Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Minggu, 02 September 2012

Tips Hari Raya Idul Adha: Agar Qurban Tak Menyakitkan


Tahukah Anda?

Obesitas, Karena Tidur dalam Terang
Melatonin dan Rahasia Tidur dalam Gelap
Tahajjud: Terapi Hormon Kortisol
Jus Kulit Manggis, AVR Anti HIV
Ciri-Ciri Makanan Berpengawet
Food For Thought: Agar Otak Tetap Sehat
Kulit Manggis, Herbal Anti NARKOBA
Puasa Melejitkan Kecerdasan
Zikir Mampu Sehatkan Syaraf



Makna Hari Raya Idul Adha

Makna Idul Adha adalah Hari Raya Qurban atau Hari Raya Haji. Hari Raya Idul Adha dirayakan pada setiap bulan zulhijjah oleh umat Islam.  Idul Adha disebut Hari Raya Haji, sebab tepat di hari ini, seluruh jamaah haji tengah menjalani puncak ibadah haji, wuquf, di Arafah. Pada Hari Raya Idul Adha ini pula umat Islam yang tidak sdang menjalankan ibadah haji di seluruh pelosok dunia diperintahkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha diteruskan dengan ber-qurban. Ber-qurban di sini yaitu menyebelih hewan qurban, bisa berupa unta, sapi, atau kambing. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Alloh swt., sang khalik pemilik alam raya ini. Sedangkan daging hasil sembelihan hewan qurban ini dibaggi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan, fakir, miskin dan mereka yang kurang beruntung.

Tips Agar Daging Qurban Berkualitas

Agar diperoleh daging qurban yang baik dan sehat ada beberapa tahapan penting. Tahapan-tahapan ini  harus dilakukan dan dilalui dengan baik sebelum hewan qurban disembelih. Sekali lagi, ini agar akhirnya diperoleh hasil sembelihan yang baik, berupa daging yang berkualitas. Lebih dari itu adalah agar qurban dan sembelihan tak terasa menyakitkan pada hewan qurban, seperti diajarkan dalam sunnah. Apa saja tahapan-tahapan itu, berikut pejelasannya.

Tahap pertama adalah pengangkutan hewan qurban. Pengangkutan hewan qurban dari tempat pembelian ke tempat pelaksanaan qurban. Pengangkutan hewan qurban seyogyanya dilalukan dengan menggunakan alat pengangkutan yang layak dan memadai. Hal ini bertujuan agar hewan qurban menjadi stress, cedera atau kelelahan.

Tahap kedua adalah adalah peng-istirahatan hewan qurban. Setelah hewan qurban diangkut dari tempat pembelian ke lokasi atau tempat dilaksanakannya qurban, istirahatkanlah hewan qurban untuk sementara waktu. Bersihkanlah atau mandikan agar bersih dan terlihat menyenangkan. Sediakan tempat yang nyaman, bebas dari  guyuran air hujan kala musim penghujan atau dari terik panas matahari saat musim kemarau, dan bebas dari bising dan keramaian. Ini agar hewan segar kembali. Usahakanlah tempat istirahat ini tidak terbuka dari atau jauh dengan tempat penyembelihan. Hal terakhir ini untuk menghindari hewan qurban stress sebelum disembelih.

Tahap ketiga, yaitu penyiapan hewan qurban untuk penyembelihan. Sediakan pisau yang benar-benar tajam sehingga cepat memotong urat-urat leher serta mengurangi rasa sakit hewan qurban. Sebelum dipotong, bersihkan atau mandikan terlebih dahulu hewan qurban, jika diperlukan. Penting untuk diperhatikan, usahakan puasakanlah hewan qurban. Jangan berikan makanan 12 jam  sebelum disembelih. Tujuannya adalah untuk mengurangi isi perut, memaksimalkan pengeluaran darah dan mempermudah karkas untuk dikuliti.

Untuk mendapatkan daging yang sehat juga terhantung pada pemilihan hewan yang sehat dan bebas dari berbagai penyakit. Pemilihan hewan qurban dapat dilakukan melalui pemeriksaan antemortem (sebelum dipotong) dan postmortem (setelah dipotong).

Pemeriksaan antemortem diantaranya meliputi: GIZI (gemuk/kurus), PERILAKU HEWAN (sikap, jalan dan pandangan hewan wajar dan normal), KULIT HEWAN (kulit supel/mengelupas, licin, mengkilat dan tidak pucat), ORGAN PENCERNAAN (nafsu makan baik serta perut hewan tidak kembung, PERNAFASAN TERATUR dan SUHU BADAN HEWAN NORMAL (sapi, kambing dan antara 38-39,5 derajat celcius).

Pemeriksaan postmortem secara sederhana dapat dilakukan dengan cara melihat daging hasil sembeihan, antara lain dengan penciuman (bau daging khas, tidak bau busuk), dengan milhat dagingnya (warna daging cerah tidak pucat), dengan menyayat daging/hati (untuk mengetahui ada tidaknya cacing hari dan kekenyalan daging). Sedangkan pemeriksaan postmortem secara mendalam biasanya dilakukan oleh petugas kesehatan.

Tips dan Teknik Penjatuhan Hewan Qurban

Masih ada satu tahapan lagi yang mesti dilalui dan dilakukan dengan baik untuk mendapatkan hasil daging sembelihan yang baik dan berkualitas, yaitu teknik penyembelihan dan penjatuhan hewan qurban. Perlakuan hewan secara baik dan ehhmm “manusiawi”, akan menjadikan hewan tidak stresss, sehingga darah keluar secara maksimal dan hasilnya kualitas daging tidak cepat membusuk.
Selama ini teknik penjatuhan hewan yang berkembang dan dikenal masyarakat adalah metode disrempang. Ini disebut teknik tradisional. Teknik ini tidak dianjurkan, sebab akan mengakibatkan hewan jatuh dengan keras, stress dan kemungkinan cidera sangat besar. Kondisi hewan seperti ini jika disembelih akan menghasilkan daging yang kurang baik, cepat membusuk. Ini dikarenakan darah tidak keluar secara maksimal karena hewan stress saat-saat dijatuhkan. (lihat gambar 1)
Ada dua metode lain yang lebih baik,  lebih “memperlakukan hewan secara halus”, tidak membuat hewan stress, dan lebih penting lagi adalah lebih menghasilkan kualitas daging yang lebih baik. Dua teknik penjatuhan hewan ini yang pertama disebut teknik tali tenda (Lihat hambar 2). Sedangkan teknik kedua disebut teknik barly (Lihat gambar 3).


Gambar 1. Teknik Disrempang (Tradisional)
1.Tidak dianjurkan
2.Hewan jatuh dengan keras
3.Resiko hewan cedera sangat tinggi
4.Hewan stress menyebabkan darah yang keluar tidak maksimal
5.Daging cepat rusak.

Gambar 2. Teknik Tali Tenda
1.Ikat tali kekang ternak pada tiang/pohon, sisakan tali antara kepala dan tiang/pohon tersebut sekitar 40 cm
2.Sediakan tambang sekitar 10 meter
3.Ikatkan ujung tambang pada tiang, lalu lilitkan pada tubuh ternak. (Lihat petunjuk pada gambar)
4.Tarik ujung tamang dengan pelan tapi kuat
5.Ternak akan jatuh perlahan, kemudian ikat keempat kaki agar lebih aman.



Gambar 3. Teknik barly
1.Ikat tali kekang ternak pada tiang/pohon, sisakan tali antara kepala dan tiang/pohon tersebut sekitar 40 cm
2.Sediakan tambang sekitar 10 meter
3.Lipat tambang menjadi 2 bagian sama panjang
4.Kalungkan tambang pada leher ternak (dari atas), lalu lilitkan pada tubuh ternak sesuai petunjuk. (lihat  gambar. 3)
5.Tarik kedua ujung tambang oleh 2 orang. Masing-masing memegang 1 ujung tambang
6.Ternak akan jatuh perlahan,kemudian ikut keempat kaki agar lebih aman.

