Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label Studi hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Studi hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 April 2011

Arah Baru Studi Hukum Islam


Baca juga tulisan berikut:
Trend Kriminalisasi Reformasi Hukum Islam
Tekstualitas Studi Hukum Islam
Problematika Pembaharuan Hukum Islam


Download Referensi:
Trend Kriminalisasi Reformasi Hukum Keluarga Islam
Studi Sosiologi Hukum Islam
Syari'ah dan Perubahan Sosial
Wacana Arah Baru Studi Hukum Islam

 Syari'ah Respon Sosial Politik
Hukum Islam (fiqh) dikritik oleh teoritisi-teoritisi hukum modern dan para Orientalis karena kekekalannya. Bagi mereka, “hukum itu hidup dan berkembang” dan bukan “suatu aturan yang tidak dapat berubah”. Hukum tidak boleh berhenti. Jadi perubahan sosial sangatlah penting dan hukum mengikuti perubahan itu. Singkatnya, hukum menurut konsepsinya yang modern, adalah sempurna jika mampu memenuhi secara maksimal kehendak-kehendak sosial dan sesuai dengan fakta-fakta sosial.

Hukum-hukum sekuler modern umumnya didasarkan atas premis semacam itu. Tetapi hal ini ditolak oleh sebagian besar umat Islam karena dianggap tidak mempunyai sifat transendental. Sementara fiqh telah mampu menampilkan diri sebagai suatu sistem hukum yang bersifat transendental dan, karenanya, tidak sekuler. Ini disebabkan adanya justifikasi dari teks-teks Qur’an dan Sunnah. Sayangnya, justifikasi tekstual-formal semacam ini ternyata telah mereduksi fiqh menjadi semacam “undang-undang ibadah”. Wilayahnya menyempit dan dalam banyak segi bahkan ternyata telah ditinggalkan oleh umat Islam sendiri.

Pembacaan terhadap pergumulan panjang sejarah fiqh dengan berbagai konteks yang melingkupinya memberikan data bahwa memang fiqh terbentuk secara evolutif, yang dalam banyak hal berkembang beriringan dengan berbagai perubahan sosial masyarakat Islam. Bahkan lebih dari itu, proses terbentuknya Syari’ah-pun tidak lain sebagai respons sosial dan politik yang tengah dihadapi dan diselesaikan oleh Nabi. Ini untuk menegaskan bahwa hukum Islam, baik dalam pengertian normatif maupun historis, semestinya tetap melihat kepada realitas sekelilingny secara seutuhnya.

Langkah Epistemologis-Metodologis
Berdasarkan hal itu, maka pertama-tama haruslah diambil langkah-langkah epistemologis-metodologis untuk mengintegrasikan ilmu hukum Islam dan ilmu sosial. Tujuannya adalah untuk dapat menghasilkan dan menyusun teoretisasi hukum Islam ke dalam ilmu-ilmu sosial. Inilah yang akan menjamin terjalinnya proses interkoneksi dan integrasi dengan ilmu-ilmu sosial.

Pembacaan, pengkajian dan penelitian hukum Islam harus, oleh sebab itu, mesti dilengkapi dengan ilmu-ilmu sosial (social sciences), seperti sosiologi, sejarah dan antropologi. Studi hukum Islam tidak melulu diwarnai dengan hal-hal yang bersifat normatif –sebagai konsekuensi terlalu dominannya penekatan tekstual-formal, sehingga studi hukum Islam terkesan hanya menjadi studi teks-- tetapi juga mampu dihadapkan dengan realitas yang kontekstual tanpa harus tercerabut dari akar-akar transendentalnya yang khas Islami.

Ini penting untuk dilakukan sebelum menggabungkan serta menyatukan fiqh dan hukum-hukum modern ke dalam kesatuan organik. Berkaitan dengan hal ini, kebutuhan untuk menyamakan “bahasa” hukum Islam dengan “bahasa” hukum modern tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena memang bahasa hukum modern telah berkembang sangat jauh, sedangkan bahasa hukum Islam “berhenti” dan “membaku” sesudah abad IV.

