali pembaharuan dilakukan melalui Istislah dan Adat atau ‘Urf.    Keduanya dipandang paling sesuai, karena memberikan kesempatan yang luas untuk berijtihad  dan dengan jelas menekankan pada tujuan hukum Islam itu sendiri, yaitu keadilan dan kemaslahatan. Di samping itu, talfiq dan takhayyur juga sering dipergunakan, misalnya untuk menyusun undang-undang yang berkaitan dengan hukum Islam. Hal ini dilakukan lebih sering dengan pertimbangan praktis dan pragmatis.  Semua metode tersebut, selama masih dalam bingkai madzhab-madzhab fiqh Islam tradisional, maka Tahir  Mahmood menyebutnya sebagai pembaharuan hukum Islam yang bersifat intra-doctinal .

Metode lain yang dipergunakan dalam pembaharuan adalah extra-doctrinal reform . Dalam hal ini pembahaurn dilakukan dengan menyusun interpretasi yang sama sekali baru dan menghasilkan kesimpulan yang berbeda, bahkan bertentangan dengan ketentuan fiqh tradisional. Contohnya adalah larangan poligami di Tunisia, hukum perkawinan IslamTurki dan wasiat wajibah.

Masih ada lagi, sebagaimana dituliskan oleh Tahir Mahmood, upaya pembaharuan juga dilakukan melalui peraturan-peraturan pemerintah (regulatory reform). Meskipun dengan cara seperti ini pembaharuan tidak langsung dikenakan terhadap aturan fiqh, tetapi akibat yang dihasilkannya (semangatnya) sama, yaitu misalnya, mempersulit poligami dan perceraian.

ASAL-USUL DAN LATAR BELAKANG PEMBARUAN HUKUM ISLAM

Pen untuk menulis pesan rahasia
Artikel terkait lainnya:

Problematika Pembaharuan Hukum Islam
Tekstualitas Studi Hukum Islam
Sekularisasi Hukum Islam


Oleh: Cipto Sembodo

Dari manakah asal-usul pembaruan hukum Islam? Benarkah asal-usul pembaruan atau reformasi hukum Islam hanya muncul di kalangan umat Islam setelah bersentuhan dengan Barat? Sebaliknya, asal-usul dan semangat pembaharuan hukum Islam itu tidak ada yang inherent dalam batang tubuh hukum Islam sendiri? Benarkah demikian? Tulisan ini bermaksud menepis anggapan miring sementara orientalis itu.

Para sejarawan umumnya membagi sejarah perkembangan hukum Islam ke dalam tiga periode, pembentukan/pertumbuhan, kejayaan dan kemunduran [lihat Coulson]. Periode pembentukan dimulai sendiri oleh Nabi dan dilanjutkan oleh beberapa generasi sahabat-sahabatnya. Masa ini dianggap sebagai masa yang paling kreatif dan adaptif terhadap lingkungan disekelilingnya. Di sinilah pula hukum Islam, menurut beberapa sarjana, telah menyerap –untuk tidak mengatakan terpengaruh oleh-- berbagai sistem hukum maupun praktek-praktek asing [H. Liebesny]. Periode kejayaan ditandai dengan munculnya para imam madzhab pada sekitar seratus tahun ke-4 Hijriyah. Di masa inilah disiplin hukum Islam menempati posisi tertinggi baik di tengah dunia akademis, politik maupun sosial. Masa emas hukum Islam ini kemudian berakhir menjadi masa kemunduran ditandai dengan munculnya apa yang dikenal sebagai “tertutupnya pintu ijtihad, the closing gate of ijtihad”.

Terlepas dari persoalan politik yang menyertai debat “tertutupnya pintu ijtihad”, sejak saat itulah tersebar anggapan bahwa hukum Islam telah lengkap dan mapan sehingga umat Islam tidak lagi perlu berijtihad. Mengahadapi berbagai persoalan baru, umat Islam cukup merujuk pada kitab-kitab fiqh. Menurut sementara sarjana Barat, masa ini tidak berhenti sampai sekitar abad ke-19 saat mana umat Islam bertemu peradaban Barat secara semakin intensive. [Schacht, Anderson, Liebesny] Dengan kata lain, pembaharuan hukum Islam hanya dipicu oleh faktor eksternal Barat modern, dan karena itu hanya terjadi di abad modern. Tidak ada faktor internal yang memicunya dan pembaharuan tidak pernah dikenal dalam sejarah hukum Islam pra-modern, karena memang hukum Islam, menurut mereka, statis dan immune terhadap berbagai perubahan. 