Semoga bermanfaat. Selamat mencoba

Link ke Artikel lain:
Missi Profetik dan Sinergi Kebangsaan
Beasiswa dan Pusat Download Gratis
NII Devolusi Negata Islam

Rabu, 04 Mei 2011

NII, Devolusi Negara Islam

Mengapa NII (negara Islam Indonesia) itu devolusi negara Islam?. Seperti akan diuraiakan nanti, NII tidak menunjukkan kemajuan apa-apa dikaitkan dengan pengembangan praktek bernegara Islam dan teori negara Islam. Jika harus diapresiasi, maka NII (negara Islam Indonesia) tempatkanlah sebagai ijtihad politik Islam penggagasnya SM. Kartosoewirjo. Tetapi kemunculannya/ dimunculkannya yang “begitu-begitu” saja membuktikan apa yang disebut Asghar Ali Engineer “devolusi negara Islam” dalam konteks lokal nasional sekalipun. Satu hal yang patut dikhawatirkan, jika NII muncul kembali dengan deviasi politik, untuk kepentingan sesaat dengan atau melalui deviasi syari’ah. Ciri otentik deviasi  Syari’ah adalah “mengklaim diri/kelompoknya paling benar” sembari menyatakan  yang lain salah.

Ijtihad Politik Islam SM. Kartosoewirjo
Agar tidak terjebak pada deviasi Syari'ah dan deviasi politik, NII (negara Islam Indonesia) tempatkanlah NII (negara Islam Indonesia) sebagai Ijtihad Politik Islam SM. Kartosoewirjo. Sebagai ijtihad, tentu bisa salah dan mungkin juga benar. Hilanglah truth claim yang menyimpang dari Syari'ah (deviasi Syari'ah). Sebagai ijtihad pula, berarti penghargaan kepada anak bangsa yang memberikan kontribusi pemikiran dan kritik terhadap praktek bernegara.

Fakta politik, NII (negara Islam Indonesia) adalah respon penggagasnya, SM. Kartosoewirjo terhadap politik Soekarno segera sesudah kemerdekaan RI. NII (negara Islam Indonesia) jelas merupakan sikap politik SM. Kartosoewirjo terhadap zamannya. NII (negara Islam Indonesia) adalah produk demokrasi awal kemerdekaan Indonesia. Ia lahir sebagai bagian dari proses bangsa Indonesia belajar bernegara.

Sebagai ijtihad politik Islam, NII (negara Islam Indonesia) tidak bisa lepas dari pemahaman-Islam dan intelektualitas penggagasnya. Di sini dapat ditemukan konsep-konsep seperti “hijrah” dan yang tak pernah ketinggalan “ jihad fi sabilillah”. Semuanya dengan interpretasi hingga dalil-dalilnya masing-masing.

Sedemikian jauh ijtihad politik islam itu dilakukan. Namun demikian, NII bahkan tidak bisa lepas dari zamannya dan sifat lokalnya dalam wilayah nasional Indonesia. Jadi katakanlah NII adalah ijtihad politik Islam lokal. NII terbatasi oleh geopolitik Nusantara. Maka tak heran dalam Qanun Asasi NII ditemukan “sistem pemerintahan federal”,  imamnya harus orang Indonesia asli, identitas “Bendera merah putih berbulan bintang” dan “bahasa Indonesia” sebagai resmi. Itu bukti otentik lokalitas, kontekstualitas NII (negara Islam Indonesia),sebuah ijtihad politik Islam di awal kemerdekaan Indonesia.

Devolusi Negara Islam
Ada banyak sisi tentang NII. Lepas dari sejarah versi pemerintah atau versi internal NII, naik beritanya NII (negara Islam Indonesia) menunjukkan devolusi negara Islam. NII (negara Islam Indonesia) tidak membawa apa-apa bagi pengembangan teori negara Islam. Konsep negaranya, jika ada, ya itu-itu saja, berdasarkan al-Qur’an dan hadis sahih, bai’at, majlis syura, dewan imamah. Justru bentuk negaranya dikatan jumhuriyah (republic) dan system pemerintahannya federal. Jika boleh dikatakan baru, justru ini barang kali yang baru. Sebab dua hal ini Adalah adopsi dari pemikiran Barat.

Tidak pernah tertinggal dari wacana Negara Islam adalah pasal berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum Muslimin dan keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya, di dalam melakukan ibadahnya. Sayangnya, pemberlakuan Syari’at islam ini tampak sekali masih parsial. Syari’at Islam diterjemahkan sebatas hukum potong tangan dan rajam bagi pezina dan berjilbab atau cadar bagi yang wanita sebagaimana dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Sebaliknya, persoalan distribusi ekonomi, kebutuhan kehidupan masyarakat sehari-hari, lapangan kerja tak pernah disinggung dan dibahas. Padahal inilah kebutuhan real masyarakat yang harus dipenuhi negara. Dan, soal-soal ekonomi, mata pencaharian, distribusi kesejahteraan, disparitas kaya dan miskin hingga soal borjuasi dan kapitalisme semuanya sangat terkait dengan struktur social.

Solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut jika mencontoh Nabi, adalah secara gradual, simpatik dengan pendekatan kultural. Bukan radikal dan formal. Hal inilah yang mendorong Nabi  terlibat dalam dunia perdagangan hingga mempertemukannya dengan Siti Khadijah. Nilai-nilai keislaman ditransformasikan secara perlahan-lahan dalam setiap celah-celah tradisi yang sejalan.

Dakwah yang dilakukan adalah merubah struktur sosial masyarakat Mekkah dengan strategi yang sangat sosialistis tanpa terjebak ke dalam sosialisme. Dari orang per-orang, komunitas hingga melahirkan suatu gerakan sosial yang menggerahkan penguasa Mekkah ketika itu yang terdiri dari pemimpin-pemimpin suku.

NII atau apapun namanya yang mengusung Islam sebagai identitas atau ideology negara, jika tidak memberikan solusi yang smart bagi problem kemanusiaan era mondial ini, niscaya hanya berujung pada Devolusi Negara Islam. Masih beruntung jika tidak ditunggangi kepentingan kekuasaan dan sesaat. Perspektif Islam memang integrated antara din dan daulah. Tetapi demi kekuasaan banyak orang melakukan deviasi politik bahkan deviasi Syari’ah yang berbahaya untuk meraihnya.


Baca juga artikel berikut:

Praktek dan Teori Bernegara Islam
Deprivatisasi Syari'ah
Cokroaminoto Penggagas Nasionalisme Indonesia
Hibah Penelitian Beasiswa

Tahukan Anda?
Do'a Apa yang Mampu Rubah Hidup Anda?
Obesitas, Resiko Tidur dengan Cahaya Terang
Tahajjud adalah Terapi Kortisol untuk Sistem Immunitas

Minggu, 24 April 2011

Arah Baru Studi Hukum Islam


Baca juga tulisan berikut:
Trend Kriminalisasi Reformasi Hukum Islam
Tekstualitas Studi Hukum Islam
Problematika Pembaharuan Hukum Islam


Download Referensi:
Trend Kriminalisasi Reformasi Hukum Keluarga Islam
Studi Sosiologi Hukum Islam
Syari'ah dan Perubahan Sosial
Wacana Arah Baru Studi Hukum Islam

 Syari'ah Respon Sosial Politik
Hukum Islam (fiqh) dikritik oleh teoritisi-teoritisi hukum modern dan para Orientalis karena kekekalannya. Bagi mereka, “hukum itu hidup dan berkembang” dan bukan “suatu aturan yang tidak dapat berubah”. Hukum tidak boleh berhenti. Jadi perubahan sosial sangatlah penting dan hukum mengikuti perubahan itu. Singkatnya, hukum menurut konsepsinya yang modern, adalah sempurna jika mampu memenuhi secara maksimal kehendak-kehendak sosial dan sesuai dengan fakta-fakta sosial.