Berikutnya, tentu saja adalah menentukan kemungkinan legislasi secara terbuka dan terukur dengan mempertimbangkan seluruh realitas filosofis, sosiologis dan politis. Langkah ini diperlukan untuk menjamin terlaksananya proses transformasi hukum Islam menjadi hukum negara secara damai dan bermanfaat. Dalam konteks tersebut, hal ini diperlukan untuk membumikan Syari’ah yang ramah, rahmatan lil’alamin.

Transformasi dan integrasi semacam inilah yang relevan dijadikan isu utama. Jika hukum Islam ingin ambil bagian dalam proses regulasi masyarakat modern, perlu integrasi dan transformasi. Penyatuan itu secara epistemologis juga memungkinkan kita untuk memunculkan sebuah tema baru Tasyri‘ Wad‘i as-Samawiy, dalam wacana hukum Islam. Sebuah hukum atau undang-undang yang dibuat oleh manusia tetapi memiliki nilai dan dimensi Ilahiah yang ditunjukkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini diharapkan akan mampu meminimalisasi dan menghapuskan dualitas dan ketegangan internal antara kedua sistem tersebut.

Api Semangat
Membumikan Syari’ah historis yang ramah, mengintegrasikan ilmu hukum Islam dan ilmu-ilmu sosial dan sebagainya seperti tersebut di atas tentu saja adalah menjadi kerja-kerja filosofis. Dan, dalam wacana kebangsaan, maka ke arah itulah studi hukum Islam mesti dilakukan.(Oleh: Cipto Sembodo)



Tahukah Anda?

Obesitas, Karena Tidur dalam Terang
Melatonin dan Rahasia Tidur dalam Gelap
Tahajjud: Terapi Hormon Kortisol
Jus Kulit Manggis, AVR Anti HIV
Ciri-Ciri Makanan Berpengawet
Food For Thought: Agar Otak Tetap Sehat
Kulit Manggis, Herbal Anti NARKOBA
Puasa Melejitkan Kecerdasan
Zikir Mampu Sehatkan Syaraf

Kamis, 24 Maret 2011

Sekilas Hukum Perkawinan Nasional

Oleh: Cipto Sembodo

Baca:
Sejarah Lahirnya Kompilasi Hukum Islam
Situs Pustaka Gratis dan Dana Riset


Setelah Indonesia merdeka, bagaimana perkawinan diatur? Sejak awal disadari dan dirasakan kebutuhan akan adanya undang-undang perkawinan, sebuah undang-undang yang mengatur soal perkawinan yang sesuai dengan cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia, sebuah undang-undang perkawinan nasional yang mengatur dan memperlakukan warga negara secara sama, adil di muka hukum. Bangsa Indonesia tidak lagi menghendaki diatur berdasarkan golongan ras dan kebudayaannya sebagaimana terjadi pada zaman penjajahan Belanda.

Namun demikian, sejauh berkaitan dengan hukum perkawinan, ternyata dapat dikatakan hanya ada 2 (dua) peraturan dalam bentuk undang-undang yang berhasil diwujudkan bangsa Indonesia sejak merdeka tahun 1945. Pertama, segera setelah proklamasi kemerdekaan 1945, keluarlah Undang-undang No. 2 tahun 1946. Sedangkan kedua, Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disetujui DPR era Orde Baru.

Dari pasal-pasal yang ada, UU No. 2 1946 hanya mengatur tentang pencatatan perkawinan,talak dan rujuk. Secara eksplisit tidak ditemukan bab atau pasal yang membahas mengenai perkawinan itu sendiri. Oleh sebab itu, dapat dikatakan Undang-undang ini hanya mengatur hukum acara perkawinan, bukan hukum materi perkawinan.

Tambahan lagi, undang-undang No. 2 tahun 1946 ini pun tidak efektif pelaksanaannya. Ini disebabkan masih berkecamuknya perang kemerdekaan. UU ini pertama-tama hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, yaitu mulai 1 Februari 1947. Baru sesudah tahun 1954, UU No. 2 tahun 1946 ini diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia melalui undang-undang no. 32 tahun 1954.

Tidak efektifnya undang-undang no. 2 tahun 1946 ini mendorong banyak pihak menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah untuk menyusun undang-undang perkawinan.Dalam rangka itulah maka sejak awal kemerdekaan, sudah dimulai upaya-upaya penyusunan Undang-undang Perkawinan oleh pemerintah. Demikian juga, berbagai elemen masyarakat telah menyampaikan aspirasi,ide-ide bahkan tuntutannya mengenai pentingnya undang-undang perkawinan.