Harus diakui memang bahwa menggejalanya taqlid dan keadaan jumud itu telah membawa umat Islam kepada kemandegan pemikiran. Sementara itu, pada saat yang sama kehidupan masyarakat  terus berubah dan dinamis. An-nusus mahdudah wal ‘awaidu mutajaddidah (Nash-nash itu terbatas sedangkan peristiwa-peristiwa hukum itu senantiasa baru), sehingga memerlukan pembaharuan-pembaharuan pemikiran. Sebab itulah maka kemandekan berpikir ini pada gilirannya mengantarkan umat Islam kepada keterbelakangan dan kesulitan-kesulitan sosial. Hal-hal inipula-lah yang pada akhirnya secara umum melatar-belakangi upaya-upaya pembaharuan dalam hukum Islam.

Tetapi harus dicatat bahwa kemandegkan berpikir disatu pihak dan respon intelektual para ulama hukum Islam di pihak lain telah pernah berlangsung jauh sebelum sejarah dan umat Islam bertemu dengan Barat sebagai entitas budaya yang maju. Jauh sebelum mereka mengenal Barat, ulama dan intelektual Islam telah menyuarakan ide-ide progressif dalam hukum Islam atau apa yang sekarang ini dapat disebut sebagai pembaruan pemikiran.

Imam Syafi’i terkenal dengan qaul qadim dan qaul Jadid-nya, juga Ibnu Taimiyah yang pemikirannya mengilhami hampir semua gerakan pembaharuan berikutnya. Juga ada Imam at-Tufi yang dikenalberani karena konsep maslahatnya. Demikian juga Imam al-Ghazali dan Ash-Shatibi (1400-an) dengan teori maqashid shari’ah-nya, Syekh Waliyullah Ad-dihlawi (1800-an), Ibn ‘Abidin (awal 1900-an) dll, mereka semua telah memperkenalkan metode maslahah yang diambil dari realitas sosial empirik sebagai dasar normatif penyusunan hukum Islam .

Pemikiran-pemikiran mereka dalam banyak hal secara jelas merupakan pembaharuan terhadap konspep-konsep atau pemikiran fiqh maupun ushul fiqh sebelumnya. Ide-ide brilliant dan progressif ulama-ulama muslim tersebut di atas dengan demikian menegaskan sekali lagi bahwa pembaharuan adalah inherent dalam dan telah dikenal dalam sejarah hukum Islam pra-modern. Pada saat yang sama, fakta tersebut menolak anggapan sementara sarjana Barat yang hanya menekankan peradaban Barat modern sebagai tempat dan waktu serta faktor pemicu munculnya gagasan pembaharuan dalam hukum Islam.

Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia Hanya saja, semangat pembaharun inhern tersebut memperoleh momentumnya kembali pada masa modern ketika Islam berhadapan langsung dengan Barat. Sayangnya, pertemuan kedua peradaban besar tersebut tidak berada pada posisi dan tingkat yang setara; Islam dalam pada posisi dan tingkat kemundurannya, sebaliknya Barat pada posisi dan tingkat kemajuannya. Di sinilah bisa dipahami adanya power and knowledge relationship (hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan) dalam pembaharuan hukum Islam di dunia Muslim. Negara-negara Barat modern tidak hanya melakukan political pressure/tekanan politik, bahkan melalui kolonialisasi mereka memberlakukan hukum-hukum sekulernya secara paksa di negeri-negeri Muslim.