Hukum-hukum sekuler modern umumnya didasarkan atas premis semacam itu. Tetapi hal ini ditolak oleh sebagian besar umat Islam karena dianggap tidak mempunyai sifat transendental. Sementara fiqh telah mampu menampilkan diri sebagai suatu sistem hukum yang bersifat transendental dan, karenanya, tidak sekuler. Ini disebabkan adanya justifikasi dari teks-teks Qur’an dan Sunnah. Sayangnya, justifikasi tekstual-formal semacam ini ternyata telah mereduksi fiqh menjadi semacam “undang-undang ibadah”. Wilayahnya menyempit dan dalam banyak segi bahkan ternyata telah ditinggalkan oleh umat Islam sendiri.

Pembacaan terhadap pergumulan panjang sejarah fiqh dengan berbagai konteks yang melingkupinya memberikan data bahwa memang fiqh terbentuk secara evolutif, yang dalam banyak hal berkembang beriringan dengan berbagai perubahan sosial masyarakat Islam. Bahkan lebih dari itu, proses terbentuknya Syari’ah-pun tidak lain sebagai respons sosial dan politik yang tengah dihadapi dan diselesaikan oleh Nabi. Ini untuk menegaskan bahwa hukum Islam, baik dalam pengertian normatif maupun historis, semestinya tetap melihat kepada realitas sekelilingny secara seutuhnya.

Langkah Epistemologis-Metodologis
Berdasarkan hal itu, maka pertama-tama haruslah diambil langkah-langkah epistemologis-metodologis untuk mengintegrasikan ilmu hukum Islam dan ilmu sosial. Tujuannya adalah untuk dapat menghasilkan dan menyusun teoretisasi hukum Islam ke dalam ilmu-ilmu sosial. Inilah yang akan menjamin terjalinnya proses interkoneksi dan integrasi dengan ilmu-ilmu sosial.

Pembacaan, pengkajian dan penelitian hukum Islam harus, oleh sebab itu, mesti dilengkapi dengan ilmu-ilmu sosial (social sciences), seperti sosiologi, sejarah dan antropologi. Studi hukum Islam tidak melulu diwarnai dengan hal-hal yang bersifat normatif –sebagai konsekuensi terlalu dominannya penekatan tekstual-formal, sehingga studi hukum Islam terkesan hanya menjadi studi teks-- tetapi juga mampu dihadapkan dengan realitas yang kontekstual tanpa harus tercerabut dari akar-akar transendentalnya yang khas Islami.

Ini penting untuk dilakukan sebelum menggabungkan serta menyatukan fiqh dan hukum-hukum modern ke dalam kesatuan organik. Berkaitan dengan hal ini, kebutuhan untuk menyamakan “bahasa” hukum Islam dengan “bahasa” hukum modern tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena memang bahasa hukum modern telah berkembang sangat jauh, sedangkan bahasa hukum Islam “berhenti” dan “membaku” sesudah abad IV.

Berikutnya, tentu saja adalah menentukan kemungkinan legislasi secara terbuka dan terukur dengan mempertimbangkan seluruh realitas filosofis, sosiologis dan politis. Langkah ini diperlukan untuk menjamin terlaksananya proses transformasi hukum Islam menjadi hukum negara secara damai dan bermanfaat. Dalam konteks tersebut, hal ini diperlukan untuk membumikan Syari’ah yang ramah, rahmatan lil’alamin.

Transformasi dan integrasi semacam inilah yang relevan dijadikan isu utama. Jika hukum Islam ingin ambil bagian dalam proses regulasi masyarakat modern, perlu integrasi dan transformasi. Penyatuan itu secara epistemologis juga memungkinkan kita untuk memunculkan sebuah tema baru Tasyri‘ Wad‘i as-Samawiy, dalam wacana hukum Islam. Sebuah hukum atau undang-undang yang dibuat oleh manusia tetapi memiliki nilai dan dimensi Ilahiah yang ditunjukkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini diharapkan akan mampu meminimalisasi dan menghapuskan dualitas dan ketegangan internal antara kedua sistem tersebut.

Api Semangat
Membumikan Syari’ah historis yang ramah, mengintegrasikan ilmu hukum Islam dan ilmu-ilmu sosial dan sebagainya seperti tersebut di atas tentu saja adalah menjadi kerja-kerja filosofis. Dan, dalam wacana kebangsaan, maka ke arah itulah studi hukum Islam mesti dilakukan.(Oleh: Cipto Sembodo)



Tahukah Anda?

Obesitas, Karena Tidur dalam Terang
Melatonin dan Rahasia Tidur dalam Gelap
Tahajjud: Terapi Hormon Kortisol
Jus Kulit Manggis, AVR Anti HIV
Ciri-Ciri Makanan Berpengawet
Food For Thought: Agar Otak Tetap Sehat
Kulit Manggis, Herbal Anti NARKOBA
Puasa Melejitkan Kecerdasan
Zikir Mampu Sehatkan Syaraf

Kriminalisasi Trend Reformasi Hukum Islam

Oleh: Cipto Sembodo

Download Artikel ini
Baca juga tulisan berikut:
Deprivatisasi Syari'ah
Asal-Muasalah Taklik Talak
Argumen Pembaharuan Hukum Islam
Status Anak Angkat di Negara-negara Muslim

Arah Baru Studi Hukum Islam
Situs-Situs Beasiswa dan Perpustakaan Gratis

Trend Reformasi
Kriminalisasi merupakan salah satu trend reformasi hukum Islam di dunia modern. Kriminalisasi, maksudnya adalah diberlakukannya sanksi hukum (kriminalisasi). Jadi, pemberlakuan sanksi hukum, kriminalisasi, menjadi salah satu ciri penting, trend reformasi, dalam Undang-undang hukum keluarga Islam di dunia modern Islam.

Secara umum, riminalisasi ini diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi pada berbagi masalah hukum keluarga Islam. Masalah-masalah hukum keluarga Isam ini antara lain meliputi perkawinan, perceraian, nafkah, perlakuan terhadap istri, hak perempuan pasca cerai, dan hak waris.

Sedangkan secara lebih rinci kriminalisasi sebagai trend reformasi hukum keluarga Islam ini terjadi pada berbagai pokok persoalan hukum perkawinan. Sebagaimana diuraikan oleh Muhammad Zaki Saleh, berikut ini adalah rincian sejumlah persoalan keluarga yang dapat dikenakan sanksi. 1).Perkawinan di bawah umur (masalah batasan usia nikah). 2).Perkawinan secara paksa. 3).Pencegahan terhadap perkawinan yang dibolehkan syara’. 4).Pendaftaran dan pencatatan perkawinan. 5).Perkawinan yang dilarang 6).Perkawinan di luar Pengadilan. 7).Mas kawin dan biaya perkawinan. 8).Poligami & hak istri dalam poligami. 9).Talak/cerai di muka pengadilan dan pendaftaran perceraian. 10).Pelanggaran terhadap Hak-hak istri yang dicerai suaminya.  11).Pelanggaran terhadap hak waris perempuan. 12).Pelanggaran terhadap UU Hukum keluarga yang berlaku (diluar pasal-pasal  yang sudah ditentukan sanksi hukumnya)

Fakta Menarik Kriminalisasi
Dari fenomana kriminaliasi sebagai trend reformasi hukum keluarga Islam di atas ada beberapa fakta menarik bahwa persoalan poligami ternyata menempati urutan teratas dalam daftar persoalan Hukum Keluarga yang diancam dengan sanksi hukum (kriminalisasi poligami), menyusul masalah perceraian di luar pengadilan/tanpa registrasi, dan berikutnya adalah masalah pendaftaran dan pencatatan perkawinan.