Diantara tuntutan perlunya undang-undang tentang perkawinan itu antara lain adalah karena tingginya angka perceraian di masyarakat. Ini hanya data yang tercatat dari perkara cerai di pengadilan. Di luar data itu, diduga masih banyak terjadi juga kasus yang serupa.

Selain itu, masih berjalan tradisi masyarakat yang tidak sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri. Kasus-kasus perkawinan anak-anak, misalnya masing sering terdengar. Begitu juga kawin paksa dan perceraian sepihak oleh laki-laki. Poligami dan soal pencatatan perkawinan juga merupakan isu yang mendorong tuntutan berbagai elemen masyarakat ketika itu, terlepas dari kontroversi yang selalu mengiringinya.

Dalam rangka memenuhi aspirasi, kebutuhan dan tuntutan itulah lahir undang-undang kedua yang mengatur perkawinan nasional. Undang-undang dimaksud adalah adalah Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini berhasil disahkan dan disetujui DPR pada era Orde Baru. Artinya, bangsa Indonesia butuh waktu 28 tahun untuk mewujudkan sebuah Undang-undang Perkawinan Nasional.

Namun jika dilihat dari sekilas sejarah dan proses kelahirannya di atas, UU ini adalah sebuah prestasi. Setelah 28 tahun menanti dan berkali-kali gagal menyusun UU Perkawinan, bangsa Indonesia akhirnya berhasil mewujudkan sebuah Undang-undang perkawinan melalui perdebatan panjang, kontroversi, hingga kontestasi politik di puncak kekuasaan.

Bagi hukum Islam, undang-undang perkawinan ini adalah kabar baik. Sebab undang-undang ini memberikan kewenangan perkara kekeluargaan orang-orang Islam kepada Peradilan Agama. Ini berarti memberikan legitimasi baru eksistensi Peradilan Agama, meskipun masih dijumpai pasal “aneh” yang mengharuskan “fiat eksekusi” putusan PA kepada PN (Pasal 63 ayat 2).

Kewenangan mengadili perkara sengketa keluarga telah diberikan kepada PA. Tetapi, PA sendiri belum memiliki buku hukum yang seragam sebagai rujukan memutuskan perkara keluarga Muslim. Sengketa perkawinan yang diajukan ke PA masih diadili dengan “pendapat”fiqh yang berbeda-beda itu. Akibatnya, terjadi “pertarungan” antar madzhab fiqh. Jadi, kekurangan inilah salah satu hal yang pada gilirannya nanti mendorong dilahirkannya Kompilasi Hukum Islam.

Sayangnya, keberhasilan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ini tidak diikuti oleh lahirnya undang-undang tentang Kewarisan Nasional. Jika dalam soal perkawinan telah ada satu undang-undang yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk Indonesia, maka tidak demikian halnya dalam hukum waris.

Mengenai soal waris, di Indonesia masih berlaku beberapa peraturan tentang kewarisan yang dijalankan oleh kelompok-kelompok tertentu di lingkungan badan peradilan yang berbeda-beda,yaitu:
1.Hukum waris-adat asli Indonesia. Hukum ini berlaku bagi orang asli Indonesia yang
belum dipengaruhi hukum Islam
2.Hukum waris-Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang-orang Muslim Indonesia
3.Hukum waris BW bagi orang-orang Eropa.

Sabtu, 26 Juni 2010

INTEGRASI DAN INTERKONEKSI STUDI HUKUM ISLAM DENGAN ILMU-ILMU SOSIAL

Oleh: Cipto Sembodo

Download artikel ini

Baca artikel lain terkait:
Problem tekstualitas Studi Hukum Islam
Arah Baru Studi Hukum Islam
Sekulerisasi hukum Islam
Deprivatisasi Syari'ah
Distertasi/Tesis Islamic Studies

