Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label negara islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label negara islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Mei 2011

NII, Devolusi Negara Islam

Mengapa NII (negara Islam Indonesia) itu devolusi negara Islam?. Seperti akan diuraiakan nanti, NII tidak menunjukkan kemajuan apa-apa dikaitkan dengan pengembangan praktek bernegara Islam dan teori negara Islam. Jika harus diapresiasi, maka NII (negara Islam Indonesia) tempatkanlah sebagai ijtihad politik Islam penggagasnya SM. Kartosoewirjo. Tetapi kemunculannya/ dimunculkannya yang “begitu-begitu” saja membuktikan apa yang disebut Asghar Ali Engineer “devolusi negara Islam” dalam konteks lokal nasional sekalipun. Satu hal yang patut dikhawatirkan, jika NII muncul kembali dengan deviasi politik, untuk kepentingan sesaat dengan atau melalui deviasi syari’ah. Ciri otentik deviasi  Syari’ah adalah “mengklaim diri/kelompoknya paling benar” sembari menyatakan  yang lain salah.

Ijtihad Politik Islam SM. Kartosoewirjo
Agar tidak terjebak pada deviasi Syari'ah dan deviasi politik, NII (negara Islam Indonesia) tempatkanlah NII (negara Islam Indonesia) sebagai Ijtihad Politik Islam SM. Kartosoewirjo. Sebagai ijtihad, tentu bisa salah dan mungkin juga benar. Hilanglah truth claim yang menyimpang dari Syari'ah (deviasi Syari'ah). Sebagai ijtihad pula, berarti penghargaan kepada anak bangsa yang memberikan kontribusi pemikiran dan kritik terhadap praktek bernegara.

Fakta politik, NII (negara Islam Indonesia) adalah respon penggagasnya, SM. Kartosoewirjo terhadap politik Soekarno segera sesudah kemerdekaan RI. NII (negara Islam Indonesia) jelas merupakan sikap politik SM. Kartosoewirjo terhadap zamannya. NII (negara Islam Indonesia) adalah produk demokrasi awal kemerdekaan Indonesia. Ia lahir sebagai bagian dari proses bangsa Indonesia belajar bernegara.

Sebagai ijtihad politik Islam, NII (negara Islam Indonesia) tidak bisa lepas dari pemahaman-Islam dan intelektualitas penggagasnya. Di sini dapat ditemukan konsep-konsep seperti “hijrah” dan yang tak pernah ketinggalan “ jihad fi sabilillah”. Semuanya dengan interpretasi hingga dalil-dalilnya masing-masing.

Sedemikian jauh ijtihad politik islam itu dilakukan. Namun demikian, NII bahkan tidak bisa lepas dari zamannya dan sifat lokalnya dalam wilayah nasional Indonesia. Jadi katakanlah NII adalah ijtihad politik Islam lokal. NII terbatasi oleh geopolitik Nusantara. Maka tak heran dalam Qanun Asasi NII ditemukan “sistem pemerintahan federal”,  imamnya harus orang Indonesia asli, identitas “Bendera merah putih berbulan bintang” dan “bahasa Indonesia” sebagai resmi. Itu bukti otentik lokalitas, kontekstualitas NII (negara Islam Indonesia),sebuah ijtihad politik Islam di awal kemerdekaan Indonesia.

Devolusi Negara Islam
Ada banyak sisi tentang NII. Lepas dari sejarah versi pemerintah atau versi internal NII, naik beritanya NII (negara Islam Indonesia) menunjukkan devolusi negara Islam. NII (negara Islam Indonesia) tidak membawa apa-apa bagi pengembangan teori negara Islam. Konsep negaranya, jika ada, ya itu-itu saja, berdasarkan al-Qur’an dan hadis sahih, bai’at, majlis syura, dewan imamah. Justru bentuk negaranya dikatan jumhuriyah (republic) dan system pemerintahannya federal. Jika boleh dikatakan baru, justru ini barang kali yang baru. Sebab dua hal ini Adalah adopsi dari pemikiran Barat.

Tidak pernah tertinggal dari wacana Negara Islam adalah pasal berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum Muslimin dan keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya, di dalam melakukan ibadahnya. Sayangnya, pemberlakuan Syari’at islam ini tampak sekali masih parsial. Syari’at Islam diterjemahkan sebatas hukum potong tangan dan rajam bagi pezina dan berjilbab atau cadar bagi yang wanita sebagaimana dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Sebaliknya, persoalan distribusi ekonomi, kebutuhan kehidupan masyarakat sehari-hari, lapangan kerja tak pernah disinggung dan dibahas. Padahal inilah kebutuhan real masyarakat yang harus dipenuhi negara. Dan, soal-soal ekonomi, mata pencaharian, distribusi kesejahteraan, disparitas kaya dan miskin hingga soal borjuasi dan kapitalisme semuanya sangat terkait dengan struktur social.

Solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut jika mencontoh Nabi, adalah secara gradual, simpatik dengan pendekatan kultural. Bukan radikal dan formal. Hal inilah yang mendorong Nabi  terlibat dalam dunia perdagangan hingga mempertemukannya dengan Siti Khadijah. Nilai-nilai keislaman ditransformasikan secara perlahan-lahan dalam setiap celah-celah tradisi yang sejalan.

Dakwah yang dilakukan adalah merubah struktur sosial masyarakat Mekkah dengan strategi yang sangat sosialistis tanpa terjebak ke dalam sosialisme. Dari orang per-orang, komunitas hingga melahirkan suatu gerakan sosial yang menggerahkan penguasa Mekkah ketika itu yang terdiri dari pemimpin-pemimpin suku.

NII atau apapun namanya yang mengusung Islam sebagai identitas atau ideology negara, jika tidak memberikan solusi yang smart bagi problem kemanusiaan era mondial ini, niscaya hanya berujung pada Devolusi Negara Islam. Masih beruntung jika tidak ditunggangi kepentingan kekuasaan dan sesaat. Perspektif Islam memang integrated antara din dan daulah. Tetapi demi kekuasaan banyak orang melakukan deviasi politik bahkan deviasi Syari’ah yang berbahaya untuk meraihnya.


Baca juga artikel berikut:

Praktek dan Teori Bernegara Islam
Deprivatisasi Syari'ah
Cokroaminoto Penggagas Nasionalisme Indonesia
Hibah Penelitian Beasiswa

Tahukan Anda?
Do'a Apa yang Mampu Rubah Hidup Anda?
Obesitas, Resiko Tidur dengan Cahaya Terang
Tahajjud adalah Terapi Kortisol untuk Sistem Immunitas

Senin, 02 Agustus 2010

PRAKTEK DAN TEORI BERNEGARA ISLAM

Oleh: Cipto Sembodo

Baca artikel lain:

NII Devolusi Negara Islam
Asal-Usul Pembaharuan Hukum Islam
Sekularisasi Hukum Islam
Problematika Pembaahruan Hukum Islam
Situs Perpustakaan Gratis


Tinjauan terhadap praktek dan teori bernegara Islam pada masa-masa awal mengungkapkan fakta sejarah yang sangat kaya sekaligus kompleks. Islam adalah sistem kepercayaan di mana agama berhubungan erat dengan persoalan politik kenegaraan. Islam memberikan pandangan dunia dan kerangka makna bagi kehidupan individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, dalam ralitasnya komunitas Islam berifat spiritual sekaligus temporal. Islam adalah agama (din) dan sekaligus negara (daulah).

Pandangan seperti itu didukung oleh kenyataan bahwa setelah hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad SAW. membentuk satu bentuk negara-kota (city-state) di Madinah yang bersifat ketuhanan.  Dalam komunitas baru  itulah (622-632) Muhammad SAW. menjadi pemimpin politik sekaligus pemimpin keagamaan. Beliau  adalah seorang Nabi, pemimpin negara, panglima pasukan perang, hakim dan juga seorang penentu kebijakan. Otoritas seperti itu didasarkan pada al-Qur’an. Dalam membuat keputusan, Nabi Muhammad sebagai pemimpin politik sering kali meminta masukan dari sekelompok  kecil elit pengikutnya (Sahabat). Selain itu, pada masa ini pula dibentuk sebuah Piagam Madinah (624) sebagai kesepakatan bersama elemen-elemen masyarakat Madinah untuk hidup damai.

Segera setelah wafatnya Nabi SAW. tahun 632, masyarakat Islam generasi pertama itu telah dihadapkan pada sebuah krisis konstitusional pertama dalam sejarah politik, hukum dan sosial Islam: siapa yang harus menggantikan posisi Nabi sebagai pemimpin  komunitas Islam yang telah dibentuk itu?. Meskipun Islam diakui sebagai sistem kepercayaan yang memuat secara lengkap tata cara kehidupan duniawi dan ukhrawi–sebagaimana disinggung di atas— dan Nabi sendiri merupakan pemimpin politiknya, tetapi baik al-Qur’an maupun sunnah Nabi tidak memberikan perintah-perintah yang tegas mengenai bentuk pemerintahan ataupun lembaga-lembaga politik lainnya. Jadi, sejak awal kaum muslim telah dituntut untuk berimprovisasi mengenai bentuk dan sifat pemerintah.