Meskipun secara umum sanksi yang dijatuhkan masih diarahkan kepada si pelaku pelanggaran, namun di beberapa negara selain pelaku, hukuman juga dijatuhkan kepada pihak pendukung, penyelenggara, bahkan petugas berwenang yang terkait dengan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan pada umumnya berupa hukuman penjara/kurungan; atau denda; atau keduanya sekaligus. Meskipun bersifat relatif, hukuman tertinggi terdapat di Irak yakni 10 tahun & minimal 3 tahun penjara dalam kasus perkawinan secara  paksa. Sedangkan sanksi paling rendah ada di Mesir yakni 1 bulan penjara dalam kasus petugas pencatat yang menolak/tidak melaksanakan tugas pencatatan.

Srilanka tercatat sebagai negara terbanyak mencantumkan sanksi hukum  dalam Hukum Keluarga Muslim (sekitar 11 masalah); sedangkan Libya (tentang hak waris wanita) dan Somalia (larangan menikahi mantan istri yang ditalak tiga sebelum dipenuhi persyaratannya) sejauh ini menjadi  negara yang paling sedikit meletakkan sanksi dalam Hukum Keluarga mereka.

Keberanjakan dari hukum klasik yang cenderung tidak memiliki sanksi hokum itu kini beralih kepada aturan-aturan dan hukum produk negara yang tidak saja membatasi dan mempersulit, namun bahkan melarang dan mengategorikan suatu masalah seputar hukum keluarga sebagai perbuatan kriminal.

Sebenarnya tidak hanya kriminalisasi yang terjadi dalam proses reformasi hukum keluarga Islam dunia modern. Ada beberapa fenomena lain yang juga patut mendapatkan perhatian. Pemberlakuan hukum Islam melalui proses regulasi hukum negara modern misalnya menimbulkan apa yang disebut Deprivatisasi Syari'ah. Proses pembaharuan di negara-negara Muslim juga harus diakui berada ditengah berbagai isu dan ideologi seperti sekulerisme,sosialisme hingga kapitalisme dalam hukum Islam.

Bagaimanakah trend kriminalisasi dalam reformasi hukum keluarga islam di negera-negara Muslim itu terjadi, ikuti uraian selengkapnya dalam tulisan Muhammad Zaki Saleh. Untuk membaca artikel tersebut, silakan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat!

Download Referensi:
Asal-Usul Taklik Talak
Studi Sosiologi Hukum Islam
Deprivatisasi Syari'ah
Resolusi Konflik Hukum Islam-Adat
Tahukah Anda ?
Tidur Dalam Terang Beresiko Obesitas
Obat Anti-HIV itu AVR dan Kulit Manggis
Tahajjud itu Terapi Kortisol untuk Sistem Immunitas
Berzikir Dapat Menyehatkan Syaraf

Sabtu, 23 April 2011

Resolusi Konflik Hukum Islam Adat

Oleh: Cipto Sembodo

Download artikel ini
Download Kompilasi Hukum Islam

Baca juga artikel berikut:
Delegitimasi Hukum Islam
Reformasi Hukum Islam Era Kemerdekaan
Sejarah Kompilasi Hukum Islam
Disertasi/Tesis MCGill Islamic Studies

Resolusi Konflik
Upaya resolusi konflik (conflict resolution) atau pendekatan kompromi dengan hukum adat adalah upaya mewujudkan suatu penyelesaian (setlement) antara nilai-nilai Syari’ah yang masih zanni  atau tidak diatur dalam nas berhadapan dengan (vis a vis) atau berseteru nilai-nilai kultural yang terdapat dalam suatu lingkungan masyarakat. Dengan kata lain, nilai-nilai Syari’ah yang terdapat dalam nass “berhadapan” dengan nilai-nilai hukum setempat.

Mengapa Resolusi ?
Ada dua hal paling tidak. Pertama Sebagai upaya meningkatkan daya jawab hukum Islam terhadap the current and living social phenomena.Dasarnya adalah watak hukum Islam itu sendiri sebagaimana pada awalnya sejak masa formasi di zaman Nabi, Syari’ah diturunkan untuk menjawab pertanyaan atau merespon kepentingan manusia.

Kedua, Sebagai counter attact terhadap kebijakan hukum pemerintah yang bersifat conflictual dan delegitimatif terhadap hukum Islam. Hal ini pernah dilakukan pemerintah kolonial Belanda melalui politik hukum dan teori receptie-nya. (Lihat Belanda Delegitimasi Hukum Islam). Sebagaimana terlihat, pengaruh kebijakan dan teori receptie ini bahkan berlanjut hinhha Indonesia memasuki alam kemerdekaan. (Lihat Reformasi Hukum Islam Masa Merdeka).

Jika terjadi konflik tentu saja tidak dapat dibiarkan begitu saja terus-menerus. Sebab, sikap ini hanya akan mengarahkan hukum Islam menjadi tidak efektif baik secara politis maupun dampaknya pada wilayah sosial dan kultural. Karena itulah, diperlukan adanya suatu “cara penyesuaian” dan penyelesaian. Cara penyesuaian dan penyelesaian itu sendiri berjalan baik penyelarasan nilai maupun pada mekanisme atau bentuk penerapan budaya yang dianggap berseteru dengan Syari’ah.

Bagaimana Caranya?
Resolusi konflik Islam-adat dilakukan dengan mengeksplorasi pendekatan kompromi. Kompromi ini terutama untuk mengantisipasi perumusan nilai-nilai hukum yang tidak dijumpai nas-nya dalam al-Qur’an maupun dalam as-Sunnah. Sementara itu,  nilai-nilai tersebut telah tumbuh subur dan berkembang sebagai norma adat serta kebiasaan masyarakat dan secara nyata telah membawa kemaslahatan, ketertiban dan kerukunan dalam kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat luas.

Sebagai upaya resolusi konlik dari kedua belah pihak, maka pendekatan kompromi ini jelas tidak berarti mengabaikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Syari’ah. Pendekatan ini justru didasarkan pada kepentingan untuk menampung nilai-nilai hukum yang hidup dalam pergaulan masyarakat yang tidak bertentangan dengan nass,  namun tidak ditemukan aturannya dalam al-Qur’an atau as-Sunnah.  Ringkasnya, dilakukan pendekatan dua arah terhadap hukum Islam dan adat secara bersama-sama dalam perumusan KHI.

Perspektif resolusi konflik Hukum Islam-adat dalam perumusan KHI ini juga didukung oleh prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam kaidah-kaidah hukum Islam. Lebih dari itu juga telah dipraktekkan dalam sejarah hukum Islam. Selengkapnya download artikel ini 

Tahukah Anda?


Senin, 28 Maret 2011

KHI Pembaharuan Hukum Islam Indonesia


Baca:
Sejarah KHI Indonesia
Sekilas Hukum Perkawinan Nasional
Situs Riset dan Pustaka Gratis



Kompilasi secara etimologi berarti kegiatan pengumpulan bahan-bahan dari berbagai buku atau tulisan mengenai persoalan-persoalan tertentu, sehingga bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah. Istilah ini berasal dari bahasa Latin Compilare dan menjadi Compilation dalam bahasa Inggris. Dalam bahasa Belanda disebut Compilatie. Istilah-istiah tersebut kemudian diserap dan dipergunakan dalam bahasa Indonesia menjadi “kompilasi” yang diartikan sebagai kumpulan yang tersusun secara teratur.

KHI di Indonesia merupakan suatu ketentuan hukum Islam yang dibukukan secara teratur dan sistematis dari berbagai pendapat hukum dan kitab-kitab fiqh. Keberadaannya dimaksudkan sebagai referensi hukum materiil peradilan agama maupun masyarakat yang membutuhkannya. KHI diberlakukan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991. KHI terdiri dari tiga buku. Buku pertama tentang hukum perkawinan, buku kedua tentang hukum kewarisan dan buku ketiga tentang perwakafan.