Studi hukum Islam terjebak pada kajian tekstual. Metodologi serta produk hukum Islam itu sendiri  juga terjebak pada kajian tekstual dan mengalami problem tekstualitas. Ushul al-Fiqh --ilmu yang mendasari studi hukum Islam-- pun mendefinisikan hukum Islam dengan  tidak pernah keluar dari “teks“. Upaya keluar dari problem tekstualitas ini adalah dengan interkoneksi studi hukum Islam dengan ilmu-ilmu sosial? Mengapa dan bagaimanakah? Temukan jawabannya  dalam pembahasan paragraf-paragraf  di bawah nanti. Diskusi sesungguhnya telah penulis tuangkan dalam artikel berjudul ”Interkoneksi Studi Hukum Islam dan Ilmu Sosial”. Tulisan lain yang terkait adalah “Sosiologi Hukum Islam”,

Sesuatu yang diperlukan adalah sebuah  upaya mendekatkan, secara epistemologis, dua karakteristik keilmuan Islam dan Barat untuk melahirkan sintesa positif yang diharapkan bermanfaat bagi keduanya, yaitu dapat diterimanya dimensi normatif di dalam analisis sosial keilmuan Barat; sementara bagi ilmu-ilmu keislaman dapat membantu memasukkan fakta-fakta sosial empiris di dalam  analisis tekstualnya. Ini adalah satu proses restorasi wahyu dan akal yang harus sampai pada proses metodologis tertentu. Integrasi ini bukanlah suatu percampuran eklektik dari Islam klasik dan Barat modern, tetapi lebih sebagi reorientasi seluruh bidang pengetuhuan kemanusiaan sesuai dengan sejumlah kategori dan kriteria baru atas dasar asumsi-asumsi yang tidak bertentangan dengan Islam.

Apa yang coba diupayakan oleh Louay Safi dalam Towards A Unified Approach to Shari’ah and Sosial Inference, hemat penulis adalah dalam kerangka tersebut di atas. Dalam usulannya, Safi terlebih dahulu menjelaskan bagaimana setiap pengetahuan tidak bisa lepas dari pra-anggapan tertentu atau tidak bebas nilai (value free); bagaimana wahyu juga mengandung suatu “rasionalitas” tertentu dan; bagaimana   realitas wahyu dan realitas empiris sama-sama bisa menjadi sumber pengetahuan. Menurutnya, ilmu dan aktifitas ilmiah adalah hasil/ kelanjutan dari ontologi tertentu yang mengaitkan upaya ilmiah dengan individu dan lingkungannya dan melengkapinya dengan dasar motivasional. Sebaliknya, aktivitas ilmiah mengandaikan sejumlah pernyataan tentang sifat eksisten, suatu kebenaran yang harus diakui sebelum terlibat dalam berbagai studi empiris. Oleh sebab itu, memisahkan kebenaran keagamaan (metafisika, wahyu) dari wilayah ilmiah –terutama wilayah ilmu-ilmu sosial-- adalah pendapat yang tidak dapat dibenarkan.

Perlu digasrisbawahi bahwa “ilmu sosial” yang dimaksudkan oleh Safi dalam Towards A Univied Approach to Shari’ah and Sosial Inference, menurut penulis, adalah ilmu sosial kemanusiaan (humaniora) secara umum. Oleh sebab itu, ia tidak hanya terbatas pada ilmu sosiologi saja. Tetapi mencakup pula ilmu sejarah, antropologi, politik dan sebagainya dengan karakternya yang “historis”, empiris.  Ini tampak ketika Safi memaparkan kekhasan “ilmu sosial” dihadapan metode-metode kealaman (naturalistic methods).

Lebih jauh upaya Safi telah merumuskan kerangka dan langkah-langkah metodologis bagaimana normativitas (wahyu) dan rasionalitas (empirisitas) itu menjadi mungkin dilakukan dalam suatu analisis integrative. Bagi Safi sendiri hal ini mungkin dilakukan dengan membuat inferensi tekstual  dan historis-empiris  terlebih dahulu untuk kemudian dibuatkan analisisnya yang bersifat “terpadu” antara keduanya. Kedua inferensi tersebut dilakukan dengan suatu prosedur inferensi.

Upaya penemuan hukum Islam dalam ushul al-fiqh melalui cara berpikir empiris dengan analisis inferensi historis dan tekstual, hemat penulis, merupakan satu capaian  intelektual yang perlu diteruskan dalam kerangka interkonesksi dan integrasi dengan ilmu-ilmu social.