Di sinilah –menurut penulis-- harus diakui bahwa pembaharuan dalam hukum Islam itu baru terjadi secara “kontras” (untuk tidak mengatakan meniru) dan besar-besaran setelah terjadinya kontak langsung antara umat Islam dengan Barat modern. Seperti akan dibahas di bawah nanti, umat Islam di hampir seluruh dunia melakukan pembaharuan-pembaharuan (atau lebih tepat disebut modernisasi hukum) dengan mengambil bentuk hukum a la Barat modern, seperti undang-undang yang disponsori oleh politik pemerintah, bukan oleh ilmuwan; tidak seperti fiqh yang disusun oleh fuqaha-- dan terdiri atas ayat, pasal, batang tubuh  dan seterusnya yang secara keseluruhan berbeda dari fiqh sebagai bentuk tradisional hukum Islam. Pembaharuan hukum Islam juga kemudian memasuki materi hukum /substantive law-nya, khususnya berkaitan dengan peningkatan peran dan status perempuan dan anak.

Atas dasar kebutuhan untuk menjawab kemajuan dan dinamika sosial itulah pembaharuan hukum Islam dilakukan kembali di dunia modern. Namun demikian, pembaharuan tersebut kini tidak saja di dorong oleh semangat internal yang ada di dalam sistem hukum Islam itu sendiri, tetapi juga dilakukan dengan mengambil bentuk-bentuk dan beberapa cara berpikir Barat.

Speaker Bluetooth Murah
Tahukah Anda?

Sabtu, 26 Juni 2010

“SEKULERISASI HUKUM ISLAM“ ANALISIS PEMBAHARUAN HUKUM ANAK ANGKAT DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

Oleh: Cipto Sembodo

Artikel yang terkait:

Status Anak Angkat di Negara-negara Muslim
Problem Tekstualitas Studi Hukum Islam
Download Artikel Ini


Artikel ini mengetengahkan isu-isu sekulerisasi hukum Islam yang muncul dalam proses pembaharuan hukum anak angkat/adopsi di negera-negara Muslim. Fokus bahasannya diarahkan pada studi perbandingan mengenai status anak angkat di Somalia, Tunisia, Turki dan Indonesia—empat negara yang dalam sistem hukumnya ditemukan pembaharuan cukup berarti berkait dengan status anak angkat/adopsi. Studi ini menemukan bahwa proses pembaharuan hukum adopsi/anak angkat berjalan dihimpit dengan beragam issu sekulerisasi hukum Islam. Namun proses itu juga mencatat sejumlah pembaharuan atau keberanjakan signifikan baik secara vertikal terhadap doktrin-doktrin fiqh madzhab maupun secara horizontal diantara sesama empat negara-negara Muslim tersebut.

A. Pembaharuan Hukum Adopsi/Anak Angkat
Sebagaimana disebutkan pada posting sebelumnya, keberanjakan vertikal yang paling signifikan tentang status anak angkat adalah pengaruhnya terhadap ketetapan hukum yang berhubungan dengan waris dan perkawinan. Mempengaruhi hukum waris,  Tunisia tampaknya melangkah paling depan dengan menyatakan bahwa anak angkat harus memperoleh bagian yang sama dibandingkan dengan anak kandung –dalam hak dan kewajiban--  terhadap orang tua (angkat) mereka. Meskipun tidak ditemukan pasal lain yang menjelaskan pembagian waris terhadap anak angkat, tetapi jika hal ini benar, maka jelas merupakan suatu keberanjakan yang sangat liberal dihadapan doktin fiqh. Karena berarti membolehkan apa yang dilarang dalam nash. Sampai batas tertentu, hal seperti ini juga sedikit kelihatan di Somalia.

Indonesia bisa diperbandingkan dengan kedua negara tersebut. Satu langkah lebih maju, Indonesia bahkan telah membuat cara, hilah  (?) yang sama sekali baru untuk memberi hak mendapatkan harta almarhum (baca: harta waris) bagi anak/orang tua angkat dengan jalan wasiat wajibah. Ini memang dilakukan dengan cara yang tidak menyalahi aturan pembagian waris biasa, karena anak/orang tua angkat tidak dimasukkan ke dalam ahli waris dzawil furud. Tetapi meskipun namanya wasiat wajibah, kenyataannya hal itu berarti memberi hak kebendaan (warisan) bagi anak atau orang tua angkat.