Tema utama KHI adalah dalam rangka mempositifkan abstraksi hukum Islam di Indonesia yang bertujuan sebagai pelengkap pilar pengadilan agama, menyamakan persepsi penerapan hukum Islam, mempercepat proses taqrib baina al-Ummah dan menyingkirkan paham private affairs di masyarakat. Kehadiran KHI juga merupakan langkah awal ke arah kodifikasi hukum nasional yang berlaku bagi seluruh warga masyarakat Islam; menjadi pegangan hakim dan pedoman hukum Islam bagi masyarakat.

Pembaharuan Hukum Islam Indonesia

KHI memperkenalkan sejumlah pembaruan berkenaan dengan materi substansi hukum Islam di hadapan fiqh yang telah mapan. Dapat dicatat adanya beberapa pembaruan terhadap hukum perkawinan Islam, seperti larangan kawin dengan wanita non-muslim (pasal 40), takliq talak (pasal 45), kebolehan kawin hamil (pasal 53), harta bersama atau gono-gini (pasal 85-97), pembuahan anak secara teknologis (pasal 99), batas usia kawin serta intervensi pengadilan dalam proses perceraian (pasal 115).

Demikian halnya dalam hukum kewarisan. Dimasukkannya pembagian warisan melalui cara perdamaian (pasal 183), ahli waris pengganti bagi cucu yatim (pasal 185), pembagian warisan tanah pertanian yang kurang dari 2 hektar (pasal 189), wasiat wajibah untuk orang tua dan anak angkat (pasal 209) dan hibah sebagai warisan (pasal 221) semuanya merupakan hal-hal baru yang diperkenalkan KHI di Indonesia.

Sedangkan dalam hukum perwakafan, penertiban administrasi serta ketentuan tenang perubahan dan penggantian benda wakaf juga merupakan hal-hal baru yang belum dikenal sebelumnya, sebagai wujud nyata usaha pembaruan hukum Islam di dalam kompilasi.

Berbagai pembaruan pemikiran dalam hukum Islam tersebut, di satu pihak, berarti telah menerobos watak lama fiqh yang serba khilafiyah. Sementara di pihak lain, KHI juga menjadi gelaja yang mampu merangsang tumbuhnya pemahaman yang antisipatif terhadap perkembangan kebutuhan sosial dan hukum secara luas di tengah kehidupan komunal. Ini tentu saja merupakan gejala yang sangat positif dalam konteks keterlibatan dan penerapan hukum Islam di tengah proses regulasi masyarakat modern. Sebab, kompilasi cukup jauh, telah berusaha menawarkan suatu penerjemahan sekaligus aplikasi nilai-nilai dan ajaran Islam dalam bentuk hukum positif yang aktual dan fungsional dalam wilayah pranata sosial praktis.

Realitas positif di atas tentunya menggembirakan semua pihak, terutama berkaitan dengan penerapan nilai-nilai Islam itu sendiri di tengah masyarakat Indonesia. Terlebih lagi bagi proses pengembangan pemikiran Islam dalam bidang hukum. Namun demikian, hemat penyusun, semua itu sesungguhnya. tidak dapat dilepaskan dari kerangka metodologis yang telah dikembangkan dalam proses penyusunan KHI.

Inilah seharusnya yang menjadi perhatian semua pihak terhadap produk pemikiran hukum Islam mutakhir ini. Sebab, kerangka metodologi inilah sesungguhnya yang akan senantiasa mendorong usaha-usaha pembaruan secara berkesinambungan.. Selain itu, bagi upaya sosialisasi KHI, penguatan di bidang metodologi adalah menjadi kebutuhan mutlak untuk menjelaskan dan mengarahkan masyarakat kepada ketaatan hukum secara tertib dan unifikatif, konsisten dan bertanggung jawab.

Artikel terkait:

Link Perpustakaan Digital

Kamis, 24 Maret 2011

Sejarah Kompilasi Hukum Islam Indonesia

Pena Pintar untuk Pesan Rahasia
 Tahukah Anda?

Tidur dalam Terang Beresiko Obesitas
Melatonin, Rahasia Tidur dalam Gelap
Terapi Sholat Tahajjud Sembuhkan Berbagai Penyakit
Jus Kulit Manggis Obat Anti HIV
Kenali dan Hindari Makanan Berpengawet
Profit Emas dari Pembiayaan Haji
Profit Emas dari Mengelola Aset dan Mencicil

Oleh: Cipto Sembodo


Sejarah KHI, atau lahirnya KHI tidak dapat dipisahkan dari latar belakang sejarah dan perkembangan (pemikiran) hukum Islam di Indonesia. Di satu sisi, pembentukan KHI terkait erat dengan usaha-usaha untuk keluar dari situasi dan kondisi internal hukum Islam yang masih diliputi suasana kebekuan intelektual yang akut. Di sisi lain, KHI mencerminkan perkembangan hukum Islam dalam konteks hukum nasional, melepaskan diri dari pengaruh teori receptie, khususnya dalam rangkaian usaha pengembangan Pengadilan Agama.

Dalam sejarah, Hukum Islam di Indonesia memang sejak lama telah berjalan di tengah-tengah masyarakat. Namun harus dicatat bahwa hukum Islam tersebut tidak lain merupakan hukum fiqh hasil interpretasi ulama-ulama abad ke dua hijriyah dan abad-abad sesudahnya. Pelaksanaan hukum Islam sangat diwarnai suasana taqlid serta sikap fanatisme mazhab yang cukup kental. Ini makin diperparah dengan anggapan bahwa fiqh identik dengan Syari’ah atau hukum Islam yang merupakan wahyu aturan Tuhan, sehingga tidak dapat berubah. Umat Islam akhirnya terjebak ke dalam pemahaman yang tumpang tindih antara yang sakral dengan yang profan.

Situasi tersebut berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama. Pengidentifikasian fiqh  dengan Syari’ah atau hukum Islam sepertiitu telah membawa akibat kekeliruan dalam penerapan hukum Islam yang sangat “keterlaluan”. Dalam menghadapi penyelesaian kasus-kasus perkara di lingkungan peradilan agama, para hakim menoleh kepada kitab-kitab fiqh sebagai rujukan utama. Jadi, putusan pengadilan bukan didasarkan kepada hukum, melainkan doktrin serta pendapat-pendapat mazhab yang telah terdeskripsi di dalam kitab-kitab fiqh.

Akibat dari cara kerja yang demikian, maka lahirlah berbagai produk putusan Pengadilan Agama yang berbeda-beda meskipun menyangkut satu perkara hukum yang sama. Hal ini menjadi semakin rumit dengan adanya beberapa mazhab dalam fiqh itu sendiri, sehingga terjadi pertarungan antar mazhab dalam penerapan hukum Islam di Pengadilan Agama. Jika hakim yang memeriksa dan memutus perkara kebetulan berlatar belakang mazhab Hanbali, maka dalil dan dasar hukum yang diterapkan sangat diwarnai oleh ajaran mazhab Hanbali. Sebaliknya, apabila hakim yang mengadili berlatar belakang  mazhab Syafi’i, putusan yang dijatuhkan pun didominasi landasan mazhab Syafi’i.

Pertarungan antar mazhab di atas menjadi sangat kentara ditemukan dalam kasus-kasus perkara yang mengalami proses pemeriksaan banding. Akan terlihat persepsi dan penilaian yang sangat berbeda antara putusan pengadilan tingkat pertama (PA) dengan pengadilan tingkat banding (PTA); apabila hakim yang memutus perkara pada tingkat pertama berlainan latar belakang mazhab dengan hakim yang memutus perkara pada tingkat banding.

Proses penerapan hukum Islam yang simpang-siur tersebut di atas tentu saja tidak dapat dibenarkan dalam praktek peradilan modern, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Menjadikan kitab-kitab fiqh sebagai rujukan hukum materiil pada pengadilan agama juga telah menimbulkan keruwetan lain. Menurut Bustanul Arifin, hal itu telah membuka peluang pembangkangan atau setidaknya keluhan pihak yang kalah dengan mempertanyakan kitab atau pendapat yang dipakai seraya menunjuk kitab atau pendapat lain yang menawarkan penyelesaian berbeda.

