Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Sabtu, 30 Januari 2010

Asal muasal Taklik Talak

Oleh: Cipto Sembodo

Baca juga artikel berikut:
Hukum Perkawinan Islam Indonesia
Sejarah Kompilasi Hukum Islam
Disertasi/Tesis Islamic Studies McGill

Taklik Talak (Conditional Divorce)
Apa sih taklik talak?, dan bagaimana itu taklik talak. Dari mana pula asal muasal taklik talak itu dan seperti proses masuknya menjadi bagian dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia? Ada banyak hal ternyata yang menarik kita ikuti. Ada tujuan berikut manfaat taklik talak bagi perempuan, juga bagi laki-laki dalam perkawinan yang dilakukannya. Ada juga sejarahnya yang ternyata dari penguasa Tanah Mataram.

Penegertian Taklik Talak
Diderivasi dari pengertian leksikalnya, 'allaqa-yu'alliqu-ta'liiqan yang berarti menggantung, maka dalam praktek di Indonesia, taklik talak adalah terjadinya talak (perceraian) atau perpisahan antara suami dan isteri yang digantungkan kepada sesuatu. Sedangkan sesuatu itu disusun/dibuat dan disepakati pada waktu dilakukan akad nikah. Maka pelanggaran terhadap apa yang disepakati inilah yang menjadi dasar terjadinya perceraian (talak) atau perpisahan jika salah satu pihak tidak rela atas pelanggaran yang diperjanjikan tersebut.

Menurut Professor Khoeruddin Nasution, Berdasarkan substansi inilah menjadi dasar untuk mengatakan bahwa taklik talak pada prinsipnya sama dengan perjanjian perkawinan yang dapat menjadi dasar dan alasan terjadinya perceraian atau perpisahann antara suami dan isteri.

Taklik Talak Kreasi Sultan Agung
Ada beberapa hal menarik tentang taklik talak di jawa atau yang sekarang ini telah menjadi standar taklik talak di seluruh indonesia. Dari segi historis, ternyata taklik talak itu dari zaman mataram lho.Tepatnya zaman Sultan Agung. Konteks awal kemunculannya adalah dalam rangka missi militer... Dari segi isi, kontent tentang bunyi taklik talak itu, katanya dari beliaulah inisiatifnya. memang ada pembahasannya dalam kitab-kitab kuning...tetapi prakteknya secara nyata dan regulasinya mungkin hanya ada di Indonesia dan sekitarnya. Di negara-negara Arab, sepertinya belum ada seserius hal itu dilakukan sebagai jaminan perkawinan pihak laki-laki kepada istrinya. Jadi apa yang terjadi di sekitar kita nyatanya beda.

Menurut catatan sejarah, pelembagaan taklik talak di mulai dari perintah Sultan Agung Hanyakrakusuma, raja Mataram (1554 Jawa / 1630 Masehi). Hal ini dilakukan dalam upaya memberi kemudahan bagi istri untuk melepaskan ikatan perkawinan dari suami ketika suami meninggalkan atau ketika suami pergi dalam jangka waktu tertentu. Namun yang terpenting adalah sebagai jaminan bagi suami bila kepergian itu adalah dalam rangka tugas Negara. Taklik itu disebut Taklek Janji Dalem atau taklek janjiningratu. Artinya taklik talak dalam kaitan dengan tugas negara.

Penelitian Ibu Hisako Nakamura cukup menarik untuk disimak (Conditional Divorce in Indonesia) Ini adalah penelitian antropologi masyarakat Muslim mengenai praktek perkawinan dan perceraiannya. Khususya lagi soal Taklik Talak. Dalam Fiqh klasik taklik talak sudah banyak di bahas oleh ulama-ulama terdahulu. Namun, ada satu yang menyamakan berbagai pembahasan ulama terdahulu itu dalam fiqh mereka tentang taklik talak; bahwa hak talak itu berada pada pihak laki-laki.

Biar berbeda, sekarang kita lihat yu ke lapangan, eh ke ndeso-deso di pedalaman gituh ya, sekedar jalan-jalan..biar dapet sesuatu, amatilah apa yang orang Amerika menyebutnya "conditional divorce". Di tempat kita disebut taklik talak


Download Referensi

Khoeruddin Nasution, Kekuatan Spiritual Perempuan dalam Taklik Talak dan Perjanjian Perkawinan.
Hisako Nakamura, Conditional Divorce in Indonesia.