Model interkoneksi dan integrasi studi hukum Islam dan ilmu-ilmu sosial di atas memang sengaja diarahkan pada suatu upaya merekonstruksi suatu pemahaman di dalam wilayah baru yang belum ada teks-teks hukumnya dengan menghargai tradisi secara proporsional sekaligus mengurangi kesan arogansi intelektual-tekstualis. Hal ini dilakukan melalui penggabungan teori system dan teori aksi di dalam perangkat analisisnya. Inilah yang secara substansial harus diakui berbeda dari tawaran pembaruan pemikiran hukum Islam yang diajukan oleh Fazlur Rahman, Muhammad Sahrur dan kawan-kawannya. Meskipun begitu, paradigma pembacaan al-Qur’an yang mendasari kerja keilmuan ini masih menggunakan kategori qath’i dan dzanni –satu kategori yang dalam studi ilmu al-Qur’an sangat controversial.

Pembaruan  yang ditawarkan Rahman, Sahrur dan kawan-kawannya, berdasarkan analisis Hallaq, lebih tertuju pada produksi makna baru terhadap teks-teks yang telah ada. Sebaliknya, kurang memberikan mekanisme yang jelas tentang bagaimana bersikap secara metodologis terhadap suatu fenomena yang tidak terdapat teksnya. Inilah yang memberi kesan abstrak dan intelektual oriented, sehingga kurang membumi.

Tentu saja, metode integrasi dalam penemuan hukum Islam mengandaikan konskuensi  epistemologis, berupa pengakuan bahwa hukum Islam tidak hanya dapat diderivasi dari sumber tekstual saja, melainkan juga dapat diadaptasi dari realitas sosial-historis empiris. Kajian ushul al-fiqh, dengan demikian tidak saja bersifat sui-generis, tetapi juga cum-empiris. 

Menutup essay ini, penulis berpendapat bahwa suatu interkoneksi dan integrasi studi hukum Islam (Ushul al-Fiqh) dan ilmu sosial memang menjadi suatu kebutuhan yang perlu terus ditindaklanjuti. Ini penting agar hukum Islam dapat terus dan kembali bermain dalam regulasi masyarakat di mana proses modernisasi tenngah berjalan begitu sangat cepat meliputi dan merasuksi seluruh bidang garap dan media kehidupan manusia. Wa Allâh A‘lam.


Download Referensi:
Trend Kriminalisasi Reformasi Hukum Keluarga Islam
Studi Sosiologi Hukum Islam
Syari'ah dan Perubahan Sosial

PROBLEM TEKSTUALITAS STUDI HUKUM ISLAM

Oleh: Cipto SM.

Download Artikel Ini

Baca juga tulisan berikut ini:
Arah Baru Studi Hukum Islam
Integrasi dan interkoneksi Studi Hukum Islam dan Ilmu Sosial
Deprivatisasi Syari'ah
Sekulerisasi Hukum Islam


Artikel ini mendeskripsikan karakteristik studi hukum Islam yang terjebak pada kajian tekstual. Bukan saja karakteristik hukum Islam terjebak pada kajian tekstual, metodologi serta produk hukum Islam itu sendiri juga terjebak pada kajian tekstual dan problem tekstualitas. Ushul al-Fiqh sebagai ilmu yang mendasari studi hukum Islam, pun selalu mendefinisikan hukum Islam dengan tidak pernah keluar dari “teks“. Ini membaw problem tersendiri ketika hukum Islam harus menyahuti problem bumi di mana ia harus berinteraksi dengan realitas dan persoalan-persoalan non-tekstual. Teks memang penting. Ada apa dengan hukum Islam dan mengapa hal itu terjadi?

Tekstualitas Studi Hukum Islam
Terdapat kesan yang kuat bahwa studi hukum Islam selama ini adalah semata-mata bersifat tekstual, normative dan sui-generis. Kesan demikian sesungguhnya tidak terlalu berlebihan, karena Ushul al-Fiqh sendiri --yang nota bene merupakan metode penemuan hukum Islam— selalu saja didefinisikan sebagai “seperangkat kaidah untuk menyimpulkan hukum syar’i praktis (fiqh) dari dalil-dalil teks- nya yang rinci”.
Ini memberi kesan bahwa kajian metodologi dan hukum Islam terfokus dan tidak lebih dari pada analisis teks. Definisi di atas juga memberi petunjuk bahwa hukum dalam Islam hanya dapat dicari dan diderivasi dari teks-teks wahyu saja (law in book). Sedangkan realitas faktual-empiris “historis” yang hidup dan berlaku di masyarakat (living law) kurang mendapatkan tempat yang proporsional di dalam kerangka berpikir metodologi hukum Islam.

