Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label kompilasi hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kompilasi hukum islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Maret 2011

KHI Pembaharuan Hukum Islam Indonesia


Baca:
Sejarah KHI Indonesia
Sekilas Hukum Perkawinan Nasional
Situs Riset dan Pustaka Gratis



Kompilasi secara etimologi berarti kegiatan pengumpulan bahan-bahan dari berbagai buku atau tulisan mengenai persoalan-persoalan tertentu, sehingga bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah. Istilah ini berasal dari bahasa Latin Compilare dan menjadi Compilation dalam bahasa Inggris. Dalam bahasa Belanda disebut Compilatie. Istilah-istiah tersebut kemudian diserap dan dipergunakan dalam bahasa Indonesia menjadi “kompilasi” yang diartikan sebagai kumpulan yang tersusun secara teratur.

KHI di Indonesia merupakan suatu ketentuan hukum Islam yang dibukukan secara teratur dan sistematis dari berbagai pendapat hukum dan kitab-kitab fiqh. Keberadaannya dimaksudkan sebagai referensi hukum materiil peradilan agama maupun masyarakat yang membutuhkannya. KHI diberlakukan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991. KHI terdiri dari tiga buku. Buku pertama tentang hukum perkawinan, buku kedua tentang hukum kewarisan dan buku ketiga tentang perwakafan.

Tema utama KHI adalah dalam rangka mempositifkan abstraksi hukum Islam di Indonesia yang bertujuan sebagai pelengkap pilar pengadilan agama, menyamakan persepsi penerapan hukum Islam, mempercepat proses taqrib baina al-Ummah dan menyingkirkan paham private affairs di masyarakat. Kehadiran KHI juga merupakan langkah awal ke arah kodifikasi hukum nasional yang berlaku bagi seluruh warga masyarakat Islam; menjadi pegangan hakim dan pedoman hukum Islam bagi masyarakat.

Pembaharuan Hukum Islam Indonesia

KHI memperkenalkan sejumlah pembaruan berkenaan dengan materi substansi hukum Islam di hadapan fiqh yang telah mapan. Dapat dicatat adanya beberapa pembaruan terhadap hukum perkawinan Islam, seperti larangan kawin dengan wanita non-muslim (pasal 40), takliq talak (pasal 45), kebolehan kawin hamil (pasal 53), harta bersama atau gono-gini (pasal 85-97), pembuahan anak secara teknologis (pasal 99), batas usia kawin serta intervensi pengadilan dalam proses perceraian (pasal 115).

Demikian halnya dalam hukum kewarisan. Dimasukkannya pembagian warisan melalui cara perdamaian (pasal 183), ahli waris pengganti bagi cucu yatim (pasal 185), pembagian warisan tanah pertanian yang kurang dari 2 hektar (pasal 189), wasiat wajibah untuk orang tua dan anak angkat (pasal 209) dan hibah sebagai warisan (pasal 221) semuanya merupakan hal-hal baru yang diperkenalkan KHI di Indonesia.

Sedangkan dalam hukum perwakafan, penertiban administrasi serta ketentuan tenang perubahan dan penggantian benda wakaf juga merupakan hal-hal baru yang belum dikenal sebelumnya, sebagai wujud nyata usaha pembaruan hukum Islam di dalam kompilasi.

Berbagai pembaruan pemikiran dalam hukum Islam tersebut, di satu pihak, berarti telah menerobos watak lama fiqh yang serba khilafiyah. Sementara di pihak lain, KHI juga menjadi gelaja yang mampu merangsang tumbuhnya pemahaman yang antisipatif terhadap perkembangan kebutuhan sosial dan hukum secara luas di tengah kehidupan komunal. Ini tentu saja merupakan gejala yang sangat positif dalam konteks keterlibatan dan penerapan hukum Islam di tengah proses regulasi masyarakat modern. Sebab, kompilasi cukup jauh, telah berusaha menawarkan suatu penerjemahan sekaligus aplikasi nilai-nilai dan ajaran Islam dalam bentuk hukum positif yang aktual dan fungsional dalam wilayah pranata sosial praktis.

Realitas positif di atas tentunya menggembirakan semua pihak, terutama berkaitan dengan penerapan nilai-nilai Islam itu sendiri di tengah masyarakat Indonesia. Terlebih lagi bagi proses pengembangan pemikiran Islam dalam bidang hukum. Namun demikian, hemat penyusun, semua itu sesungguhnya. tidak dapat dilepaskan dari kerangka metodologis yang telah dikembangkan dalam proses penyusunan KHI.

Inilah seharusnya yang menjadi perhatian semua pihak terhadap produk pemikiran hukum Islam mutakhir ini. Sebab, kerangka metodologi inilah sesungguhnya yang akan senantiasa mendorong usaha-usaha pembaruan secara berkesinambungan.. Selain itu, bagi upaya sosialisasi KHI, penguatan di bidang metodologi adalah menjadi kebutuhan mutlak untuk menjelaskan dan mengarahkan masyarakat kepada ketaatan hukum secara tertib dan unifikatif, konsisten dan bertanggung jawab.

Artikel terkait:

Link Perpustakaan Digital

Kamis, 24 Maret 2011

Sejarah Kompilasi Hukum Islam Indonesia

Pena Pintar untuk Pesan Rahasia
 Tahukah Anda?

Tidur dalam Terang Beresiko Obesitas
Melatonin, Rahasia Tidur dalam Gelap
Terapi Sholat Tahajjud Sembuhkan Berbagai Penyakit
Jus Kulit Manggis Obat Anti HIV
Kenali dan Hindari Makanan Berpengawet
Profit Emas dari Pembiayaan Haji
Profit Emas dari Mengelola Aset dan Mencicil

Oleh: Cipto Sembodo


Sejarah KHI, atau lahirnya KHI tidak dapat dipisahkan dari latar belakang sejarah dan perkembangan (pemikiran) hukum Islam di Indonesia. Di satu sisi, pembentukan KHI terkait erat dengan usaha-usaha untuk keluar dari situasi dan kondisi internal hukum Islam yang masih diliputi suasana kebekuan intelektual yang akut. Di sisi lain, KHI mencerminkan perkembangan hukum Islam dalam konteks hukum nasional, melepaskan diri dari pengaruh teori receptie, khususnya dalam rangkaian usaha pengembangan Pengadilan Agama.

Dalam sejarah, Hukum Islam di Indonesia memang sejak lama telah berjalan di tengah-tengah masyarakat. Namun harus dicatat bahwa hukum Islam tersebut tidak lain merupakan hukum fiqh hasil interpretasi ulama-ulama abad ke dua hijriyah dan abad-abad sesudahnya. Pelaksanaan hukum Islam sangat diwarnai suasana taqlid serta sikap fanatisme mazhab yang cukup kental. Ini makin diperparah dengan anggapan bahwa fiqh identik dengan Syari’ah atau hukum Islam yang merupakan wahyu aturan Tuhan, sehingga tidak dapat berubah. Umat Islam akhirnya terjebak ke dalam pemahaman yang tumpang tindih antara yang sakral dengan yang profan.

Situasi tersebut berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama. Pengidentifikasian fiqh  dengan Syari’ah atau hukum Islam sepertiitu telah membawa akibat kekeliruan dalam penerapan hukum Islam yang sangat “keterlaluan”. Dalam menghadapi penyelesaian kasus-kasus perkara di lingkungan peradilan agama, para hakim menoleh kepada kitab-kitab fiqh sebagai rujukan utama. Jadi, putusan pengadilan bukan didasarkan kepada hukum, melainkan doktrin serta pendapat-pendapat mazhab yang telah terdeskripsi di dalam kitab-kitab fiqh.

Akibat dari cara kerja yang demikian, maka lahirlah berbagai produk putusan Pengadilan Agama yang berbeda-beda meskipun menyangkut satu perkara hukum yang sama. Hal ini menjadi semakin rumit dengan adanya beberapa mazhab dalam fiqh itu sendiri, sehingga terjadi pertarungan antar mazhab dalam penerapan hukum Islam di Pengadilan Agama. Jika hakim yang memeriksa dan memutus perkara kebetulan berlatar belakang mazhab Hanbali, maka dalil dan dasar hukum yang diterapkan sangat diwarnai oleh ajaran mazhab Hanbali. Sebaliknya, apabila hakim yang mengadili berlatar belakang  mazhab Syafi’i, putusan yang dijatuhkan pun didominasi landasan mazhab Syafi’i.

Pertarungan antar mazhab di atas menjadi sangat kentara ditemukan dalam kasus-kasus perkara yang mengalami proses pemeriksaan banding. Akan terlihat persepsi dan penilaian yang sangat berbeda antara putusan pengadilan tingkat pertama (PA) dengan pengadilan tingkat banding (PTA); apabila hakim yang memutus perkara pada tingkat pertama berlainan latar belakang mazhab dengan hakim yang memutus perkara pada tingkat banding.

Proses penerapan hukum Islam yang simpang-siur tersebut di atas tentu saja tidak dapat dibenarkan dalam praktek peradilan modern, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Menjadikan kitab-kitab fiqh sebagai rujukan hukum materiil pada pengadilan agama juga telah menimbulkan keruwetan lain. Menurut Bustanul Arifin, hal itu telah membuka peluang pembangkangan atau setidaknya keluhan pihak yang kalah dengan mempertanyakan kitab atau pendapat yang dipakai seraya menunjuk kitab atau pendapat lain yang menawarkan penyelesaian berbeda.

Usaha-usaha untuk mengarahkan kepastian dan kesatuan dalam penerapan hukum Islan di Indonesia sesungguhnya telah lama dilakukan. pada zaman V.O.C., misalnya, diadakan Compedium Freijer untuk daerah Batavia serta kumpulan-kumpulan  hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk daerah Cirebon, Semarang dan Makassar.

Setelah Indonesia merdeka, ditetapkanlah 13 kitab fiqh sebagai referensi hukum materiil di pengadilan agama melalui Surat Edaran Kepada Biro Peradilan Agama RI. No. B/1/735 tanggal 18 Februari 1958. Hal ini dilakukan karena hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ternyata tidak tertulis dan berserakan di berbagai kitab fiqh yang berbeda-beda.

Akan tetapi penetapan kitab-kitab fiqh tersebut juga tidak berhasil menjamin kepastian dan kesatuan hukum di pengadilan agama. Berbagai hal dan situasi hukum Islam itulah yang mendorong dilakukannya kompilasi terhadap hukum Islam di Indonesia untuk menjamin kepastian dan kesatuan penerapan hukum Islam di Indonesia.

Politik Hukum Islam
Klik sampul bukunya


Baca artikel terkait:

Sekilas Hukum Perkawinan Nasional
Situs Pustaka Gratis dan Dana Riset


Info Perpustakaan Online dan Dana Penelitian
Klik di sini!!

Kumpulan Artikel Kesehatan Populer