Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label pembaharuan hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembaharuan hukum islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Agustus 2010

PROBLEMATIKA PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

Oleh: Cipto Sembodo

Artikel lain yang terkait:

Asal-usul Pembaharuan Hukum Islam
Sekularisasi Hukum Islam


Problematika Hukum
Berbagai pembaharuan hukum Islam sebenarnya tidak pernah lepas dari problematika yang menyertainya. Pembaharuan hukum Islam, misalnya, selalu berkait dengan soal epistemology –dan selanjutnya metode-- dari sumber mana dan dengan cara bagaimanakah hukum Islam (harus) diperbaharui. Pembaharuan hukum Islam juga memerlukan institusi (social dan politik) dan individu yang terlibat di dalamnya. Demikian juga, pembaharuan juga pada akhirnya berhubungan dengan persoalan “otoritas” dalam hukum Islam; “siapakah yang berhak memberikan atau membuat aturan hukum?” serta bagaimana hukum dalam Islam harus diterapkan di dalam system negara bangsa yang baru terbentuk pasca kolonialisasi negara-negara non-muslim?.

Kecenderungan dan Trend
Secara umum, sebagaimana akan kita lihat pada pembahasan di bawah ini, dapat dapat di ditarik suatu garis besar yang melatar-belakangi upaya pembaharuan hukum Islam di  Negara-negara Muslim. Begitu pula, kecenderungan-kecenderungan yang lazim dilakukan dalam proses penggunaan methode reformasi dapat dipetakan. Akan tetapi problem solving atas berbagai persoalan berkait dengan pembaharuan tersebut mengambil beragam bentuk, pendekatan, waktu serta cara yang berbeda-beda dari satu Negeri muslim ke Negara muslim yang lain.

Turki lebih awal melakukan pembaharuan hukumnya dengan cara mengimpor begitu saja hukum-hukum Eropa (Perancis, Italia dan German)--di luar hukum keluarga— daripada, misalnya, melakukan re-interpretasi  terhadap hukum-hukum Islam yang ada. Meskipun langkah ini juga diikuti oleh negeri-negeri Muslim lain namun Mesir, misalnya, telah berusaha menyusun hukum baru dengan membuat sintesa dari hukum Islam dan hukum Eropa.

Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dipahami mengingat latar belakang spesifik yang dihadapi oleh masing-masing negeri muslim juga berbeda. Pertemuan Islam dengan Barat modern juga terjadi pada intensitas dan cara yang berbeda-beda. Kebanyakan Negeri-negeri muslim ternyata mengalami kontak langsung dengan Barat melalui penjajahan negerara-negara Eropa. Dan mereka merasakan adanya kebutuhan terhadap hukum baru bersamaan dengan kemerdekaan negara yang mereka raih. Tentu saja ini berbeda dengan Turki, atau Arab Saudi, Iran dan Yaman yang tidak pernah mendasarkan pembaharuannya karena tekanan penjajahan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka tradisi pembaharuan dalam hukum Islam sesungguhnya memiliki sejarah yang amat panjang. Akar-akar genealogisnya dapat ditarik ke belakang hingga masa ke-emasan Islam itu sendiri ketika hukum Islam menegaskan supremasinya. Bahkan Islam itu sendiri adalah hadir sebagai pembaharu masyarakat jahiliyah Arabia.

Dari segi metodologi pembaruan hukum Islam juga dilakukan dalam berbagai bentuk. Menurut John L. Esposito, seringkali pembaharuan dilakukan melalui Istislah dan Adat atau ‘Urf.    Keduanya dipandang paling sesuai, karena memberikan kesempatan yang luas untuk berijtihad  dan dengan jelas menekankan pada tujuan hukum Islam itu sendiri, yaitu keadilan dan kemaslahatan. Di samping itu, talfiq dan takhayyur juga sering dipergunakan, misalnya untuk menyusun undang-undang yang berkaitan dengan hukum Islam. Hal ini dilakukan lebih sering dengan pertimbangan praktis dan pragmatis.  Semua metode tersebut, selama masih dalam bingkai madzhab-madzhab fiqh Islam tradisional, maka Tahir  Mahmood menyebutnya sebagai pembaharuan hukum Islam yang bersifat intra-doctinal .

Metode lain yang dipergunakan dalam pembaharuan adalah extra-doctrinal reform . Dalam hal ini pembahaurn dilakukan dengan menyusun interpretasi yang sama sekali baru dan menghasilkan kesimpulan yang berbeda, bahkan bertentangan dengan ketentuan fiqh tradisional. Contohnya adalah larangan poligami di Tunisia, hukum perkawinan IslamTurki dan wasiat wajibah.

Masih ada lagi, sebagaimana dituliskan oleh Tahir Mahmood, upaya pembaharuan juga dilakukan melalui peraturan-peraturan pemerintah (regulatory reform). Meskipun dengan cara seperti ini pembaharuan tidak langsung dikenakan terhadap aturan fiqh, tetapi akibat yang dihasilkannya (semangatnya) sama, yaitu misalnya, mempersulit poligami dan perceraian.