Usaha-usaha untuk mengarahkan kepastian dan kesatuan dalam penerapan hukum Islan di Indonesia sesungguhnya telah lama dilakukan. pada zaman V.O.C., misalnya, diadakan Compedium Freijer untuk daerah Batavia serta kumpulan-kumpulan  hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk daerah Cirebon, Semarang dan Makassar.

Setelah Indonesia merdeka, ditetapkanlah 13 kitab fiqh sebagai referensi hukum materiil di pengadilan agama melalui Surat Edaran Kepada Biro Peradilan Agama RI. No. B/1/735 tanggal 18 Februari 1958. Hal ini dilakukan karena hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ternyata tidak tertulis dan berserakan di berbagai kitab fiqh yang berbeda-beda.

Akan tetapi penetapan kitab-kitab fiqh tersebut juga tidak berhasil menjamin kepastian dan kesatuan hukum di pengadilan agama. Berbagai hal dan situasi hukum Islam itulah yang mendorong dilakukannya kompilasi terhadap hukum Islam di Indonesia untuk menjamin kepastian dan kesatuan penerapan hukum Islam di Indonesia.

Politik Hukum Islam
Klik sampul bukunya


Baca artikel terkait:

Sekilas Hukum Perkawinan Nasional
Situs Pustaka Gratis dan Dana Riset


Info Perpustakaan Online dan Dana Penelitian
Klik di sini!!

Kumpulan Artikel Kesehatan Populer

Sekilas Hukum Perkawinan Nasional

Oleh: Cipto Sembodo

Baca:
Sejarah Lahirnya Kompilasi Hukum Islam
Situs Pustaka Gratis dan Dana Riset


Setelah Indonesia merdeka, bagaimana perkawinan diatur? Sejak awal disadari dan dirasakan kebutuhan akan adanya undang-undang perkawinan, sebuah undang-undang yang mengatur soal perkawinan yang sesuai dengan cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia, sebuah undang-undang perkawinan nasional yang mengatur dan memperlakukan warga negara secara sama, adil di muka hukum. Bangsa Indonesia tidak lagi menghendaki diatur berdasarkan golongan ras dan kebudayaannya sebagaimana terjadi pada zaman penjajahan Belanda.

Namun demikian, sejauh berkaitan dengan hukum perkawinan, ternyata dapat dikatakan hanya ada 2 (dua) peraturan dalam bentuk undang-undang yang berhasil diwujudkan bangsa Indonesia sejak merdeka tahun 1945. Pertama, segera setelah proklamasi kemerdekaan 1945, keluarlah Undang-undang No. 2 tahun 1946. Sedangkan kedua, Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disetujui DPR era Orde Baru.

Dari pasal-pasal yang ada, UU No. 2 1946 hanya mengatur tentang pencatatan perkawinan,talak dan rujuk. Secara eksplisit tidak ditemukan bab atau pasal yang membahas mengenai perkawinan itu sendiri. Oleh sebab itu, dapat dikatakan Undang-undang ini hanya mengatur hukum acara perkawinan, bukan hukum materi perkawinan.

Tambahan lagi, undang-undang No. 2 tahun 1946 ini pun tidak efektif pelaksanaannya. Ini disebabkan masih berkecamuknya perang kemerdekaan. UU ini pertama-tama hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, yaitu mulai 1 Februari 1947. Baru sesudah tahun 1954, UU No. 2 tahun 1946 ini diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia melalui undang-undang no. 32 tahun 1954.

Tidak efektifnya undang-undang no. 2 tahun 1946 ini mendorong banyak pihak menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah untuk menyusun undang-undang perkawinan.Dalam rangka itulah maka sejak awal kemerdekaan, sudah dimulai upaya-upaya penyusunan Undang-undang Perkawinan oleh pemerintah. Demikian juga, berbagai elemen masyarakat telah menyampaikan aspirasi,ide-ide bahkan tuntutannya mengenai pentingnya undang-undang perkawinan.

Diantara tuntutan perlunya undang-undang tentang perkawinan itu antara lain adalah karena tingginya angka perceraian di masyarakat. Ini hanya data yang tercatat dari perkara cerai di pengadilan. Di luar data itu, diduga masih banyak terjadi juga kasus yang serupa.

Selain itu, masih berjalan tradisi masyarakat yang tidak sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri. Kasus-kasus perkawinan anak-anak, misalnya masing sering terdengar. Begitu juga kawin paksa dan perceraian sepihak oleh laki-laki. Poligami dan soal pencatatan perkawinan juga merupakan isu yang mendorong tuntutan berbagai elemen masyarakat ketika itu, terlepas dari kontroversi yang selalu mengiringinya.

Dalam rangka memenuhi aspirasi, kebutuhan dan tuntutan itulah lahir undang-undang kedua yang mengatur perkawinan nasional. Undang-undang dimaksud adalah adalah Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini berhasil disahkan dan disetujui DPR pada era Orde Baru. Artinya, bangsa Indonesia butuh waktu 28 tahun untuk mewujudkan sebuah Undang-undang Perkawinan Nasional.

Namun jika dilihat dari sekilas sejarah dan proses kelahirannya di atas, UU ini adalah sebuah prestasi. Setelah 28 tahun menanti dan berkali-kali gagal menyusun UU Perkawinan, bangsa Indonesia akhirnya berhasil mewujudkan sebuah Undang-undang perkawinan melalui perdebatan panjang, kontroversi, hingga kontestasi politik di puncak kekuasaan.

Bagi hukum Islam, undang-undang perkawinan ini adalah kabar baik. Sebab undang-undang ini memberikan kewenangan perkara kekeluargaan orang-orang Islam kepada Peradilan Agama. Ini berarti memberikan legitimasi baru eksistensi Peradilan Agama, meskipun masih dijumpai pasal “aneh” yang mengharuskan “fiat eksekusi” putusan PA kepada PN (Pasal 63 ayat 2).

Kewenangan mengadili perkara sengketa keluarga telah diberikan kepada PA. Tetapi, PA sendiri belum memiliki buku hukum yang seragam sebagai rujukan memutuskan perkara keluarga Muslim. Sengketa perkawinan yang diajukan ke PA masih diadili dengan “pendapat”fiqh yang berbeda-beda itu. Akibatnya, terjadi “pertarungan” antar madzhab fiqh. Jadi, kekurangan inilah salah satu hal yang pada gilirannya nanti mendorong dilahirkannya Kompilasi Hukum Islam.

Sayangnya, keberhasilan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ini tidak diikuti oleh lahirnya undang-undang tentang Kewarisan Nasional. Jika dalam soal perkawinan telah ada satu undang-undang yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk Indonesia, maka tidak demikian halnya dalam hukum waris.

Mengenai soal waris, di Indonesia masih berlaku beberapa peraturan tentang kewarisan yang dijalankan oleh kelompok-kelompok tertentu di lingkungan badan peradilan yang berbeda-beda,yaitu:
1.Hukum waris-adat asli Indonesia. Hukum ini berlaku bagi orang asli Indonesia yang
belum dipengaruhi hukum Islam
2.Hukum waris-Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang-orang Muslim Indonesia
3.Hukum waris BW bagi orang-orang Eropa.

Rabu, 23 Maret 2011

Hibah Penelitian Beasiswa Short Course

Baca Artikel Terkait:

Shvong Situs Pustaka Wacana Unik, Profit, Sehat 
Ziddu, Dibayar untuk Berbagi

Anda suka penelitian tapi tidak punya dana? Atau ingin cari beasiswa? Coba lihat informasi di sini. Di bawah ini adalah alamat-alamat situs institusi pemberi dana penelitian, hibah, beasiswa, shot course dan lain-lain. Mudah-mudahan anda tertarik dan mencobanya.

