Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label reformasi hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label reformasi hukum islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2011

Reformasi Hukum Islam Era Kemerdekaan

Oleh: Cipto Sembodo, MA

Baca:
Awal Penjajahan Hukum Islam
Belanda Delegitimasi Hukum Islam
Situs Riset dan Pustaka Gratis

Argumen Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Pengetahuan Unik, Profit, Sehat

Di zaman penjajahan, masa-masa awal kemerdekaan hingga pertengahan era Orde Baru hukum Islam dapat dikatakan masih bergelut dengan problem legitimasi dalam peraturan perundang-undangan. Berbagai teori yang muncul mulai dari teori receptio in complexu, recepetie, receptie exit, receptio a contrario semuanya sebenarnya berisi argumen dan memperdebatkan tentang legitimasi hukum Islam.

Dalam konteks ini perjuangan hukum Islam diawali dengan upaya meruntuhkan teori receptie Snouck Hurgronje, pada saat yang sama me-reintroduksi (memperkenalkan kembali, membawa masuk kembali) hukum Islam dalam tata hukum Indonesia.

Ketika Indonesia merdeka dan menjadikan UUD 1945 sebagai dasar negara --kendati hukum yang lama masih berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945 melalui pasal peralihannya-- seluruh peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie tidak berlaku lagi disebabkan jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. Teori receptie harus exit --keluar dan tidak diberlakukan— karena bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hazairin menuduh teori receptie itu sebagai “teori iblis”. Sebab dengan mengikuti teori ini orang Islam diajak untuk tidak mematuhi al-Qur’an dan Sunnah. Pandangan Hazairin inilah yang biasa disebut teori Receptie Exit.

Menyangkut hubungan hukum Islam dengan adat, Sajuti Thalib mengembangkan teori Receptie Exit Hazairin di atas dengan teori Receptio A Contrario. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan, bagi orang Islam berlaku hukum Islam, karena hal tersebut sesuai dengan keyakinan, cita-cita batin dan moralnya. Sedangkan hukum adat berlaku bagi orang Islam apabila tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum Islam. )

Begitu pula produk hukum yang dihasilkan, masih merefleksikan kelanjutan dari pertarungan argumen dan teori legitimasidi atas. Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman adalah contohnya. Dengan UU ini posisi peradilan agama menjadi sejajar dengan peradilan lainnya dalam tata hukum Indonesia. Undang-undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyempurnakan argumen dan legitimasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Begitupun Undang-undang perkawinan nasional (UU no. 1 tahun 1974), dapat dibaca dalam konteks legitimasi hukum Islam.

Positivisasi dan Reformasi Hukum Islam
Memasuki akhir era orde baru dan era reformasi perjuangan hukum Islam tampaknya beralih kepada upaya-upaya positivisasi dan reformasi. Fokusnya bukan lagi mencarikan apa landasan legitimasi hukum Islam. Namun lebih dari itu adalah memberikan jawaban menganai kontribusi dan manfaat hukum Islam sebesar-besarnya kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Positivisasi adalah upaya memasukkan unsur-unsur hukum Islam ke dalam undang-undang negara. Di sini undang-undang yang dihasilkan tidak harus bernama “hukum Islam. Namun yang terpenting, isi undang-undang itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Termasuk dalam pengertian positivisasi adalah menjadikan hukum Islam yang masih berbentuk fatwa atau pendapat ulama dalam kitab fiqh, menjadi undang-undang hukum Islam. Ini biasa disebut dengan Taqnin atau Qanunisasi.

Sejalan dengan upaya positivisasi adalah reformasi pemikiran hukum Islam, yaitu upaya untuk memberikan jawaban-jawaban ajaran Islam di bidang hukum terhadap kemajuan kontemporer. Artinya, positivisasi dimaksud adalah positivisasi hukum-hukum Islam yang benar-benar sesuai dan mampu menjawab tantangan zamannya. Dalam rangka inilah reformasi menjadi mutlak diperlukan. Ini tentu saja mengharuskan adanya pengertian-pengertian baru dan kontekstualisasi dari pemikiran-pemikiran fiqh sejauh masih sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah.

Upaya ini tampak dari berbagai produk undng-undang maupun peraturan lainnya sejak pertengahan Orde Baru hingga saat sekarang. Lahirlah misalnya sejumlah undang-undang dan aturan yang berisi sekaligus berlabel hukum Islam yang tentu saja hanya berlaku untuk umat islam, seperti Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Zakat, Undang-undang Haji, Undang-undang Wakaf dan sebagainya.