PENGERTIAN DAN TUJUAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

http://tokoone.com/amanda-gamis-cantik/?affid=12475
Baju Gamis Cantik-Klik tuk Lihat
Baca juga artikel ini:

Asal-usul Pembaharuan Hukum Islam
Problematika Pembaharuan Hukum Islam
Sekularisasi Hukum Islam



Oleh: Cipto Sembodo

Pengertian Pembaharuan
Secara tekstual, pembaharuan (tajdid) menurut Ahmad Jainuri dan Bustami Muhammad Sa’id adalah upaya pembersihan ajaran agama dari berbagai hal yang sesungguhnya bukan ajaran agama, tetapi disalah-pahami sebagai ajaran agama. Di sisi lain, pembarhauan atau reformasi (islah) berarti pula upaya menjawab berbagai tatangan zaman. Pengertian terakhir ini, hemat penulis, lebih tepat disebut “pembaharuan”. Sedangkan yang pertama lebih tepat disebut pemurnian atau purifikasi.

Usaha-usaha pembaharuan/pembaruan (tajdid dan islah) --yang dalam masa modern muncul dengan berbagai predikat, seperti reformisme, modernisme, puritanisme bahkan fundamentalisme-- sebenarnya memiliki dasar-dasar teologisnya dalam pengalaman sejarah kaum Muslim. Dalil naqli yang sering dikutip adalah hadits nabi yang berbunyi:
"عن أبى هريرة رضي الله عنه عن رسول الله ص.م. قال: إن الله يبعث لهذه الأمة علي رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها" . Sebagai suatu bentuk implementasi ajaran Islam pasca Nabi SAW., maka pembaruan (tajdid dan islah) merupakan wacana yang inhern dalam kehidupan kaum Muslim. Karena itu, ia mencerminkan sebuah mata rantai dam kontinuitas sejarah.

Pembaharuan dalam Islam, dengan demikian merupakan pengejawantahan dan konsekuensi logis dari misi universal Islam, yang mencakup semua nilai dan aspek kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Anbia ayat 107: وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين Karena itu, kebutuhan untuk membumikan dan memperbaharui nilai-nilai Islam tersebut akan selalu muncul ke permukaan.

Pembaruan Hukum Waris Islam
Sementara itu, hukum Islam hidup dan berkembang dengan tidak pernah terlepas dari dimensi waktu serta ruang sejarah. Inilah pada dasarnya yang membentuk karakter hukum Islam responsif, adaptif serta dinamis. Sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam, maka hukum Islam juga selalu dituntut untuk memberikan pemecahan atas bermacam problem yang terjadi di dalam setiap zaman masyarakat bumi.

Di sinilah, menurut penulis, menjadi relevan menghubungkan pembaharuan dengan modernisasi di Barat. Maksudnya, dinamika inhernt di dalam hukum Islam tersebut sebenarnya memperoleh momentumnya kembali ketika Islam mengalami kontak langsung dengan Barat modern. Seperti dikatakan Harun Nasution wacana “pembaruan“ dalam khazanah pemikiran Islam hampir identik dengan “modernisasi”. Istilah Modernisasi dan modernisme itu sendiri berasal dari Barat yang mengandung pengertian aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat-istiadat dan institusi-institusi lama untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya kontak dunia Islam dengan Barat di awal abad ke-19, ide-ide tersebut masuk ke dalam dunia Islam, sehingga memunculkan pikiran dan gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru.

Tujuan Pembaharuan Hukum Islam
Jika pembaruan ini dibawa ke dalam konteks hukum Islam, maka yang dimaksud “pembaharuan hukum Islam” adalah “upaya untuk melakukan penyelarasan pemahaman dan aplikasi ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern dengan tetap berdasarkan pada semangat ajaran Islam”. Hal ini menurut Amir Syarifuddin dapat berbentuk reformulasi fiqh, yaitu perumusan ulang atas rumusan yang telah diberikan oleh para mujtahid terdahulu. Hal ini dilakukan --karena satu dan lain hal-- setelah bergantinya masa rumusan-rumusan fiqh lama menjadi sulit untuk diterapkan dalam kehidupan empiris. Agar hukum Islam dapat diterapkan dalam kondisi aktual, maka diperlukan reformulasi fiqh.

Dari kajian di atas dapat ditegaskan bahwa usaha apapun yang dilakukan, baik oleh individu, organisasi maupun pemerintah, jika berorientasi ke arah penyelarasan pemahaman dan penerapan ajaran Islam di bidang hukum dengan perkembangan-perkembangan modern sehingga hukum Islam dapat memberikan solusi hukum yang adil dan proporsional terhadap berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat, maka semua usaha tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari usaha pembaharuan hukum Islam.

Fakta sejarah pun merekam bahwa keduanya hadir secara beragam, yang mencerminkan jawaban kontekstual terhadap persoalan yang dihadapi dalam ruang dan waktu yang berbeda-beda. Jadi, dinamika social yang bersifat eksternal sesungguhnya merupakan sebab langsung adanya pembaruan. Namun demikian, pembaruan itu sendiri juga tidak dapat dilepaskan dari dorongan dan semangat religious yang bersifat inherent, yang ada di dalam dirinya sendiri.

Sampai di sini pertanyaan yang muncul adalah apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum Islam, ada apa dengan hukum Islam sehingga perlu pembaharuan? Berhubungan dengan sejarah, kapankah ide-ide dan proses pembaharuan hukum Islam tersebut mulai menggejala dan mewacana di dunia Muslim?

Speaker Bluetooth Murah
Tahukah Anda?