Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label waris. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Maret 2011

Selamat Datang Di...

“PUBLIK SYARI’AH”
Dialog Membumikan Syari’ah yang Ramah



Membumikan Syari’ah yang Ramah

Website ini bernama Publik-Syariah Indonesia, atau Public Faces of Shari'ah untuk versi bahasa Inggris. Berisi berbagai link kepada studi-studi Syari'ah sebagai fenomena peradaban sosial dan hukum, website ini berupaya mengetengahkan “dialog membumikan Syari’ah yang ramah” sebagai arah baru dalam studi hukum Islam. Tegasnya, studi hukum Islam kontemporer hendaknya diarahkan kepada upaya membumikan Syari’ah yang ramah, rahmatan lil ‘alamin. Publik Syari’ah adalah sebuah akhtiar dialog membumikan Syari’ah yang ramah, dengan cara yang ramah pula, agar terbentuk pemahaman yang ramah dan dengan harapan dapat teraplikasikan secara ramah. Semua itu untuk membuktikan Syari’ah yang ramah benar-benar rahmatan lil-‘alamiin.

Tema ini penting diajukan pertama, untuk mengisi minimnya kajian tentang arah dan cetak biru studi hukum Islam kontemporer. Kedua, tema ini terasa penting pula sebagai kritik dan alternative atas menguatnya birokratisasi dan politisasi Syari’ah. Publik Syari’ah tentu saja mengandaikan Syari’ah yang ramah sebagai wacana publik, sebagaimana awal kehadirannya di muka bumi. Cara berpikir, keyakinan dan paradigma yang melandasi publik Syari’ah seperti dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan generasi awal adalah solusi ideal terhadap problematika hukum Islam seperti terurai di bawah ini.

Problematika Hukum Islam
Sebagai penjelmaan dari Syari’ah yang ramah, hukum Islam tengah mengalami tantangan hebat. Peran transformative, kultural maupun politik hukum Islam yang selalu mewarnai setiap episode sejarah sosial dan gelombang ijtihad hukum Islam dari zaman ke zaman ini terhenti setelah masuknya intervensi nalar negara (kekuasaan) terhadap proses hukum Islam di satu pihak dan persaingan antar madzhab (ortodoksi) di lain pihak. Perselingkuhan dua elemen ini berakhir dengan ditundukannya hukum Islam dihadapan rezim-rezim otoriter sebagai ideologi dan legitimasi kekuasaan saja. Pendeknya, hukum Islam kemudian menjadi bersifat “negara sentris”. Ia tidak lagi memilih transformasi sosial dan peran kultural sebagai bidang garapnya.

Terjadilah apa yang saat ini sedang berlangsung, liberalisasi pemikiran dan praktek politik dari kontrol atau pengaruh Syari’ah yang ramah dalam pengertian tradisional. Lihatlah sistem negara-bangsa modern yang menekankan kesetiaan kebangsaan ketimbang persaudaraan Islam, egalitarianisme kedaulatan rakyat ketimbang kedaulatan Tuhan, mengakui persamaan hak laki-laki dan perempuan dan representasi politik; semua pokok persoalan dan tema itu tidak selalu sesuai dengan konsep dan praktek fiqh Islam tradisional maupun petunjuk yang dapat dipahami dari Syari’ah itu sendiri.

Tantangan sekaligus tentangan juga menyentuh aspek karakteristik dasar, struktur otoritas pengetahuannya hingga bentuk dan praktek pelaksanaan dan keberlakuannya di tengah masyarakat. Hukum Islam memang bisa menjadi semata-mata wacana dan kepentingan-bargaining politik dalam pengertian yang sebenarnya, menjadi bahan diskusi politisi, sebagai materi tarik-menarik keuntungan politik-kekuasaan. Pada tahap ini, jelas kepentingan publik dan rakyat jelata tidak akan menjadi agenda utama. Bisa dibayangkan, aksi-kasi parlemen jalanan akan mewarnai sejarah ini. Meski begitu, harus diingat bahwa reaksi yang tidak ramah-dan tidak simpatik pun hanya akan melukai Syari’ah yang ramah.