Tahukah Anda?

Senin, 02 Agustus 2010

PENGERTIAN DAN TUJUAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

http://tokoone.com/amanda-gamis-cantik/?affid=12475
Baju Gamis Cantik-Klik tuk Lihat
Baca juga artikel ini:

Asal-usul Pembaharuan Hukum Islam
Problematika Pembaharuan Hukum Islam
Sekularisasi Hukum Islam



Oleh: Cipto Sembodo

Pengertian Pembaharuan
Secara tekstual, pembaharuan (tajdid) menurut Ahmad Jainuri dan Bustami Muhammad Sa’id adalah upaya pembersihan ajaran agama dari berbagai hal yang sesungguhnya bukan ajaran agama, tetapi disalah-pahami sebagai ajaran agama. Di sisi lain, pembarhauan atau reformasi (islah) berarti pula upaya menjawab berbagai tatangan zaman. Pengertian terakhir ini, hemat penulis, lebih tepat disebut “pembaharuan”. Sedangkan yang pertama lebih tepat disebut pemurnian atau purifikasi.

Usaha-usaha pembaharuan/pembaruan (tajdid dan islah) --yang dalam masa modern muncul dengan berbagai predikat, seperti reformisme, modernisme, puritanisme bahkan fundamentalisme-- sebenarnya memiliki dasar-dasar teologisnya dalam pengalaman sejarah kaum Muslim. Dalil naqli yang sering dikutip adalah hadits nabi yang berbunyi:
"عن أبى هريرة رضي الله عنه عن رسول الله ص.م. قال: إن الله يبعث لهذه الأمة علي رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها" . Sebagai suatu bentuk implementasi ajaran Islam pasca Nabi SAW., maka pembaruan (tajdid dan islah) merupakan wacana yang inhern dalam kehidupan kaum Muslim. Karena itu, ia mencerminkan sebuah mata rantai dam kontinuitas sejarah.

Pembaharuan dalam Islam, dengan demikian merupakan pengejawantahan dan konsekuensi logis dari misi universal Islam, yang mencakup semua nilai dan aspek kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Anbia ayat 107: وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين Karena itu, kebutuhan untuk membumikan dan memperbaharui nilai-nilai Islam tersebut akan selalu muncul ke permukaan.

Pembaruan Hukum Waris Islam
Sementara itu, hukum Islam hidup dan berkembang dengan tidak pernah terlepas dari dimensi waktu serta ruang sejarah. Inilah pada dasarnya yang membentuk karakter hukum Islam responsif, adaptif serta dinamis. Sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam, maka hukum Islam juga selalu dituntut untuk memberikan pemecahan atas bermacam problem yang terjadi di dalam setiap zaman masyarakat bumi.

Di sinilah, menurut penulis, menjadi relevan menghubungkan pembaharuan dengan modernisasi di Barat. Maksudnya, dinamika inhernt di dalam hukum Islam tersebut sebenarnya memperoleh momentumnya kembali ketika Islam mengalami kontak langsung dengan Barat modern. Seperti dikatakan Harun Nasution wacana “pembaruan“ dalam khazanah pemikiran Islam hampir identik dengan “modernisasi”. Istilah Modernisasi dan modernisme itu sendiri berasal dari Barat yang mengandung pengertian aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat-istiadat dan institusi-institusi lama untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya kontak dunia Islam dengan Barat di awal abad ke-19, ide-ide tersebut masuk ke dalam dunia Islam, sehingga memunculkan pikiran dan gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru.

Tujuan Pembaharuan Hukum Islam
Jika pembaruan ini dibawa ke dalam konteks hukum Islam, maka yang dimaksud “pembaharuan hukum Islam” adalah “upaya untuk melakukan penyelarasan pemahaman dan aplikasi ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern dengan tetap berdasarkan pada semangat ajaran Islam”. Hal ini menurut Amir Syarifuddin dapat berbentuk reformulasi fiqh, yaitu perumusan ulang atas rumusan yang telah diberikan oleh para mujtahid terdahulu. Hal ini dilakukan --karena satu dan lain hal-- setelah bergantinya masa rumusan-rumusan fiqh lama menjadi sulit untuk diterapkan dalam kehidupan empiris. Agar hukum Islam dapat diterapkan dalam kondisi aktual, maka diperlukan reformulasi fiqh.

Dari kajian di atas dapat ditegaskan bahwa usaha apapun yang dilakukan, baik oleh individu, organisasi maupun pemerintah, jika berorientasi ke arah penyelarasan pemahaman dan penerapan ajaran Islam di bidang hukum dengan perkembangan-perkembangan modern sehingga hukum Islam dapat memberikan solusi hukum yang adil dan proporsional terhadap berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat, maka semua usaha tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari usaha pembaharuan hukum Islam.

Fakta sejarah pun merekam bahwa keduanya hadir secara beragam, yang mencerminkan jawaban kontekstual terhadap persoalan yang dihadapi dalam ruang dan waktu yang berbeda-beda. Jadi, dinamika social yang bersifat eksternal sesungguhnya merupakan sebab langsung adanya pembaruan. Namun demikian, pembaruan itu sendiri juga tidak dapat dilepaskan dari dorongan dan semangat religious yang bersifat inherent, yang ada di dalam dirinya sendiri.

Sampai di sini pertanyaan yang muncul adalah apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum Islam, ada apa dengan hukum Islam sehingga perlu pembaharuan? Berhubungan dengan sejarah, kapankah ide-ide dan proses pembaharuan hukum Islam tersebut mulai menggejala dan mewacana di dunia Muslim?

Speaker Bluetooth Murah
Tahukah Anda?

ASAL-USUL DAN LATAR BELAKANG PEMBARUAN HUKUM ISLAM

Pen untuk menulis pesan rahasia
Artikel terkait lainnya:

Problematika Pembaharuan Hukum Islam
Tekstualitas Studi Hukum Islam
Sekularisasi Hukum Islam


Oleh: Cipto Sembodo

Dari manakah asal-usul pembaruan hukum Islam? Benarkah asal-usul pembaruan atau reformasi hukum Islam hanya muncul di kalangan umat Islam setelah bersentuhan dengan Barat? Sebaliknya, asal-usul dan semangat pembaharuan hukum Islam itu tidak ada yang inherent dalam batang tubuh hukum Islam sendiri? Benarkah demikian? Tulisan ini bermaksud menepis anggapan miring sementara orientalis itu.

Para sejarawan umumnya membagi sejarah perkembangan hukum Islam ke dalam tiga periode, pembentukan/pertumbuhan, kejayaan dan kemunduran [lihat Coulson]. Periode pembentukan dimulai sendiri oleh Nabi dan dilanjutkan oleh beberapa generasi sahabat-sahabatnya. Masa ini dianggap sebagai masa yang paling kreatif dan adaptif terhadap lingkungan disekelilingnya. Di sinilah pula hukum Islam, menurut beberapa sarjana, telah menyerap –untuk tidak mengatakan terpengaruh oleh-- berbagai sistem hukum maupun praktek-praktek asing [H. Liebesny]. Periode kejayaan ditandai dengan munculnya para imam madzhab pada sekitar seratus tahun ke-4 Hijriyah. Di masa inilah disiplin hukum Islam menempati posisi tertinggi baik di tengah dunia akademis, politik maupun sosial. Masa emas hukum Islam ini kemudian berakhir menjadi masa kemunduran ditandai dengan munculnya apa yang dikenal sebagai “tertutupnya pintu ijtihad, the closing gate of ijtihad”.

Terlepas dari persoalan politik yang menyertai debat “tertutupnya pintu ijtihad”, sejak saat itulah tersebar anggapan bahwa hukum Islam telah lengkap dan mapan sehingga umat Islam tidak lagi perlu berijtihad. Mengahadapi berbagai persoalan baru, umat Islam cukup merujuk pada kitab-kitab fiqh. Menurut sementara sarjana Barat, masa ini tidak berhenti sampai sekitar abad ke-19 saat mana umat Islam bertemu peradaban Barat secara semakin intensive. [Schacht, Anderson, Liebesny] Dengan kata lain, pembaharuan hukum Islam hanya dipicu oleh faktor eksternal Barat modern, dan karena itu hanya terjadi di abad modern. Tidak ada faktor internal yang memicunya dan pembaharuan tidak pernah dikenal dalam sejarah hukum Islam pra-modern, karena memang hukum Islam, menurut mereka, statis dan immune terhadap berbagai perubahan. 

Harus diakui memang bahwa menggejalanya taqlid dan keadaan jumud itu telah membawa umat Islam kepada kemandegan pemikiran. Sementara itu, pada saat yang sama kehidupan masyarakat  terus berubah dan dinamis. An-nusus mahdudah wal ‘awaidu mutajaddidah (Nash-nash itu terbatas sedangkan peristiwa-peristiwa hukum itu senantiasa baru), sehingga memerlukan pembaharuan-pembaharuan pemikiran. Sebab itulah maka kemandekan berpikir ini pada gilirannya mengantarkan umat Islam kepada keterbelakangan dan kesulitan-kesulitan sosial. Hal-hal inipula-lah yang pada akhirnya secara umum melatar-belakangi upaya-upaya pembaharuan dalam hukum Islam.

