Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label pembaharuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembaharuan. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Agustus 2010

PENGERTIAN DAN TUJUAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

http://tokoone.com/amanda-gamis-cantik/?affid=12475
Baju Gamis Cantik-Klik tuk Lihat
Baca juga artikel ini:

Asal-usul Pembaharuan Hukum Islam
Problematika Pembaharuan Hukum Islam
Sekularisasi Hukum Islam



Oleh: Cipto Sembodo

Pengertian Pembaharuan
Secara tekstual, pembaharuan (tajdid) menurut Ahmad Jainuri dan Bustami Muhammad Sa’id adalah upaya pembersihan ajaran agama dari berbagai hal yang sesungguhnya bukan ajaran agama, tetapi disalah-pahami sebagai ajaran agama. Di sisi lain, pembarhauan atau reformasi (islah) berarti pula upaya menjawab berbagai tatangan zaman. Pengertian terakhir ini, hemat penulis, lebih tepat disebut “pembaharuan”. Sedangkan yang pertama lebih tepat disebut pemurnian atau purifikasi.

Usaha-usaha pembaharuan/pembaruan (tajdid dan islah) --yang dalam masa modern muncul dengan berbagai predikat, seperti reformisme, modernisme, puritanisme bahkan fundamentalisme-- sebenarnya memiliki dasar-dasar teologisnya dalam pengalaman sejarah kaum Muslim. Dalil naqli yang sering dikutip adalah hadits nabi yang berbunyi:
"عن أبى هريرة رضي الله عنه عن رسول الله ص.م. قال: إن الله يبعث لهذه الأمة علي رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها" . Sebagai suatu bentuk implementasi ajaran Islam pasca Nabi SAW., maka pembaruan (tajdid dan islah) merupakan wacana yang inhern dalam kehidupan kaum Muslim. Karena itu, ia mencerminkan sebuah mata rantai dam kontinuitas sejarah.

Pembaharuan dalam Islam, dengan demikian merupakan pengejawantahan dan konsekuensi logis dari misi universal Islam, yang mencakup semua nilai dan aspek kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Anbia ayat 107: وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين Karena itu, kebutuhan untuk membumikan dan memperbaharui nilai-nilai Islam tersebut akan selalu muncul ke permukaan.

Pembaruan Hukum Waris Islam
Sementara itu, hukum Islam hidup dan berkembang dengan tidak pernah terlepas dari dimensi waktu serta ruang sejarah. Inilah pada dasarnya yang membentuk karakter hukum Islam responsif, adaptif serta dinamis. Sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam, maka hukum Islam juga selalu dituntut untuk memberikan pemecahan atas bermacam problem yang terjadi di dalam setiap zaman masyarakat bumi.

Di sinilah, menurut penulis, menjadi relevan menghubungkan pembaharuan dengan modernisasi di Barat. Maksudnya, dinamika inhernt di dalam hukum Islam tersebut sebenarnya memperoleh momentumnya kembali ketika Islam mengalami kontak langsung dengan Barat modern. Seperti dikatakan Harun Nasution wacana “pembaruan“ dalam khazanah pemikiran Islam hampir identik dengan “modernisasi”. Istilah Modernisasi dan modernisme itu sendiri berasal dari Barat yang mengandung pengertian aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat-istiadat dan institusi-institusi lama untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya kontak dunia Islam dengan Barat di awal abad ke-19, ide-ide tersebut masuk ke dalam dunia Islam, sehingga memunculkan pikiran dan gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru.

Tujuan Pembaharuan Hukum Islam
Jika pembaruan ini dibawa ke dalam konteks hukum Islam, maka yang dimaksud “pembaharuan hukum Islam” adalah “upaya untuk melakukan penyelarasan pemahaman dan aplikasi ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern dengan tetap berdasarkan pada semangat ajaran Islam”. Hal ini menurut Amir Syarifuddin dapat berbentuk reformulasi fiqh, yaitu perumusan ulang atas rumusan yang telah diberikan oleh para mujtahid terdahulu. Hal ini dilakukan --karena satu dan lain hal-- setelah bergantinya masa rumusan-rumusan fiqh lama menjadi sulit untuk diterapkan dalam kehidupan empiris. Agar hukum Islam dapat diterapkan dalam kondisi aktual, maka diperlukan reformulasi fiqh.

Dari kajian di atas dapat ditegaskan bahwa usaha apapun yang dilakukan, baik oleh individu, organisasi maupun pemerintah, jika berorientasi ke arah penyelarasan pemahaman dan penerapan ajaran Islam di bidang hukum dengan perkembangan-perkembangan modern sehingga hukum Islam dapat memberikan solusi hukum yang adil dan proporsional terhadap berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat, maka semua usaha tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari usaha pembaharuan hukum Islam.

Fakta sejarah pun merekam bahwa keduanya hadir secara beragam, yang mencerminkan jawaban kontekstual terhadap persoalan yang dihadapi dalam ruang dan waktu yang berbeda-beda. Jadi, dinamika social yang bersifat eksternal sesungguhnya merupakan sebab langsung adanya pembaruan. Namun demikian, pembaruan itu sendiri juga tidak dapat dilepaskan dari dorongan dan semangat religious yang bersifat inherent, yang ada di dalam dirinya sendiri.

Sampai di sini pertanyaan yang muncul adalah apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum Islam, ada apa dengan hukum Islam sehingga perlu pembaharuan? Berhubungan dengan sejarah, kapankah ide-ide dan proses pembaharuan hukum Islam tersebut mulai menggejala dan mewacana di dunia Muslim?

Speaker Bluetooth Murah
Tahukah Anda?

Sabtu, 26 Juni 2010

“SEKULERISASI HUKUM ISLAM“ ANALISIS PEMBAHARUAN HUKUM ANAK ANGKAT DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

Oleh: Cipto Sembodo

Artikel yang terkait:

Status Anak Angkat di Negara-negara Muslim
Problem Tekstualitas Studi Hukum Islam
Download Artikel Ini


Artikel ini mengetengahkan isu-isu sekulerisasi hukum Islam yang muncul dalam proses pembaharuan hukum anak angkat/adopsi di negera-negara Muslim. Fokus bahasannya diarahkan pada studi perbandingan mengenai status anak angkat di Somalia, Tunisia, Turki dan Indonesia—empat negara yang dalam sistem hukumnya ditemukan pembaharuan cukup berarti berkait dengan status anak angkat/adopsi. Studi ini menemukan bahwa proses pembaharuan hukum adopsi/anak angkat berjalan dihimpit dengan beragam issu sekulerisasi hukum Islam. Namun proses itu juga mencatat sejumlah pembaharuan atau keberanjakan signifikan baik secara vertikal terhadap doktrin-doktrin fiqh madzhab maupun secara horizontal diantara sesama empat negara-negara Muslim tersebut.

A. Pembaharuan Hukum Adopsi/Anak Angkat
Sebagaimana disebutkan pada posting sebelumnya, keberanjakan vertikal yang paling signifikan tentang status anak angkat adalah pengaruhnya terhadap ketetapan hukum yang berhubungan dengan waris dan perkawinan. Mempengaruhi hukum waris,  Tunisia tampaknya melangkah paling depan dengan menyatakan bahwa anak angkat harus memperoleh bagian yang sama dibandingkan dengan anak kandung –dalam hak dan kewajiban--  terhadap orang tua (angkat) mereka. Meskipun tidak ditemukan pasal lain yang menjelaskan pembagian waris terhadap anak angkat, tetapi jika hal ini benar, maka jelas merupakan suatu keberanjakan yang sangat liberal dihadapan doktin fiqh. Karena berarti membolehkan apa yang dilarang dalam nash. Sampai batas tertentu, hal seperti ini juga sedikit kelihatan di Somalia.

Indonesia bisa diperbandingkan dengan kedua negara tersebut. Satu langkah lebih maju, Indonesia bahkan telah membuat cara, hilah  (?) yang sama sekali baru untuk memberi hak mendapatkan harta almarhum (baca: harta waris) bagi anak/orang tua angkat dengan jalan wasiat wajibah. Ini memang dilakukan dengan cara yang tidak menyalahi aturan pembagian waris biasa, karena anak/orang tua angkat tidak dimasukkan ke dalam ahli waris dzawil furud. Tetapi meskipun namanya wasiat wajibah, kenyataannya hal itu berarti memberi hak kebendaan (warisan) bagi anak atau orang tua angkat.

Berbeda dengan itu, implikasinya dalam perkawinan tidak banyak yang mengatur. Turki-lah yang membuat pembaharuan paling jauh, karena menganggap anak angkat sebagai penghalang perkawinan. Dihadapan doktrin fiqh, ketetapan demikian jelas berbeda, bahkan mungkin bersifat “menantang” terhadap kemapanan yang dilegitimasi ayat-ayat al-Qur’an. Negara-negara muslim lainya, khususnya Indonesia, tidak menghubungkan persoalan anak angkat atau adopsi dengan hukum perkawinan. Somalia sekilas menyebut bahwa adopsi menyebabkan hubungan keluarga, tetapi hanya berhenti sampai di sini. Tunisia justru menyatakan bahwa anak hasil adopsi masih tetap terhalang perkawinannya dengan keluarga aslinya. Hal terakhir ini justru sesuai dengan ketentuan fiqh klasik, sebagaimana didukung oleh nash.

Fenomena keberanjakan juga terjadi dalam prosedur atau tata cara adopsi. Sekali lagi Tunisia berada paling depan dengan memberikan ketentuan begitu detail tentang syarat-syarat pihak  pengadopsi, kriteria anak yang akan diadopsi, selisih usia antara keduanya, dan izin dari pasangannya serta harus dilakukan di pengadilan. Dalam prosedur adopsi, Somalia, Indonesia dan Turki berada dibelakangnya. Sebagian prosedur itu adalah sesuatu yang belum pernah didapati di dalam ketetapan fiqh. Tentang pengakuan nasab anak hasil adopsi, Somalia dan Tunisia menyatakan bahwa untuk anak yang majhul an-nasab, hal itu dihubungkan kepada orang tua angkatnya. Sementara Indonesia hanya menyatakan bahwa hubungan anak angkat dengan orang tua angkatnya sebatas pemeliharaan hidup sehari-hari dan biaya pendidikan. Dibandingkan dengan fiqh madzhab, hal ini tidak banyak berbeda. Sedangkan Turki tidak ditemukan keterangan menganai hal ini.

B. Metode Pembaharuan
Somalia melakukan pembaharuan hukum Islam tentang anak angkat melalui metode extra-doktrinal dan intra-doctrinal sekaligus. Yang pertama dapat dilihat ketika Somalia membuat ketetapan yang diambil dari entitas luar, terutama ideologi sosialis, sehingga menghasilkan ketetapan yang berbeda dengan fiqh dalam hak kewarisan. Yang kedua tampak pada upayanya membuat prosedur adopsi yang dikembangkan dari ketentuan fiqh —terutama madzhab Hanafi-- seperti sudah dewasa, selisih umur yang signifikan dan melalui pengadilan. Ketentuan baru ini kemudian diterapkan melalui undang-undang yang bersifat regulatory.

Metode extra dan intra doctrinal reform serupa juga diterapkan di Tunisia. Perbedaannya hanya terletak pada entitas luar yang mempengaruhinya. Di Tunisia, pembagahuan hukum didasarkan kepada penafsiran liberal terhadap Syari’ah Islam serta upaya-upaya modernisasi yang cepat. Hasilnya, sebagaimana dapat dilihat, adalah sampai batas-batas tertentu sangat liberal, seperti dalam implikasinya terhadap kewarisan. Sebaliknya, terhadap prosedur adopsi digunakan metode intra-doctrinal yang –memang berbeda— tetapi pada dasarnya justru menegaskan doktrin fiqh.

Demikian pula Turki, bisa diduga memakai extra-docrinal reform dalam upaya pembaharuannya. Ini tampak ketika mengadopsi berbagai hukum Eropa (Code Sivil Swiss) yang kemudian banyak berpengaruh terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam. Dengan jelas, hal muncul dalam ketentuan yang menyatakan bahwa adopsi menjadi salah satu penghalang perkawinan.

Indonesia lebih dominan dan canggih memanfaatkan intra-doctrinal reform terhadap ketentuan fiqh madzhab Syafi’i. Memang semangatnya –bahwa anak/orang tua angkat bisa saling mewarisi— diambil dari adat. Tetapi Keberadaan anak angkat tetap ditempatkan pada posisinya semula, tidak diakui sebagai nasab orang tua angkatnya, juga tidak menjadi ahli waris dzawil furud. Menjembatani kesenjangan ini ditempuhlah cara baru yang bisa meng-kompromikan keduanya –tidak melanggar cara pembagian waris Islam dan memberi kemungkinan  hak kebendaan. Cara inilah yang diistilahkan sebagai wasiat wajibah. Inilah “ijtihad paling baru” dalam bidang kewarisan dari ulama-ulama Indonesia.