Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Minggu, 13 Maret 2011

Argumen Eksistensi Hukum Islam Nusantara

Oleh: Cipto Sembodo, MA

Baca tulisan terkait:
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Perpustakaan Gratis


Eksistensi hukum Islam Nusantara sesungguhnya memiliki sejarah yang amat panjang. Apa sesungguhnya yang dapat dijadikan argumen? Selain bukti historis, lihat di sini, ada beberapa argumen yang bisa mendukung eksistensi hukum Islam Nusantara. Pertama adalah akar-akar genealogis hukum Islam. Kedua, yaitu karakteristik intrinsik (inside character) hukum Islam.

Akar Geneanologi Hukum Islam
Berbicara soal sejarah awal hukum Islam di Indonesia, akar-akar genealogis hukum Islam sesungguhnya dapat ditarik ke belakang, paling tidak, hingga akhir abad ke-13 M. dan awal abad ke-14 M. ketika agama Islam –seperti dikatakan sebagian kalangan--  untuk pertama kali disebarkan ke kepulauan Nusantara secara massal. Meskipun kedatangan agama Islam ke negeri ini masih diperdebatkan, namun harus diakui bahwa hukum Islam telah demikian lama hidup dan mentradisi dalam kehidupan masyarakat Nusantara.

Sebagaimana dapat dilihat dari bukti eksistensi hukum Islam, unsur hukum Islam yang telah mentradisi dalam kehidupan masyarakat nusantara itu mencakup berbagai cabang kehidupan. Tidak saja hukum Islam yang berada pada wilayah private, seperti hukum keluarga yang mencakup hukum perkawinan, waris, wasiat, dan sejenisnya. Tradisi hukum Islam ini juga meliputi hukum publik, seperti wakaf, pinjam-meminjam dan sebagainya.

Mengenai kedatangan agama Islam ke Indonesia, para ahli masih berbeda pendapat tentang tempat asal dibawanya agama ini, waktu kedatangan serta para penyebar-nya. Menyangkut waktu kedatangan Islam, mungkin benar bahwa hukum Islam telah masuk ke Nusantara pada awal abad ke-1 H./8 M. Tetapi penyebaran Islam secara pesat tidak terjadi hingga abad ke-6 H/13 M.

Karakteri intrinsik (inside character) Hukum Islam
Keberadaan hukum Islam pada masa yang sangat dini itu dapat pula dipahami dari sifat bawaan-nya, karakteri intrinsik (inside character). Dapat dilihat bahwa berbeda dengan hukum pada lainyya, baik hukum dari tradisi Romawi/eropa continental maupun hukum dari tradisi common law, atau juga hukum adat lainnya pada umumnya, hukum Islam memiliki karakteristik intrinsik (inside character) “serba mencakup” dan memberi “petunjuk praktis” dalam segala segi kehidupan. Hukum Islam mengatur perilaku dan kegiatan umat Muslim dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur kembali di malam hari. Dari persoalan pribadi, antar perorangan hingga persoalan publik. Dengan karakteristik intrinsik seperti inilah sehingga hukum Islam sangat berpengaruh dan efektif dalam membangun tatanan sosial kaum Muslim. Seorang orientalis ahli hukum Islam terkenal dan kontroversial, Joseph Schacht menyebutkan bahwa hukum Islam adalah  inti dan saripati Islam.

Paling tidak atas dasar dua argumen di atas itulah, maka dapat dipahami jika hukum Islam telah mungkin dilaksanakan sejak masa-masa paling dini masuknya Islam ke bumi Nusantara. Daniel S. Lev, indonesianis asal Amerika, juga menyebutkan bahwa hukum Islam bahkan telah merupakan sebuah unsur perekat yang menyatukan Nusantara sebelum kekuasaan kolonial menguasai Indonesia.