Wilayah Studi/Daftar Isi
Weblog ini membahas tiga kategori living issues of Shari’ah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pertama berbagai persoalan perilaku sosial kebudayaan dan teknologi kontemporer,yang memunculkan respon dari berbagai pihak seperti Pornografi dan Pornoaksi, Perkawinan Sirri, Perkawinan Dini, Haram Merokok, Haramnya Face Book, Haram Infotainment, Haram Boncengan dan dinamika lain yang pasti terus bermunculan. Kedua, persoalan metodologis dan filosofis studi hokum Islam. Ini meliputi Problem Epistemology Hukum Islam, Tekstualitas studi hokum Islam, Sosiologi Hukum Islam. Ketiga, wacana politik hukum Islam. Ini dapat meliputi soal Politik legislasi hokum Islam, Transformasi fiqh jadi undang-undang, Deprivtisasi syari’ah dan sebagainya. Selengkapnya silahkan klik di sini.Versi bahasa Inggris dari website ini silahkan lihat di sini.

Tahukah Anda?

Kamis, 10 Maret 2011

SAP Hukum Waris Islam


Speaker Bluetooth
Speaker Bluetooth, lihat,klik gambar 
SAP Hukum Kewarisan Islam 
Download Di sini

Baca artikel ini:
Argumen Eksistensi Hukum Islam di Nusantara
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Perpustakaan Gratis

Situs Pustaka Unik, Profit dan Sehat


Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Fiqh Mawaris merupakan komponen Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) dengan  bobot 2 SKS yang wajib diambil oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah kecuali Program Studi KUI. Dalam mata kuliah ini dibahas berbagai materi yang berkaitan dengan aturan pewarisan dalam Islam menurut al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Untuk mendukung integrasi dan interkoneksi, dilakukan perbandingan dengan hukum/tata aturan kewarisan yang lain, misalnya hukum perdata, hukum adat dan hukum positif.

http://www.belbuk.com/hukum-kewarisan-islam-sebagai-pembaruan-hukum-positif-di-indonesia-p-  12194.html?ref=1860
Klik Buku Referensi
Standar Kompetensi                            :
Mahasiswa mampu mengetahui, mengidentifikasi, dan menjelaskan tata aturan kewarisan dalam Islam, mengaplikasikan rumusan faraid dan menyelesaikan masalah-masalah kewarisan sesuai dengan tata aturan hukum kewarisan Islam.

Ranah Integrasi Interkoneksi       
Pada level materi, mata kuliah Hukum Kewarisan Islam terintegrasi dan saling berkaitan dengan disiplin ilmu pengetahuan lain, seperti (Hukum) Adat, Hukum Negara, Fiqh, dan Ushul Fiqh. Karena itu, pembahasan mata kuliah ini diupayakan dikaitkan dengan situasi sosial yang melatarbelakangi, system kekeluargaan yang dianut masyarakat setempat dan pluralisme hukum kewarisan di Indonesia berikut seluk beluk formasi dan operasi faraid sebagai hasil pembahasan ushul al-fiqh.

Metode Pembelajaran:
Mengingat sedemikian rumitnya aturan kewarisan dalam Islam, seperti identifikasi ahli waris, besar kecilnya bagian, hajib dan mahjubnya maupun cara penyelesaiannya, maka sebagai modal awal untuk membagi warisan aturan-aturan tersebut harus dikenali (dihafalkan). Adapun untuk masalah-masalah kasuistik, penyelesaiannya merujuk kepada cara-cara yang ditempuh para ulama ahli hukum kewarisan maupun dengan menggali kearifan lokal.

Secara umum perkuliahan mata kuliah ini menggunakan strategi belajar aktif. Di sini mahasiswa bukan sekedar obyek pembelajaran, tetapi aktif terlibat dalam proses pembelajaran bersama-sama dengan dosen. Dengan strategi ini diharapkan mahasiswa di samping memahami tata aturan hukum kewarisan Islam juga dapat mendalami, mensikapi dan mengapresiasi secara kritis terhadap berbagai persoalan kewarisan yang muncul di masyarakat. Untuk mewujudkan hapan ini, strategi pembelajaran yang ditempuh adalah melalui lecturing, discussion dan practicing.

Hal ini agar  mahasiswa mengetahui posisi Hukum Kewarisan Islam dan aplikasinya di masyarakat dan lembaga pengadilan. Selain itu juga dikaitkan dengan kemajuan-kemajuan dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan cara demikian, diharapkan Hukum Kewarisan Islam akan tetap eksis di manapun dan kapanpun.

Mata Kuliah Pendukung Integrasi Interkoneksi:
1. Hukum Adat
2. Hukum Perdata
3. Pengantar Tata Hukum Indonesia
4. Ushul al-Fiqh

Uraian satuan acara perkuliahan berikut pokok materi setiap pertemuan selengkapnya, lihat di sini.
Shvoong
Situs Ringkasan Dunia
Tahukah Anda?