A.Situs-situs Referensi Worldwide dan Nasional
1.Mc Gill Open access library. Situs ini berisi file-file disertasi dan tesis yang telah dipertahankan di Universitas McGill, Montreal Canada, dapat diakses, diunduh dan bahkan langsung dapat disimpan ke hardisk/media penyimpanan digital anda. Anda bisa berkunjung ke alamat ini: http://digitool.library.mcgill.ca/R?RN=31947010
Kalau tidak mau repot, klik saja di link ini !

2.Libgen.info. Situs Library Genesis ini memberikan secara cuma-Cuma alis gratis kepada semua member-pengunjungnya buku-buku terbaru. Content situs ini (buku-buku elektronik) cukup lengkap, dan sepertinya selalu diupdate secara berkala dengan tambahan judul-judul baru dalam berbagai bahasa, Inggris, Perancis, Germany, Indonesia dasn sebagainya. Menariknya, kita tidak perlu Sign up dulu agar bisa download di perpustakaan digital ini..hehehe..Lebih praktisnya klik saja di tautan ini ! Atau, silakan kunjungi dan manfaatkan situs ini di alamat: http://www.libgen.info/

Masih ada situs perpustakaan lain yang gratis, dan tidak perlu registrasi, seperti AVAXHOME.WS
Koleksi buku di sini cukup lengkap juga dan praktis.Cobalah, anda akan rasakan sensasinya. Jadi, jangan khawatir, berakhirnya library.nu tak berarti berakhir pula pustaka gratis di dunia..hehe..

Ada juga http://en.bookfi.org. Sebagai alternatif dari situs library.nu atau gigapedia, situs ini cukup mudah dan menyeangkan dalam hal download buku serta ebook gratis. Tidak Perlu register dulu. Hanya ada batasan beberapa buah buku yang boleh do download setiap harinya..

3.Electronic Research Network (ERN). Ini merupakan situs resmi dari Direktorat Pendidikan Islam Departemen Agama RI sebagai pusat jaringan penelitian ilmiah bagi para peneliti dan dosen. Kumpulan Research Papers pada situs ini dapat diakes secara cuma-cuma sekaligus dapat dijadikan referensi untuk kepentingan penulisan ilmiah. Silakan klik di sini atau kunjungi situs tersebut melalui alamat situsnya seperti tertulis berikut ini: http://ern.pendis.kemenag.go.id/cfm/index.cfm?fuseaction=ResearchVol8

4.Garuda (Garda Rujukan Digital). Situs ini adalah portal penemuan referensi ilmiah dan umum karya bangsa Indonesia, yang memungkinkan akses e-journal dan e-book domestik, tugas akhir mahasiswa, laporan penelitian, serta karya umum. Portal ini dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Dikti - Kemdiknas RI. Anda semua dapat mengaksesnya. Coba klik di sini atau tulis di browser anda di alamat ini: http://jurnal.dikti.go.id/

5. Situs Islamization of Knowledge. Bagi Anda yang konsern pada isu-isu islamisasi pengetahuan, situs ini harus anda kunjungi dan anda pantau terus-menerus. Banyak artikel gratis baik hasil riset, konferensi maupun seminar. Ada juga artikel dari jurnal AJISS (American Journal of Islamic Social Sciences). Silakan klik di sini saja, atau kunjungi alamat http://i-epistemology.net

6. Islamic Legal Studies Program Harvard Law School. Anda tertarik kajian hukum Islam kontemporer? Fakultas Hukum Universitas Harvard adalah salah satu sumber informasi sekaligus pustaka online. Ada occasional papers yang dapat didownload gratis. Materi kajiannya juga macem-macem. Silahkan lihat di sini.

B.Situs-situs Informasi Dana Hibah Penelitian dan Pendidikan
Berikut di bawah ini adalah alamat-alamat website dari instansi-instansi pemerintah dan swasta yang memberikan dana (hibah) penelitian dan pendidikan maupun kegiatan lainnya seperti pelatihan, short course dan lain-lain. SIlakan kunjungi dan check secara rutin situs-situs tersebut untuk memperoleh informasi yang bermanfaat dan up to date. Jangan lupa share/bagikan informasi yang anda dapatkan melalu media social yang telah banyak tersedia d internet.


Dalam Negeri:
Speaker Nir Kabel Bisa terima telpon sambil fokus nyetir
Klik gambar untuk lihat-lihat
1.www.pendis.kemenag.go.id
2.www.ditpertais.net
3.www.dikti.go.id
4.www.dp2m-dikti.net
5.www.kopertis.org
6.www.iief.org.id
7.www.lipi.go.id

Luar Negeri:
www.kitlv.nl
www.iias.nl
www.nesoindonesia.or.id
www.chevening.or.id

Situs-situs tersebut di atas selalu diupdate secara berkala. Informasi-informasi terbaru biasanya disebarkanmelalui website tersebut. Oleh sebab itu, rajin-rajinlah berkunjung ke alamat-alamat tersebut. Selamat mencoba. Semoga bermanfaat.

Salam,
Pen mata-mata, untuk rekam dan foto



Cipto Sembodo

Tahukah Anda? 
Tidur Malam dalam Terang Tingkatkan Resiko Obesitas
Melatonin: Rahasia dan Manfaat Tidur dalam Gelap
Herbal Anti NARKOBA adalah Kulit Manggis
Kenali dan Hindari Makanan Berpengawet
Tidur dalam Terang dan Resiko Obesitas
Profit Emas dari Mencicil

Minggu, 20 Maret 2011

Reformasi Hukum Islam Era Kemerdekaan

Oleh: Cipto Sembodo, MA

Baca:
Awal Penjajahan Hukum Islam
Belanda Delegitimasi Hukum Islam
Situs Riset dan Pustaka Gratis

Argumen Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Bukti Eksistensi Hukum Islam Nusantara
Situs Pengetahuan Unik, Profit, Sehat

Di zaman penjajahan, masa-masa awal kemerdekaan hingga pertengahan era Orde Baru hukum Islam dapat dikatakan masih bergelut dengan problem legitimasi dalam peraturan perundang-undangan. Berbagai teori yang muncul mulai dari teori receptio in complexu, recepetie, receptie exit, receptio a contrario semuanya sebenarnya berisi argumen dan memperdebatkan tentang legitimasi hukum Islam.

Dalam konteks ini perjuangan hukum Islam diawali dengan upaya meruntuhkan teori receptie Snouck Hurgronje, pada saat yang sama me-reintroduksi (memperkenalkan kembali, membawa masuk kembali) hukum Islam dalam tata hukum Indonesia.

Ketika Indonesia merdeka dan menjadikan UUD 1945 sebagai dasar negara --kendati hukum yang lama masih berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945 melalui pasal peralihannya-- seluruh peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie tidak berlaku lagi disebabkan jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. Teori receptie harus exit --keluar dan tidak diberlakukan— karena bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hazairin menuduh teori receptie itu sebagai “teori iblis”. Sebab dengan mengikuti teori ini orang Islam diajak untuk tidak mematuhi al-Qur’an dan Sunnah. Pandangan Hazairin inilah yang biasa disebut teori Receptie Exit.

Menyangkut hubungan hukum Islam dengan adat, Sajuti Thalib mengembangkan teori Receptie Exit Hazairin di atas dengan teori Receptio A Contrario. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan, bagi orang Islam berlaku hukum Islam, karena hal tersebut sesuai dengan keyakinan, cita-cita batin dan moralnya. Sedangkan hukum adat berlaku bagi orang Islam apabila tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum Islam. )

Begitu pula produk hukum yang dihasilkan, masih merefleksikan kelanjutan dari pertarungan argumen dan teori legitimasidi atas. Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman adalah contohnya. Dengan UU ini posisi peradilan agama menjadi sejajar dengan peradilan lainnya dalam tata hukum Indonesia. Undang-undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyempurnakan argumen dan legitimasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Begitupun Undang-undang perkawinan nasional (UU no. 1 tahun 1974), dapat dibaca dalam konteks legitimasi hukum Islam.