Berbeda dengan itu, implikasinya dalam perkawinan tidak banyak yang mengatur. Turki-lah yang membuat pembaharuan paling jauh, karena menganggap anak angkat sebagai penghalang perkawinan. Dihadapan doktrin fiqh, ketetapan demikian jelas berbeda, bahkan mungkin bersifat “menantang” terhadap kemapanan yang dilegitimasi ayat-ayat al-Qur’an. Negara-negara muslim lainya, khususnya Indonesia, tidak menghubungkan persoalan anak angkat atau adopsi dengan hukum perkawinan. Somalia sekilas menyebut bahwa adopsi menyebabkan hubungan keluarga, tetapi hanya berhenti sampai di sini. Tunisia justru menyatakan bahwa anak hasil adopsi masih tetap terhalang perkawinannya dengan keluarga aslinya. Hal terakhir ini justru sesuai dengan ketentuan fiqh klasik, sebagaimana didukung oleh nash.

Fenomena keberanjakan juga terjadi dalam prosedur atau tata cara adopsi. Sekali lagi Tunisia berada paling depan dengan memberikan ketentuan begitu detail tentang syarat-syarat pihak  pengadopsi, kriteria anak yang akan diadopsi, selisih usia antara keduanya, dan izin dari pasangannya serta harus dilakukan di pengadilan. Dalam prosedur adopsi, Somalia, Indonesia dan Turki berada dibelakangnya. Sebagian prosedur itu adalah sesuatu yang belum pernah didapati di dalam ketetapan fiqh. Tentang pengakuan nasab anak hasil adopsi, Somalia dan Tunisia menyatakan bahwa untuk anak yang majhul an-nasab, hal itu dihubungkan kepada orang tua angkatnya. Sementara Indonesia hanya menyatakan bahwa hubungan anak angkat dengan orang tua angkatnya sebatas pemeliharaan hidup sehari-hari dan biaya pendidikan. Dibandingkan dengan fiqh madzhab, hal ini tidak banyak berbeda. Sedangkan Turki tidak ditemukan keterangan menganai hal ini.

B. Metode Pembaharuan
Somalia melakukan pembaharuan hukum Islam tentang anak angkat melalui metode extra-doktrinal dan intra-doctrinal sekaligus. Yang pertama dapat dilihat ketika Somalia membuat ketetapan yang diambil dari entitas luar, terutama ideologi sosialis, sehingga menghasilkan ketetapan yang berbeda dengan fiqh dalam hak kewarisan. Yang kedua tampak pada upayanya membuat prosedur adopsi yang dikembangkan dari ketentuan fiqh —terutama madzhab Hanafi-- seperti sudah dewasa, selisih umur yang signifikan dan melalui pengadilan. Ketentuan baru ini kemudian diterapkan melalui undang-undang yang bersifat regulatory.

Metode extra dan intra doctrinal reform serupa juga diterapkan di Tunisia. Perbedaannya hanya terletak pada entitas luar yang mempengaruhinya. Di Tunisia, pembagahuan hukum didasarkan kepada penafsiran liberal terhadap Syari’ah Islam serta upaya-upaya modernisasi yang cepat. Hasilnya, sebagaimana dapat dilihat, adalah sampai batas-batas tertentu sangat liberal, seperti dalam implikasinya terhadap kewarisan. Sebaliknya, terhadap prosedur adopsi digunakan metode intra-doctrinal yang –memang berbeda— tetapi pada dasarnya justru menegaskan doktrin fiqh.

Demikian pula Turki, bisa diduga memakai extra-docrinal reform dalam upaya pembaharuannya. Ini tampak ketika mengadopsi berbagai hukum Eropa (Code Sivil Swiss) yang kemudian banyak berpengaruh terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam. Dengan jelas, hal muncul dalam ketentuan yang menyatakan bahwa adopsi menjadi salah satu penghalang perkawinan.

