Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Senin, 28 Maret 2011

KHI Pembaharuan Hukum Islam Indonesia


Baca:
Sejarah KHI Indonesia
Sekilas Hukum Perkawinan Nasional
Situs Riset dan Pustaka Gratis



Kompilasi secara etimologi berarti kegiatan pengumpulan bahan-bahan dari berbagai buku atau tulisan mengenai persoalan-persoalan tertentu, sehingga bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah. Istilah ini berasal dari bahasa Latin Compilare dan menjadi Compilation dalam bahasa Inggris. Dalam bahasa Belanda disebut Compilatie. Istilah-istiah tersebut kemudian diserap dan dipergunakan dalam bahasa Indonesia menjadi “kompilasi” yang diartikan sebagai kumpulan yang tersusun secara teratur.

KHI di Indonesia merupakan suatu ketentuan hukum Islam yang dibukukan secara teratur dan sistematis dari berbagai pendapat hukum dan kitab-kitab fiqh. Keberadaannya dimaksudkan sebagai referensi hukum materiil peradilan agama maupun masyarakat yang membutuhkannya. KHI diberlakukan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991. KHI terdiri dari tiga buku. Buku pertama tentang hukum perkawinan, buku kedua tentang hukum kewarisan dan buku ketiga tentang perwakafan.

Tema utama KHI adalah dalam rangka mempositifkan abstraksi hukum Islam di Indonesia yang bertujuan sebagai pelengkap pilar pengadilan agama, menyamakan persepsi penerapan hukum Islam, mempercepat proses taqrib baina al-Ummah dan menyingkirkan paham private affairs di masyarakat. Kehadiran KHI juga merupakan langkah awal ke arah kodifikasi hukum nasional yang berlaku bagi seluruh warga masyarakat Islam; menjadi pegangan hakim dan pedoman hukum Islam bagi masyarakat.

Pembaharuan Hukum Islam Indonesia

KHI memperkenalkan sejumlah pembaruan berkenaan dengan materi substansi hukum Islam di hadapan fiqh yang telah mapan. Dapat dicatat adanya beberapa pembaruan terhadap hukum perkawinan Islam, seperti larangan kawin dengan wanita non-muslim (pasal 40), takliq talak (pasal 45), kebolehan kawin hamil (pasal 53), harta bersama atau gono-gini (pasal 85-97), pembuahan anak secara teknologis (pasal 99), batas usia kawin serta intervensi pengadilan dalam proses perceraian (pasal 115).

Demikian halnya dalam hukum kewarisan. Dimasukkannya pembagian warisan melalui cara perdamaian (pasal 183), ahli waris pengganti bagi cucu yatim (pasal 185), pembagian warisan tanah pertanian yang kurang dari 2 hektar (pasal 189), wasiat wajibah untuk orang tua dan anak angkat (pasal 209) dan hibah sebagai warisan (pasal 221) semuanya merupakan hal-hal baru yang diperkenalkan KHI di Indonesia.

Sedangkan dalam hukum perwakafan, penertiban administrasi serta ketentuan tenang perubahan dan penggantian benda wakaf juga merupakan hal-hal baru yang belum dikenal sebelumnya, sebagai wujud nyata usaha pembaruan hukum Islam di dalam kompilasi.

Berbagai pembaruan pemikiran dalam hukum Islam tersebut, di satu pihak, berarti telah menerobos watak lama fiqh yang serba khilafiyah. Sementara di pihak lain, KHI juga menjadi gelaja yang mampu merangsang tumbuhnya pemahaman yang antisipatif terhadap perkembangan kebutuhan sosial dan hukum secara luas di tengah kehidupan komunal. Ini tentu saja merupakan gejala yang sangat positif dalam konteks keterlibatan dan penerapan hukum Islam di tengah proses regulasi masyarakat modern. Sebab, kompilasi cukup jauh, telah berusaha menawarkan suatu penerjemahan sekaligus aplikasi nilai-nilai dan ajaran Islam dalam bentuk hukum positif yang aktual dan fungsional dalam wilayah pranata sosial praktis.

Realitas positif di atas tentunya menggembirakan semua pihak, terutama berkaitan dengan penerapan nilai-nilai Islam itu sendiri di tengah masyarakat Indonesia. Terlebih lagi bagi proses pengembangan pemikiran Islam dalam bidang hukum. Namun demikian, hemat penyusun, semua itu sesungguhnya. tidak dapat dilepaskan dari kerangka metodologis yang telah dikembangkan dalam proses penyusunan KHI.

Inilah seharusnya yang menjadi perhatian semua pihak terhadap produk pemikiran hukum Islam mutakhir ini. Sebab, kerangka metodologi inilah sesungguhnya yang akan senantiasa mendorong usaha-usaha pembaruan secara berkesinambungan.. Selain itu, bagi upaya sosialisasi KHI, penguatan di bidang metodologi adalah menjadi kebutuhan mutlak untuk menjelaskan dan mengarahkan masyarakat kepada ketaatan hukum secara tertib dan unifikatif, konsisten dan bertanggung jawab.

Artikel terkait:

Link Perpustakaan Digital