Tetapi harus dicatat bahwa kemandegkan berpikir disatu pihak dan respon intelektual para ulama hukum Islam di pihak lain telah pernah berlangsung jauh sebelum sejarah dan umat Islam bertemu dengan Barat sebagai entitas budaya yang maju. Jauh sebelum mereka mengenal Barat, ulama dan intelektual Islam telah menyuarakan ide-ide progressif dalam hukum Islam atau apa yang sekarang ini dapat disebut sebagai pembaruan pemikiran.

Imam Syafi’i terkenal dengan qaul qadim dan qaul Jadid-nya, juga Ibnu Taimiyah yang pemikirannya mengilhami hampir semua gerakan pembaharuan berikutnya. Juga ada Imam at-Tufi yang dikenalberani karena konsep maslahatnya. Demikian juga Imam al-Ghazali dan Ash-Shatibi (1400-an) dengan teori maqashid shari’ah-nya, Syekh Waliyullah Ad-dihlawi (1800-an), Ibn ‘Abidin (awal 1900-an) dll, mereka semua telah memperkenalkan metode maslahah yang diambil dari realitas sosial empirik sebagai dasar normatif penyusunan hukum Islam .

Pemikiran-pemikiran mereka dalam banyak hal secara jelas merupakan pembaharuan terhadap konspep-konsep atau pemikiran fiqh maupun ushul fiqh sebelumnya. Ide-ide brilliant dan progressif ulama-ulama muslim tersebut di atas dengan demikian menegaskan sekali lagi bahwa pembaharuan adalah inherent dalam dan telah dikenal dalam sejarah hukum Islam pra-modern. Pada saat yang sama, fakta tersebut menolak anggapan sementara sarjana Barat yang hanya menekankan peradaban Barat modern sebagai tempat dan waktu serta faktor pemicu munculnya gagasan pembaharuan dalam hukum Islam.

Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia Hanya saja, semangat pembaharun inhern tersebut memperoleh momentumnya kembali pada masa modern ketika Islam berhadapan langsung dengan Barat. Sayangnya, pertemuan kedua peradaban besar tersebut tidak berada pada posisi dan tingkat yang setara; Islam dalam pada posisi dan tingkat kemundurannya, sebaliknya Barat pada posisi dan tingkat kemajuannya. Di sinilah bisa dipahami adanya power and knowledge relationship (hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan) dalam pembaharuan hukum Islam di dunia Muslim. Negara-negara Barat modern tidak hanya melakukan political pressure/tekanan politik, bahkan melalui kolonialisasi mereka memberlakukan hukum-hukum sekulernya secara paksa di negeri-negeri Muslim.

Di sinilah –menurut penulis-- harus diakui bahwa pembaharuan dalam hukum Islam itu baru terjadi secara “kontras” (untuk tidak mengatakan meniru) dan besar-besaran setelah terjadinya kontak langsung antara umat Islam dengan Barat modern. Seperti akan dibahas di bawah nanti, umat Islam di hampir seluruh dunia melakukan pembaharuan-pembaharuan (atau lebih tepat disebut modernisasi hukum) dengan mengambil bentuk hukum a la Barat modern, seperti undang-undang yang disponsori oleh politik pemerintah, bukan oleh ilmuwan; tidak seperti fiqh yang disusun oleh fuqaha-- dan terdiri atas ayat, pasal, batang tubuh  dan seterusnya yang secara keseluruhan berbeda dari fiqh sebagai bentuk tradisional hukum Islam. Pembaharuan hukum Islam juga kemudian memasuki materi hukum /substantive law-nya, khususnya berkaitan dengan peningkatan peran dan status perempuan dan anak.

Atas dasar kebutuhan untuk menjawab kemajuan dan dinamika sosial itulah pembaharuan hukum Islam dilakukan kembali di dunia modern. Namun demikian, pembaharuan tersebut kini tidak saja di dorong oleh semangat internal yang ada di dalam sistem hukum Islam itu sendiri, tetapi juga dilakukan dengan mengambil bentuk-bentuk dan beberapa cara berpikir Barat.

Speaker Bluetooth Murah
Tahukah Anda?