Indonesia lebih dominan dan canggih memanfaatkan intra-doctrinal reform terhadap ketentuan fiqh madzhab Syafi’i. Memang semangatnya –bahwa anak/orang tua angkat bisa saling mewarisi— diambil dari adat. Tetapi Keberadaan anak angkat tetap ditempatkan pada posisinya semula, tidak diakui sebagai nasab orang tua angkatnya, juga tidak menjadi ahli waris dzawil furud. Menjembatani kesenjangan ini ditempuhlah cara baru yang bisa meng-kompromikan keduanya –tidak melanggar cara pembagian waris Islam dan memberi kemungkinan  hak kebendaan. Cara inilah yang diistilahkan sebagai wasiat wajibah. Inilah “ijtihad paling baru” dalam bidang kewarisan dari ulama-ulama Indonesia.


STATUS ANAK ANGKAT DI BERBAGAI NEGARA MUSLIM: BEBERAPA PEMBAHARUAN

E-mailPaysU

Download Artikel Ini

Oleh: Cipto Sembodo

A. Keberanjakan Vertikal
Status anak angkat atau adopsi di negara-negara muslim memang tidak seragam. Dibandingkan dengan ketentuan fiqh, terdapat beberapa keberanjakan yang cukup signifikan. Paling tidak ada tiga tingkat keberanjakan dalam hal status anak angkat/adopsi. Pertama, keberanjakan tentang prosedur adopsi. Kedua, keberanjakan pada tingkat status yang diakibatkannya. Ketiga, keberanjakan pada tingkat implikasi atau pengaruhnya kepada ketentuan hukum yang terkait lainnya, baik dalam hak kewarisan maupun dalam perkawinan.

Dalam tata cara atau prosedur, keberanjakan ini terlihat pada ditetapkannya beberapa syarat tertentu dalam proses adopsi. Antara lain ditetapkan bahwa pihak yang diadopsi adalah seorang anak. Juga ditentukan selisih usia antara orang yang mengadopsi dengan anak yang akan diadopsi dan harus disyahkan melalui sidang pengadilan. Lebih dari itu adalah diperolehnya nama (nasab) baru bagi anak hasil adopsi sesuai orang tua angkatnya.  Hal-hal ini adalah fenomena baru dan tidak pernah disebutkan sebelumnya dalam ketentuan-ketentuan fiqh. Lebih-lebih tentang perolehan nama (nasab) baru bagi anak hasil adopsi, adalah menentang ketentuan nash; kecuali dalam kondisi anak yang majhul an-nasab (unknown parentage).

Keberanjakan yang lebih signifikan terjadi pada implikasinya terhadap hukum perkawinan dan hak kewarisan. Dikatakan lebih signifikan, karena berakibat merubah suatu sistem hukum yang telah lama mapan dan berjalan di tengah masyarakat. Sebagaimana diketahui, Islam tidak memberikan tempat sama sekali kepada anak/orang tua angkat untuk saling mewarisi. Adopsi juga tidak pernah menyebabkan  halangan dalam sebuah perkawinan.

Aturan-aturan baru tentang pengangkatan anak ternyata menyatakan sebaliknya. Dapat ditemukan dalam ketentuan baru bahwa misalnya anak angkat harus memperoleh bagian yang sama --dalam hak dan kewajiban—dengan anak kandung terhadap orang tua (angkat) mereka atau anak/orang tua angkat bisa menerima harta peninggalan anak/orang tua angkatnya atau bahkan menjadi penghalang suatu perkawinan.

B. Keberanjakan  Horizontal
Secara horizontal, keberanjakan pada tingkat prosedur adopsi berbeda-beda pada setiap negara. Dalam hal selisih usia antara anak dengan orang tua angkatnya Somalia  tidak menetapkan “bilangan usia” tertentu, tetapi hanya menyebutkan “layak disebut seorang ayah dihadapan anaknya”. Sebaliknya, Tunisia menyebutkan dengan tegas paling tidak 15 tahun.
Selisih usia ditetapkan sebagai syarat dalam adopsi adalah untuk menjamin niat baik dari pihak yang akan melakukan adopsi. Adopsi hanya boleh dilakukan untuk tujuan menolong pihak teradopsi dan keluarganya, dan bukan untuk tujuan lainnya. Tujuan sosial ini didukung oleh syarat-syarat lain yang ditentukan selanjutnya.

Dalam kaitan dengan syarat-syarat pihak yang akan mengadopsi, Tunisia paling detail mengaturnya, mulai dari seorang yang sudah dewasa, sudah menikah serta memiliki hak sipil secara penuh, berkarakter moral baik, sehat jasmani maupun rohani dan secara finansial mampu memenuhi kebutuhan anak yang diadopsi sampai kepada izin pasangannya untuk melakukan adopsi. Sedangkan Somalia tidak mengaturnya sedemikian detail dan hanya disebutkan “seorang yang telah dewasa”.

Pihak yang diadopsi juga ditentukan dalam UU Somalia dan Tunisia harus masih anak-anak (a minor). Tetapi Tunisia memberi perkecualian bagi anak angkat yang sudah besar apabila memang sejak kecil ia tinggal bersama pihak yang akan mengadopsi.

Tentang pengakuan nasab dari orang tua angkat, baik Somalia maupun Tunisia mengatur dan membolehkan pengakuan nasab terutama terhadap anak angkat yang majhul an-nasab. Indonesia hanya mengakui hubungan anak angkat dengan orang tua angkatnya sebatas pada persoalan nafkah dan biaya pendidikan.

Tentang proses adopsi yang harus melalui pengadilan, tampaknya banyak kesamaan dalam hal ini. Tidak hanya somalia, anak angkat di Indonesia juga harus disahkan di depan sidang pengadilan. Di Turki mungkin juga berlaku hal yang demikian.

Ketentuan-ketentuan di atas menegaskan kembali tentang motivasi sosial sebagai dasar utama dalam pengangkatan anak. Tujuan kemashlahatan bagi anak adopsi ini selanjutnya juga tergambarkan di dalam ketentuan hukum yang berhubungan dengan waris dan perkawinan, sebagaimana dilakukan pembaharuan oleh Tunisia, Somalia, Indonesia dan Turki.

Dari keempat negara yang dibandingkan secara horizontal, ditemukan adanya beberapa kesamaan –juga perbedaan-- dalam pengaturan anak angkat. Berkaitan dengan implikasi terhadap hak kewarisan, hal ini terjadi pada peraturan hukum Islam di Somalia, Tunisia dan Indonesia.  Somalia dan Tunisia menyatakan bahwa anak angkat harus menerima bagian yang sama dengan anak kandung –dalam hak dan kewajiban— terhadap orang tua (angkat) mereka. Sedangkan Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa seseorang  bisa menerima harta  anak/orang tua angkatnya dengan jalan wasiat wajibah. Ketentuan hukum Islam mengenai anak angkat di Turki tidak dikaitkan dengan hak waris.

 Pemberian hak kebendaan kepada anak angkat itu jelas merupakan satu cara untuk memberikan keadilan di dalam keluarga angkatnya. Sebab harus diakui, seringkali posisi anak angkat dimarjinalkan semata-mata karena ia bukan kerabatnya ketika terjadi suatu konflik. Situasi demikian tentu sangat merugikan anak angkat itu sendiri, terlebih lagi ketika ia masih berusia anak-anak.

Mengenai implikasi atau pengaruhnya terhadap hukum perkawinan, Turki berbeda dengan tiga negara lainnya. Adopsi di Turki telah dianggap sebagai salah satu sebab penghalang perkawinan, meskipun hal ini kontradisksi dengan pasal lain yang mengatur sebaliknya. Di negara Somalia dan Tunisia adopsi tidak sampai menjadi penghalang perkawinan, meskipun dinyatakan bisa membentuk suatu hubungan kekeluargaan (filiation) di Somalia. Indonesia pada pihak lain sama sekali tidak mengaitkan adopsi ini dengan persoalan perkawinan.

Artikel lain yang terkait:

Asal-usul Pembaruan Hukum Islam
Maksud dan Tujuan Pembaharuan Hukum Islam

Problematika Pembhaharuan Hukum Islam