Positivisasi dan Reformasi Hukum Islam
Memasuki akhir era orde baru dan era reformasi perjuangan hukum Islam tampaknya beralih kepada upaya-upaya positivisasi dan reformasi. Fokusnya bukan lagi mencarikan apa landasan legitimasi hukum Islam. Namun lebih dari itu adalah memberikan jawaban menganai kontribusi dan manfaat hukum Islam sebesar-besarnya kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Positivisasi adalah upaya memasukkan unsur-unsur hukum Islam ke dalam undang-undang negara. Di sini undang-undang yang dihasilkan tidak harus bernama “hukum Islam. Namun yang terpenting, isi undang-undang itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Termasuk dalam pengertian positivisasi adalah menjadikan hukum Islam yang masih berbentuk fatwa atau pendapat ulama dalam kitab fiqh, menjadi undang-undang hukum Islam. Ini biasa disebut dengan Taqnin atau Qanunisasi.

Sejalan dengan upaya positivisasi adalah reformasi pemikiran hukum Islam, yaitu upaya untuk memberikan jawaban-jawaban ajaran Islam di bidang hukum terhadap kemajuan kontemporer. Artinya, positivisasi dimaksud adalah positivisasi hukum-hukum Islam yang benar-benar sesuai dan mampu menjawab tantangan zamannya. Dalam rangka inilah reformasi menjadi mutlak diperlukan. Ini tentu saja mengharuskan adanya pengertian-pengertian baru dan kontekstualisasi dari pemikiran-pemikiran fiqh sejauh masih sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah.

Upaya ini tampak dari berbagai produk undng-undang maupun peraturan lainnya sejak pertengahan Orde Baru hingga saat sekarang. Lahirlah misalnya sejumlah undang-undang dan aturan yang berisi sekaligus berlabel hukum Islam yang tentu saja hanya berlaku untuk umat islam, seperti Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Zakat, Undang-undang Haji, Undang-undang Wakaf dan sebagainya.

Tahukah Anda?

Belanda Delegitimasi Hukum Islam

Oleh: Cipto Sembodo, M.A

Tahukah Anda?
Obesitas, Karena Tidur dalam Terang
Melatonin dan Rahasia Tidur dalam Gelap 
Tahajjud: Terapi Hormon Kortisol

Akhir kekuasaan VOC awal abad ke-19 M. menandai suatu titik balik hukum Islam di Indonesia. Pemerintah kolonial Belanda mulai mempertanyakan dan berangsur-angsur memperlemah eksistensi dan akhirnya men-delegitimasi hukum Islam. Seperti dijelaskan pada paragraf di bawah ini, dalam konteks inilah lahir debat-debat teoretis mengenai keberlakuan hukum Islam. Dan, dalam rangkain ini pula politik hukum pemerintah Belanda melahirkan berbagai aturan dan ketetapan baru yang mendelegitimasi hukum Islam.

Debat Teoretis dan Upaya Delegitimasi
Meski begitu, sepanjang abad ke-19 M. sebenarya masih kuat dianut pendapat dikalangan ilmuwan dan pemerintah Belanda bahwa di Indonesia berlaku hukum Islam bagi masyarakat Islam. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Salomon Keyzer (1823-1868) dan Lodewijk Willem Cristian van den Berg (1845-1927). Lebih jauh, van den Berg, yang tinggal di Indonesia tahun 1870-1887, kemudian merumuskan berlakunya hukum Islam tersebut dalam teori receptio in complexu.

Sepanjang abad 19 M juga lahir berbagai Stb.dan resolusi gubernur  jenderal yang berisi pengakuan terhadap eksistensi hukum Islam. Dapat dicatat secara berturut-turut diantaranya Stb. November 1808, Stb. No. 22 tahun 1820, Resolusi gubernur jenderal 3 Juni 1923 dan Resolusi gubernur jenderal 7 Desember 1935. Puncaknya adalah dibentuknya Pengadilan Agama (Priesterrad-pengadilan pendeta) pada 1882 di setiap wilayah Landraad (Pengadilan Umum), memalui Stb No. 152.

Memasuki abad 20 sejalan dengan makin seringnya pemberontakan, kecurigaan pemerintah kolonial-pun makin meningkat kepada masyarakat Muslim. Teori receptio in complexu makin dikritik. Hal itu didorong sebelumnya oleh nasehat Van Vollen Hoeven (diabadikan menjadi nama perpustakaan di Belanda), kemudian dilanjutkan oleh Snouck Hurgronje dan murid-muridnya yang berpendapat bahwa hukum Islam sebenarnya tidak berlaku di tengah-tengah masyarakat Nusantara.

Berdasarkan penelitiannya di Aceh tahun 1893-1894, Snouck Hurgronje berkesimpulan bahwa yang berlaku hanyalah unsur-unsur tertentu dari hukum Islam yang sudah menjadi bagian dari adat kebiasaan di beberapa daerah tertentu. Pemikiran Snouck Hurgronje inilah yang dikenal sebagai teori receptie. Karena itu pula, pasal 132 (2) IS yang menyatakan bahwa hukum Islam akan berlaku jika telah diterima (gerecepted) oleh hukum adat seringkali disebut pasal receptie.

Dicabutlah Compedium Freijer dengan Stb No. 55 tanggal 3 AGUSTUS 1928. Sejak saat itu, maka berakhirlah berlakunya Hukum perkawinan Islam yang tertulis. Begitu pula hukum waris Islam, dicabut keberlakuannya pada 17 Februari 1913 dengan STB 354. Akibat dicabutnya Compedium Freijer itu maka berarti tidak ada lagi ketetapan yang secara khusus mengatur hukum perkawinan Islam dan hukum waris Islam bagi orang-orang Indonesia maupun bagi umat Muslim.

Sejak saat itu hingga lahirnya UU No. 2 tahun 1946, perkawinan diatur menurut golongannya. (1)Bagi orang Eropa berlaku KUHP (BW). (2)Bagi orang Arab dan Timur Asing (yang bukan Tionghoa) berlaku adat mereka. (3)Bagi orang Tionghoa berlaku secara umum KUHP, kecuali pencatatan dan prosesi pra-nikah. (4)Bagi pribumi berlaku adat mereka, plus bagi orang kristen berlaku undang-undang perkawinan kristen jawa, minahasa dan ambon. (5)Bagi orang selain itu, berlaku perkawinan campuran.

Selain membagi-bagi menjadi beberapa golongan atas dasar ras, seperti disebut di paragraf di atas, tampak kentara sekali upaya mengadu-domba antar sesama anak negeri dan mempertentangkan sistem hukumnya. Teori receptie inilah sesungguhnya yang mengawali pendekatan konflik antara sistem hukum di Indonesia. Perbedaan antara Islam dan adat dipertegas oleh pemerintah kolonial dalam politik hukum dan kebijakan legislatifnya. Hukum Islam kemudian dipertentangkan sedemikan rupa vis a vis adat menjadi hubungan konflik yang seolah-olah tak terselesaikan.

Untuk memperkuat argumen ilmiah dan melegitimasi teori receptie Snouck Hurgronje ini, lantas dikembangkan terminologi “adatrecht”. Dibuatlah disiplin baru bernama “adatrecht” --kini menjadi “hukum adat”-- untuk menonjolkan secara sistematis dan ilmiah isu adat versus hukum Islam. Disiplin baru inilah yang dikembangkan lebih jauh oleh Ter Haar. Selain itu, kedudukan hukum Islam secara hirarkis ditempatkan di posisi ke tiga setelah hukum Hindia Belanda dan  adat. Metode devide et impera seperti inilah yang secara efektif diterapkan pemerintah kolonial untuk melemahkan hukum Islam.
Artikel lain yang terkait: