Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label hukum perdata islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perdata islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Maret 2011

Selamat Datang Di...

“PUBLIK SYARI’AH”
Dialog Membumikan Syari’ah yang Ramah



Membumikan Syari’ah yang Ramah

Website ini bernama Publik-Syariah Indonesia, atau Public Faces of Shari'ah untuk versi bahasa Inggris. Berisi berbagai link kepada studi-studi Syari'ah sebagai fenomena peradaban sosial dan hukum, website ini berupaya mengetengahkan “dialog membumikan Syari’ah yang ramah” sebagai arah baru dalam studi hukum Islam. Tegasnya, studi hukum Islam kontemporer hendaknya diarahkan kepada upaya membumikan Syari’ah yang ramah, rahmatan lil ‘alamin. Publik Syari’ah adalah sebuah akhtiar dialog membumikan Syari’ah yang ramah, dengan cara yang ramah pula, agar terbentuk pemahaman yang ramah dan dengan harapan dapat teraplikasikan secara ramah. Semua itu untuk membuktikan Syari’ah yang ramah benar-benar rahmatan lil-‘alamiin.

Tema ini penting diajukan pertama, untuk mengisi minimnya kajian tentang arah dan cetak biru studi hukum Islam kontemporer. Kedua, tema ini terasa penting pula sebagai kritik dan alternative atas menguatnya birokratisasi dan politisasi Syari’ah. Publik Syari’ah tentu saja mengandaikan Syari’ah yang ramah sebagai wacana publik, sebagaimana awal kehadirannya di muka bumi. Cara berpikir, keyakinan dan paradigma yang melandasi publik Syari’ah seperti dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan generasi awal adalah solusi ideal terhadap problematika hukum Islam seperti terurai di bawah ini.

Problematika Hukum Islam
Sebagai penjelmaan dari Syari’ah yang ramah, hukum Islam tengah mengalami tantangan hebat. Peran transformative, kultural maupun politik hukum Islam yang selalu mewarnai setiap episode sejarah sosial dan gelombang ijtihad hukum Islam dari zaman ke zaman ini terhenti setelah masuknya intervensi nalar negara (kekuasaan) terhadap proses hukum Islam di satu pihak dan persaingan antar madzhab (ortodoksi) di lain pihak. Perselingkuhan dua elemen ini berakhir dengan ditundukannya hukum Islam dihadapan rezim-rezim otoriter sebagai ideologi dan legitimasi kekuasaan saja. Pendeknya, hukum Islam kemudian menjadi bersifat “negara sentris”. Ia tidak lagi memilih transformasi sosial dan peran kultural sebagai bidang garapnya.

Terjadilah apa yang saat ini sedang berlangsung, liberalisasi pemikiran dan praktek politik dari kontrol atau pengaruh Syari’ah yang ramah dalam pengertian tradisional. Lihatlah sistem negara-bangsa modern yang menekankan kesetiaan kebangsaan ketimbang persaudaraan Islam, egalitarianisme kedaulatan rakyat ketimbang kedaulatan Tuhan, mengakui persamaan hak laki-laki dan perempuan dan representasi politik; semua pokok persoalan dan tema itu tidak selalu sesuai dengan konsep dan praktek fiqh Islam tradisional maupun petunjuk yang dapat dipahami dari Syari’ah itu sendiri.

Tantangan sekaligus tentangan juga menyentuh aspek karakteristik dasar, struktur otoritas pengetahuannya hingga bentuk dan praktek pelaksanaan dan keberlakuannya di tengah masyarakat. Hukum Islam memang bisa menjadi semata-mata wacana dan kepentingan-bargaining politik dalam pengertian yang sebenarnya, menjadi bahan diskusi politisi, sebagai materi tarik-menarik keuntungan politik-kekuasaan. Pada tahap ini, jelas kepentingan publik dan rakyat jelata tidak akan menjadi agenda utama. Bisa dibayangkan, aksi-kasi parlemen jalanan akan mewarnai sejarah ini. Meski begitu, harus diingat bahwa reaksi yang tidak ramah-dan tidak simpatik pun hanya akan melukai Syari’ah yang ramah.

Wilayah Studi/Daftar Isi
Weblog ini membahas tiga kategori living issues of Shari’ah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pertama berbagai persoalan perilaku sosial kebudayaan dan teknologi kontemporer,yang memunculkan respon dari berbagai pihak seperti Pornografi dan Pornoaksi, Perkawinan Sirri, Perkawinan Dini, Haram Merokok, Haramnya Face Book, Haram Infotainment, Haram Boncengan dan dinamika lain yang pasti terus bermunculan. Kedua, persoalan metodologis dan filosofis studi hokum Islam. Ini meliputi Problem Epistemology Hukum Islam, Tekstualitas studi hokum Islam, Sosiologi Hukum Islam. Ketiga, wacana politik hukum Islam. Ini dapat meliputi soal Politik legislasi hokum Islam, Transformasi fiqh jadi undang-undang, Deprivtisasi syari’ah dan sebagainya. Selengkapnya silahkan klik di sini.Versi bahasa Inggris dari website ini silahkan lihat di sini.

Tahukah Anda?

Selasa, 08 Maret 2011

SAP Hukum Perdata Islam

Women Dress for Fashionable Hijabers
SAP Hukum Perdata Islam Indonesia
dowload di sini

Baca
Argumen Eksistensi Hukum Islam Nusantara
ra.html
Awal Penjajahan Hukum Islam
Belanda Delegitimasi Hukum Islam
Reformasi Hukum Islam Era Kemerdekaan
Situs Pustaka Unik, Profit dan Sehat

Deskripsi Mata Kuliah:

Hukum Perdata Islam (HPI) di Indonesia komponen Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) dengan  bobot 3 SKS yang wajib diambil oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah Jurusan AS. Mata kuliah ini membicarakan hukum perdata Islam (HPI) yang berlaku di Indonesia dan penerapannya dalam bentuk hukum keluarga Islam bagi masyarakat Muslim. Materi mata kuliah hukum perdata Islam HPI pembahasannya merentang mulai sejarah (politik) berlakunya hukum Islam berikut teori-teorinya, hingga penyusunan aturan-aturan (Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam) yang berkaitan dengan hukum perkawinan Islam yang berlaku dan diterapkan secara legal formal sesuai  aturan main negara.

Standar kompetensi:
Apa yang diharapkan dengan mengikuti mata kuliah ini?
Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia
Klik Buku Referensi
Mahasiswa memiliki pengetahuan memadai, dapat memahami dan menganalisis berbagai dinamika yang terkait dengan hukum perkawinan Islam serta dapat menyikapinya secara bijaksana dan menjelaskannya secara ilmiah. Dengan mengikuti mata kuliah ini mahasiswa juga diharapkan mampu melakukan evaluasi dan berupaya menunjukkan alternatif pemecahan masalah atas isu-isu maupun peran dan signifikansi hukum perdata Islam di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan hukum perkawian dan keluarga.

Ranah dan Proses Integrasi-Interkoneksi:
Sebagai suatu disiplin keilmuan, Hukum Perdata Islam Indonesia tidaklah berdiri sendiri. Keberadaannya saling berkait dengan bidang keilmuan lain sehingga membentuk sebuah proses integrasi dan interkoneksi. Integrasi dan interkoneksi ini berlangsung pada berbagai level, baik filosofis, metodologis hingga strategis.

Hukum perkawinan Islam di Indonesia sesungguhnya bersumber dari dan disusun dengan tiga sistem hukum yang berbeda (hukum Islam, adat, dan Barat). Secara filosofis, pembahasan tentang nilai dan prinsip dasar dalam pembentukan dan perkembangan hukum Islam di Indonesia terkait dengan sistem dan prinsip-prinsip yang berkembang pada ketiga sistem hukum tersebut. Atas dasar ini, pengetahuan teoretis mengenai teori dan prinsip hukum sangat penting untuk dikuasai seperti ushul fiqh, qawaid fiqhiyyah dan filsafat hukum Islam untuk pengayaan teoretis mengenai prinsip hukum Islam, pengantar ilmu hukum, pengantar hukum di Indonesia dan hukum keluarga untuk hukum positif dan hukum adat untuk hukum adat. 

Secara metodologis, pembentukan dan perkembangan hukum perkawinan Islam di Indonesia tidak cukup hanya didekati dengan pendekatan normatif keagamaan saja. Pendekatan saintifik sangat penting untuk mengkaji perkembangan dan paktek hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Selain pengetahuan normatif mengenai hukum Islam, hukum adat dan hukum positif, bekal teoretis ilmu-ilmu sosial seperti teori-teori dalam tradisi sosiologi dan antropologi sangat penting untuk dikuasai sebagai pendukung mata kuliah ini. Pada level ini, beberapa mata kuliah seperti fiqh munakahat dan hukum perdata sangat penting sebagai bekal pengetahuan normatif mengenai hukum perdata Islam di Indonesia. Sedangkan mata kulaih sosiologi, terutama sosiologi keluarga dan juga antropologi mempunyai peranan penting dalam melihat hukum perdata Islam di Indonesia secara kritis.Selanjutnya, oleh sebab itu, maka proses yang sama harus pula dilakukan dalam strategi pembelajarannya.

Proses integrasi dan interkoneksi pada wilayah filosofis dan metodologis di atas berimpliksi pada proses dan strategi pembelajarannya. Di level strategi ini diterapkan proses belajar secara kritis, dengan cara memadukan  analisis normative keagamaan dan yuridis pada satu sisi dengan ragam pendekatan kritis yang lazim digunakan dalam teori-teori sosial.

Mata Kuliah pendukung Proses Integrasi-interkoneksi

Pengantar Ilmu Hukum,Pengantar Hukum Indonesia,Pengantar Hukum Keluarga,Fiqh Munakahat,Hukum Adat,Ushul Fiqh, Qawaid Fiqhiyyah, Hukum Perdata, Sosiologi keluarga, Antropologi hokum, Filsafat Hukum Islam

Tugas-tugas
Klipping:
Temukan satu kasus hokum perdata Islam.. Klipping bisa diambil dari berita di surat kabar, baik Koran atau majalah. Bisa juga diambil dari perkara hokum yang sedang ditangani pengadilan agama, Bahkan bias juga dari kejadian nyata yang ada di sekitar kita. Deskripsikan dengan jelas apa persoalannya. Siapa pihak-pihak yang terlibat dan bagaimana penyelesaian yang diambil.

Makalah
Dari kasus dan persoalan yang telah diperoleh dalam klipping yang anda temukan, tulislah menjadi sebuah paper, lengkap dengan pendahuluan, pembahasan dan penutup.

Kaos Visioner-Klik untuk lihat-lihat
TAHUKAH ANDA?


Tidur dalam Terang Tingkatkan Resiko Obesitas
Shalat Tahajjud Terapi Sistem Imun Tubuh
Melatonin, Rahasia Tidur dalam Gelap
Profit Emas Pembiayaan Haji
Jus Kulit Manggis Anti HIV
Situs Perpustakaan Gratis
Situs Kesehatan Populer Unik, Profit