Kurangnya analisis empiris (the lack of empiricism) inilah satu kelemahan mendasar dari cara berpikir dan pendekatan dalam metode penemuan hukum Islam. Serangkaian metode Ushul al-Fiqh konvensional seperti qiyas, istislah, bahkan ‘urf kurang memungkinkan memberi ruang gerak yang luas dan bebas bagi dimasukannya data-data sosial empiris dalam analisis teoretis dan metode penemuan hukum Islam. Studi Ushul al-Fiqh pada akhirnya masih berputar pada pendekatan doktriner-normatif-deduktif dan tetap saja bersifat tekstual sui-generis.

Kesulitan demikian juga masih sangat terasa dalam berbagai tawaran metodologis yang diusulkan oleh para pemikir hukum Islam klasik seperti al-Ghazali dengan metode induksi dan tujuan hukumnya maupun asy-Syatibi dengan induksi tematisnya. Meskipun telah merintis jalan pengembangan analisis empiris, tetapi dalam praktek dan kebanyakan tulisannya mereka masih terpusat pada analisis normative-tekstual.

Pembaruan pemikiran kontemporer oleh Fazlur Rahman sampai Muhammad Sahrur, masih belum ketegas menjawab pertanyaan sekaligus persoalan di atas. Meskipun telah demikian jauh diupayakan perluasan makna teks melalui berbagai cara, kecenderungan mendasar tekstualitas sekaligus kurangnya analisis empiris metode penemuan hukum Islam masih belum terselesaikan. Secara metodologis hukum Islam, dengan demikian, masih menyisakan ruang kosong (jarak, distace) antara dirinya dengan realitas di sekelilingnya.

Tekstualitas metode penemuan hukum Islam (Ushul al-Fiqh) tentu bukan suatu kebetulan. Ini adalah karakteristik yang lahir dari satu sistem berpikir dan otoritas epistemologis tertentu. Jika dilacak lebih jauh, maka sebagian besar umat Islam yang menganut subjektifisme teistik menyatakan bahwa hukum hanya dapat dikenali melalui wahyu Ilahi yang dibakukan dalam kata-kata yang dilaporkan Nabi berupa al-Qur’an dan as-Sunnah. Inilah yang tampaknya telah menggiring fokus wacana hukum Islam pada analisis teks-teks suci semata.

Tekstualitas berlebihan metode penemuan hukum Islam telah memunculkan kesulitan dan ketidak-cakapan hukum Islam dalam merespon dan menyambut gelombang perubahan sosial. Karakteristik kajian fiqh klasik yang law in book oriented dan kurang memperhatikan law in action --sebagai akibat dari kecenderungan tekstualitas metodologinya-- tidak kecil kemungkinan akan selalu tertinggal di belakang sejarah; sampai batas tertentu bahkan mungkin ditinggalkan karena tidak releven lagi dengan situasi aktual umatnya.

Aspek lain dari keterbatasan tersebut adalah ketika studi fenomena sosial mengharuskan pendekatan holistik yang dengan cara demikian relasi-relasi sosial disistematisasikan menurut aturan-aturan universal, justru metode klasik bersifat atomistik yang pada dasarnya disandarkan pada penalaran analogis.

Keterbatasan dan ketidakcakapan metode klasik tersebut pada akhirnya membawa kajian keislaman pada satu krisis metodologis yang melanda hampir seluruh wilayah kajian Islam termasuk di bidang hukum. Pada situasi seperti inilah kemunculan satu tawaran alternatif yang bisa menutupi kekurangan metode sebelumnya menjadi sangat diharapkan. Khususnya di dalam hukum Islam, adanya upaya metodologi baru diharapkan bisa memberi jalan yang lebih memungkinkan untuk menjembatani problem tekstualitas tersebut di atas ke arah metode penemuan hukum Islam yang empiris-historis.


Download Referensi:
Trend Kriminalisasi Reformasi Hukum Keluarga Islam
Studi Sosiologi Hukum Islam
Syari'ah dan Perubahan Sosial
Disertasi/Tesis McGill Studi Islam

Wacana Arah Baru Studi Hukum Islam