Itulah nilah fakta pertama yang mengiringi perjalanan pentas peradaban Islam. Dipilihlah kemudian para Khalifah ar-Rasyidah  pengganti Nabi SAW. dengan cara dan mekanisme pemilihan yang berbeda-beda. Abu Bakar (632-634) terpilih melalui suatu perdebatan sengit di Saqifah Bani sa’idah. Umar ibn al-Khattab (634-644) menjadi khalifah melalui penunjukkan atau wasiat pendahulunya. Sedangkan  Utsman ibn ‘Affan (644-656) dan Ali ibn Abi Thalib (656-661) keduanya terpilih melalui pemilihan.

Periode khulafa ar-Rasyidun sesungguhnya telah memunculkan dua prinsip yang lebih maju dalam sistem kenegaraan Islam klasik, yaitu ikhtiyar dan bay’ah. Artinya, seorang pemimpin pengganti Nabi haruslah dipilih  diantara sahabat-sahabatnya, kemudian dikukuhkan dengan bay’ah (sumpah setia). Namun demikian, kedua prinsip itu berubah dan digantikan dengan prinsip monarki ketika kekuasaan Islam dijalankan melaui bentuk Dinasti, baik Umayah (661-750) maupun Abasyiyah (750-1258). Setelah jatuhnya Dinasti Abasyiyah, dunia Islam terpecah menjadi kerajaan-kerajaan regional yang berperan sebagai negara-negara teritorial. Hal ini terus berlangsung sampai Dinasti Utsmasi (1281-1922) berhasil mengembalikan keutuhan Islam ke dalam bentuk kerajaan yang terkenal dengan kekholifahan Turki Utsmani.

Praktek bernegara yang telah berjalan di atas itulah pada akhirnya yang membentuk teori dan pemikiran tentang sistem kenegaraan dalam Islam. Teori politik-kenegaraan Islam terwujud berkat perkembangan historis yang menjadi tema bahasannya. Namun harus diakui bahwa konsep-konsep utama baru berkembang ketika lembaga politik yang menjadi subjek teorinya telah mengalami kemunduran. Di sinilah kemudian dapat kita pahami mengapa tema utama yang menjadi perhatian para pemikir politik Islam adalah asal-usul negara, bentuk negara monarki, tentang institusi khilafah yang universal, otoritas kholifah dan hubungan muslim dengan non-muslim dan sebagainya. Pendeknya, teori-teori politik dan sistem kenegaraan yang dikembangkan pada masa klasik ini adalah dimaksudkan sebagai legitimasi dan mempertahankan status quo.

Tokoh-tokoh intelektual politik Islam klasik seperti Ibn Arabi, al-Ghazali (1058-1111) dan Ibn Taimiyah (1263-1328) bahkan menyatakan bahwa pemimpin negara (sultan, raja atau khalifah) adalah perpanjangan tangan kekuasaan sekaligus mandat Allah SWT. Ini berimplikasi kepada keharusan secara keagamaan terhadap kekuasaan. Berangat dari sinilah sehingga, sepanjang sejarah peradaban Islam, terlihat adanya hubungan yang secara umum menampilkan pihak penguasa (imam, khalifah, amir atau sultan) berada pada posisi superior terhadap pihak yang dikuasai (ummat), dengan kekuasaan mutlak dan kedaulatan yang bersifat Ilahiah.

Tidak terlalu banyak kritik terhadap praktek-praktek kekuasaaan yang demikian superior dan sakral. Ibn Khaldun (1332-1406) mungkin dapat disebut sebagai telah mengurangi bobot sakralitas itu dengan pendapatnya bahwa khalifah hanyalah merupakan pengganti posisi Nabi secara sosiologis. Kritik lainnya tampak lebih bernada gugatan secara moral, seperti tuntutan keadilan, penyampaian amanat dan sebagainya seperti pemikiran Ibn Taimiyah. Kritik yang bersifat sistemik untuk menggugat superioritas kekuasaan jarang kita temukan. Mungkin hanya al-Mawardi (975-1059) yang mengajukan alternatif  tentang hal itu dengan teori “kontrak sosial”-nya. Dan dengan kontrak sosial inilah secara teoretis, seorang penguasa bisa dibebas-tugaskan, dimakzulkan dari jabatan kekuasaannya.

Pemikiran politik Islam klasik secara keseluruhan juga menempatkan agama di atas politik, sehingga tidak dikenal adanya pemisahan agama dan negara.  Selain itu, pada periode ini dunia Islam masih berada di bawah satu kesatuan politik khilafah Islamiyah. Inilah yang membawa pemikiran politik Islam klasik mengatakan bahwa pemerintahan Islam harus bersifat trans-nasional, tidak mengenal apa yang kini disebut geo-politik, nasionalisme dan sejenisnya.